Nama Sistem | : | Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara |
Singkatan | : | SSCASN |
Jalur Penerimaan | : | Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional |
Tahun Penerimaan | : | |
Lembaga | : | Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
Alamat | : | Jl. Mayjen Soetoyo No.12 Cililitan, Jakarta Timur |
Telp | : | (021) 8093008 ext 4113 atau ext. 4105 |
: | – | |
Website | : | https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ |
Pada tanggal 29 Juli 2024 telah ditetapkan Keputusan Menteri PAN-RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun .
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tes SKD ini dilakukan dalam waktu 130 (seratus tiga puluh menit) dengan jumlah soal sebanyak 110 (seratus sepuluh soal) yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 (lima ratus lima puluh) dengan detail 150 (seratus lima puluh) untuk TWK, 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU, dan 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
Nilai ambang batas SKD yaitu nilai sekurang-kurangnyayang mesti dipenuhi oleh setiap peserta seleksi, untuk tahun ini berikut nilai ambang batas yang diperlukan adalah:
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK
- 80 (delapan puluh) untuk TIU
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP