Siapa Saja yang Bisa Mendaftar pada SSCASN?
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) adalah platform resmi yang digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerima pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh instansi pemerintah Indonesia. Berikut adalah persyaratan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk mendaftar pada SSCASN.
Kewarganegaraan Indonesia
Pelamar harus merupakan warga negara Indonesia yang berkeinginan untuk bergabung dengan instansi pemerintah. Kewarganegaraan ini adalah syarat utama untuk mendaftar CPNS dan PPPK melalui SSCASN.
Usia Maksimal
Batas usia maksimal untuk mendaftar CPNS dan PPPK biasanya adalah antara 18 hingga 35 tahun pada saat pendaftaran. Namun, batas usia ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan instansi yang membuka lowongan.
Kesehatan Jasmani dan Rohani
Pelamar harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kesehatan yang baik adalah salah satu syarat penting untuk menjadi CPNS dan PPPK.
Pendidikan Minimal
Minimal pelamar harus lulusan SMA/sederajat hingga lulusan Sarjana (S1) sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pendidikan yang sesuai dengan jabatan adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS dan PPPK.
Kemampuan Bahasa Asing
Untuk posisi tertentu, instansi pemerintah mungkin mensyaratkan kemampuan bahasa asing seperti bahasa Inggris. Kemampuan bahasa asing ini dapat menjadi syarat tambahan tergantung pada kebutuhan instansi.
Persyaratan Lainnya
Selain persyaratan di atas, pelamar juga harus memenuhi syarat-syarat lain seperti tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian, dan tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS. Pelamar juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi[5].
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, warga negara Indonesia yang berkeinginan dapat mendaftar pada SSCASN untuk menjadi CPNS dan PPPK di berbagai instansi pemerintah. Proses pendaftaran melalui SSCASN dilakukan secara online melalui laman resmi yang disediakan BKN, sehingga memudahkan pelamar untuk mengikuti proses seleksi dengan efisiensi dan transparansi.