Setiap tahun, dua momen pencairan paling ditunggu-tunggu oleh jutaan aparatur negara di Indonesia adalah gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR). Keduanya bukan sekadar “bonus”, melainkan hak resmi yang diatur melalui Peraturan Pemerintah dan menjadi bagian dari penghargaan negara kepada para abdi negaranya.
Memasuki tahun 2027, pertanyaan yang paling ramai dicari adalah: kapan gaji ke-13 dan gaji ke-14 cair? Berapa besarannya? Siapa saja yang berhak menerima? Dan komponen apa saja yang masuk ke dalam perhitungannya? Artikel ini menjawab semua pertanyaan tersebut secara lengkap.
Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14?
Sebelum masuk ke angka dan jadwal, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara dua tunjangan ini, karena keduanya sering tertukar di masyarakat.
Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara setiap pertengahan tahun, biasanya menjelang tahun ajaran baru sekolah di bulan Juni atau Juli. Tujuannya membantu ASN dan keluarganya mempersiapkan biaya pendidikan anak serta kebutuhan rumah tangga pertengahan tahun.
Gaji ke-14, di sisi lain, adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Meskipun disebut “gaji ke-14”, pencairannya justru terjadi lebih awal dari gaji ke-13.
| Jenis | Nama Lain | Waktu Cair | Komponen Utama |
|---|---|---|---|
| Gaji ke-14 | THR (Tunjangan Hari Raya) | ±10 hari kerja sebelum Idul Fitri | Satu kali gaji pokok |
| Gaji ke-13 | Gaji Pertengahan Tahun | Paling cepat bulan Juni | Gaji pokok + tunjangan + tukin 100% |
Dasar Hukum
Kebijakan gaji ke-13 dan gaji ke-14 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Regulasi terbaru untuk tahun 2026 tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dilengkapi petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Untuk tahun 2027, pemerintah diprediksi akan menerbitkan PP serupa dengan pola yang sama. Regulasi ini biasanya terbit beberapa minggu sebelum Idul Fitri untuk memberi waktu kepada instansi memproses pencairan ke rekening masing-masing penerima.
Jadwal Pencairan: Kapan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair di 2027?
Gaji ke-14 (THR) 2027
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk 2027, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2027 (mengikuti kalender Hijriah), sehingga THR diprediksi mulai cair sekitar awal Februari 2027. Jadwal pastinya akan ditentukan melalui PP dan PMK resmi yang akan diterbitkan pemerintah.
Gaji ke-13 Tahun 2027
Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair paling cepat pada bulan Juni setiap tahunnya. Mengacu pada pola tahun sebelumnya (gaji ke-13 2025 mulai cair 2 Juni, gaji ke-13 2026 dijadwalkan Juni 2026), maka gaji ke-13 2027 diprediksi mulai cair awal Juni 2027, dengan pencairan bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 tidak terbatas hanya pada PNS. Berikut daftar lengkapnya:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil) — termasuk yang masih berstatus CPNS
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) — seluruh golongan
- Prajurit TNI — termasuk prajurit siswa dalam pendidikan pertama
- Anggota Polri — aktif di seluruh satuan
- Pejabat Negara — Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota DPR/DPD/MPR, kepala daerah
- Pensiunan dan penerima pensiun — termasuk janda/duda ASN yang meninggal dunia dan penerima tunjangan kehormatan
Siapa yang TIDAK Berhak?
Tidak semua ASN otomatis menerima tunjangan ini. Ada dua pengecualian utama:
- PNS yang sedang cuti tanpa tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah
- PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni (untuk gaji ke-13) tidak berhak menerima; jika masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional
Komponen Gaji ke-13 dan Gaji ke-14: Apa Saja yang Masuk?
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 memiliki komponen yang lebih lengkap dibanding THR. Berikut rinciannya:
- Gaji pokok — basis utama perhitungan
- Tunjangan keluarga — tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak)
- Tunjangan pangan/beras — disesuaikan harga bahan pokok berlaku
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum — bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional
- Tunjangan kinerja (tukin) — dibayarkan sebesar 100 persen sesuai ketentuan PP
Komponen Gaji ke-14 (THR)
THR lebih sederhana. Besarannya adalah satu kali gaji pokok sesuai ketentuan UU ASN yang berlaku. Komponen tunjangan lainnya tidak dimasukkan ke dalam THR, berbeda dengan gaji ke-13 yang lebih komprehensif.
💡 Kabar baiknya: Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Artinya nominal yang tertera adalah nominal yang diterima bersih.
Besaran Berdasarkan Golongan PNS
Karena besaran tunjangan ini bergantung pada gaji pokok, berikut tabel kisaran gaji pokok PNS yang berlaku berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 (acuan resmi hingga 2026 dan kemungkinan masih berlaku di 2027):
| Golongan | Pangkat | Pendidikan Umum | Gaji Pokok (Min–Maks) |
|---|---|---|---|
| I/a – I/d | Juru Muda – Juru Tk.I | SD – SMP | Rp1.685.700 – Rp2.901.400 |
| II/a – II/d | Pengatur Muda – Pengatur Tk.I | SMA – D3 | Rp2.184.000 – Rp4.125.600 |
| III/a – III/d | Penata Muda – Penata Tk.I | S1 – S3 | Rp2.785.700 – Rp5.180.700 |
| IV/a – IV/e | Pembina – Pembina Utama | S2 – S3 / Pejabat Senior | Rp3.287.800 – Rp6.373.200 |
Catatan: Angka di atas adalah gaji pokok saja. Total penghasilan ASN bisa 2–3 kali lebih besar setelah ditambah tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai instansi masing-masing.
Simulasi Estimasi: CPNS 2027 Golongan III/a
Sebagai gambaran praktis untuk fresh graduate CPNS 2027 yang masuk di Golongan III/a masa kerja 0 tahun:
| Komponen | Gaji ke-14 (THR) | Gaji ke-13 |
|---|---|---|
| Gaji pokok | Rp2.785.700 | Rp2.785.700 |
| Tunjangan keluarga | — | Menyesuaikan status |
| Tunjangan kinerja | — | 100% (sesuai instansi) |
| Estimasi Total | ~Rp2.785.700 | ~Rp4 juta – Rp8 juta+ |
Rentang estimasi gaji ke-13 sangat lebar karena tunjangan kinerja (tukin) antarinstansi bisa berbeda sangat signifikan. Instansi pusat seperti Kemenkeu atau BI memiliki tukin jauh lebih tinggi dibanding instansi daerah.
Ketentuan Khusus untuk Pensiunan
Ketentuan untuk pensiunan sedikit berbeda dari ASN aktif. Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima. Hal ini sesuai bunyi PP yang menyatakan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar pensiun yang diterima satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencairan untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen, bukan melalui instansi tempat bekerja. Pensiunan diimbau memantau informasi jadwal pencairan langsung dari Taspen atau portal resmi pemerintah.
Sumber Dana Pencairan
Perbedaan sumber dana ini yang kadang menyebabkan jadwal pencairan antara ASN pusat dan ASN daerah tidak selalu bersamaan:
- 🏛️ ASN Pusat — bersumber dari APBN, dikelola oleh Kementerian Keuangan
- 🏢 ASN Daerah — bersumber dari APBD masing-masing daerah; pencairan bergantung kesiapan fiskal pemda
- 👴 Pensiunan — dibayarkan melalui PT Taspen
Tips Bijak Mengelola Gaji ke-13 dan THR
Menerima penghasilan ekstra memang menyenangkan, tapi tanpa perencanaan yang baik, dana tersebut bisa habis tanpa jejak. Berikut beberapa saran pengelolaan:
- Prioritaskan kebutuhan, bukan keinginan. Gaji ke-13 secara historis dimaksudkan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Gunakan sesuai tujuan awalnya.
- Lunasi utang atau cicilan bunga tinggi. Momentum ini adalah kesempatan tepat untuk meringankan beban finansial jangka panjang.
- Perkuat dana darurat. Idealnya setara 3–6 kali pengeluaran bulanan. Jika belum tercapai, alokasikan sebagian ke pos ini.
- Investasikan sebagian. Reksa dana pasar uang, SBN (Surat Berharga Negara), atau deposito bisa menjadi pilihan instrumen yang aman dan terjangkau.
- Sisihkan untuk zakat atau sedekah bagi yang berkeyakinan demikian — tambahan penghasilan adalah momen yang baik untuk berbagi.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah CPNS yang baru lulus seleksi 2027 langsung dapat gaji ke-13?
Tergantung waktu pengangkatan. Jika sudah diangkat sebagai CPNS sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PP (biasanya sebelum 1 Juni), maka berhak menerima. Namun nominalnya mungkin dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Apakah gaji ke-13 dan THR kena pajak penghasilan?
Secara teknis, keduanya termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Namun pemerintah biasanya menanggung pajak penghasilan atas tunjangan ini, sehingga ASN menerima nominal penuh tanpa dipotong pajak.
Mengapa jadwal cair ASN pusat dan daerah berbeda?
Karena sumber dananya berbeda. ASN pusat langsung dari APBN sehingga lebih terpusat dan serentak. ASN daerah bergantung kesiapan APBD masing-masing, sehingga ada yang lebih cepat dan ada yang sedikit tertunda.
Bagaimana jika saya baru pindah instansi, apakah tetap dapat gaji ke-13?
Ya, selama masih berstatus ASN aktif dan tidak dalam kondisi pengecualian (seperti cuti tanpa tanggungan negara), hak tetap ada dan dibayarkan melalui instansi yang baru.
Apakah ada risiko gaji ke-13 dipotong karena efisiensi anggaran?
Isu pemotongan terkait efisiensi anggaran sempat muncul di 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih menunggu arahan lebih lanjut terkait hal tersebut. Untuk 2027, kepastiannya akan bergantung pada kondisi fiskal negara dan kebijakan pemerintah saat itu. Pantau pengumuman resmi dari Kemenkeu.
Kesimpulan
Gaji ke-13 dan gaji ke-14 adalah dua hak finansial paling dinantikan oleh jutaan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan setiap tahunnya. Untuk 2027, pola pencairannya diperkirakan mengikuti tradisi yang sudah konsisten: THR cair sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, dan gaji ke-13 mulai cair di bulan Juni 2027.
Besarannya bervariasi tergantung golongan, masa kerja, instansi, dan jabatan masing-masing. Namun yang pasti, keduanya bebas potongan iuran dan berlaku untuk hampir semua lapisan aparatur negara aktif maupun pensiunan.
Pantau selalu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id dan BKN di bkn.go.id untuk mendapatkan informasi jadwal dan besaran yang paling akurat sesuai regulasi terbaru yang akan diterbitkan.
Artikel ini disusun berdasarkan pola regulasi dan pencairan tahun 2025–2026. Untuk angka dan jadwal pasti tahun 2027, nantikan terbitnya PP resmi dari pemerintah. sscnbkn.id bukan website resmi CPNS/BKN.


Tinggalkan Balasan