Mungkin kita semua telah sering mendengar perumpamaan yang belakangan santer di media ataupun di lingkungan rumah kita. Namun, kira kira kawan dekat Infokreditbank tau gak ya apa itu Relaksasi Kredit ?

Kalau kita tilik dari kata relaksasi itu, kita niscaya pribadi sanggup mengetahui apa tujuan isilah tersebut, dimana menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), terdapat 3 makna atau klarifikasi perihal arti kata tersebut, dimana menurut saya point ke 3 (tiga) merupakan yang paling tepat, yaitu : cara atau langkah-langkah untuk mengistirahatkan atau menggembirakan diri

Kata ini kemudian di sandingkan dengan Kata Kredit, sehingga sanggup kita artikan selaku Kegiatan untuk mengistirahatkan Kredit. Lalu kira kira mengistirahatkan yang menyerupai apa dimaksud disini.

Program ini dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03 wacana Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 16 Maret 2020.

Lihat juga :  SSCASNBKN Pengumuman CPNS Kota Surakarta 2023 - Pendaftaran, Formasi, Hasil Seleksi

POJK ini mengendalikan relaksasi atas restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi.

Target Relaksasi atau pihak yang berhak mendapat relaksasi menurut POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tersebut adalah, Debitur yang terkena imbas penyebaran COVID-19 tergolong debitur UMKM merupakan debitur yang mengalami kesusahan untuk menyanggupi keharusan pada Bank alasannya merupakan debitur atau kerja keras debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara pribadi ataupun tidak pribadi pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Sementara aktivitas relaksasi yang dimaksud adalah, 

1) Penilaian kualitaskredit/pembiayaan/penyediaan dana lain cuma menurut ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp10 miliar; dan (Point di segi Bank)

Lihat juga :  40 Lebih Pertanyaan & Respon Yang Sering Keluar Di Saat Wawancara

2) Peningkatan mutu kredit/pembiayaan menjadi tanpa gangguan sehabis direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini sanggup dipraktekkan Bank tanpa menyaksikan batas-batas plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur (Point di segi Debitur)

Dan Pelaksanaan Relaksasi tersebut tolong-menolong hal yang dijalankan merupakan Restrukturisasi Kredit dengan ketentuan sbb :

Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dijalankan sebagaimana dikontrol dalam peraturan OJK perihal analisa mutu aset, antara lain dengan cara: 

1) penurunan suku bunga; 

2) perpanjangan jangka waktu; 

3) penghematan tunggakan pokok; 

4) penghematan tunggakan bunga; 

5) penambahan kepraktisan kredit/pembiayaan; dan/atau 

6) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

Untuk masa berlaku aktivitas ini sesuai POJK tersebut adalah, hingga dengan tanggal 31 Maret 2023/2024. 

Lihat juga :  SSCNBKN.id Biaya Kuliah PTN 2023/2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Nah itu ya Sahabat Infokreditbank, buat kawan dekat semua yang hingga hari ini gres cuma mendengar tetapi belum terlalu faham dengan maksud dari Relaksasi Kredit ini. Lalu di POJK tersebut merupakan perumpamaan Debitur, Debitur merupakan Nasabah yang menjalankan atau mendapat Fasilitas Kredit dari Bank atau forum keuangan lain.