Nama Sistem | : | Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara |
Singkatan | : | SSCASN |
Jalur Penerimaan | : | Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional |
Tahun Penerimaan | : | |
Lembaga | : | Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
Alamat | : | Jl. Mayjen Soetoyo No.12 Cililitan, Jakarta Timur |
Telp | : | (021) 8093008 ext 4113 atau ext. 4105 |
: | – | |
Website | : | https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ |
Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melakukan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.
Kemajuan teknologi menciptakan metode registrasi CPNS menjadi lebih gampang diakses. Kini, calon pelamar tidak perlu mengirimkan berkas secara fisik. Pendaftaran CPNS terangkum dalam satu jalur melalui portal SSCN. Cara daftar CPNS mulai dari pengisian biodata sampai kelengkapan dokumen sekarang dijalankan secara daring. Berikut cara daftar CPNS dengan membuat akun SSCN:
Cara daftar CPNS
- Pertama, buka portal SSCN dengan alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. Lalu arahkan kursor untuk mulai mendaftar. Dalam laman pendaftaran Anda akan diminta mengisi beberapa informasi dasar untuk menciptakan akun.
- Buat Akun SSCN
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
- Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaiPanitia Seleksi Nasional (Panselnas).
- Selanjutnya Anda akan diminta memasukkan aba-aba captcha.
- Anda akan diarahkan pada laman untuk mengisi nama lengkap, NIK, alamat email yang valid,tempat tanggal lahir, pertanyaan pengaman dan password akun.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengunggah pas foto dengan latar belakang merah.
- Pastikan untuk memverifikasi data yang telah Anda isi.
- Selanjutnya anda akan mendapatkan kartu info akun yang dapat diunduh ke perangkat Anda.
- Login. Setelah proses di atas Anda sekarang mampu login dengan memakai NIK selaku username dan password yang sudah didaftarkan saat menciptakan akun SSCNS.
- Swafoto (Selfie). Untuk mampu lanjut ke tahap pemilihan instansi dan deretan anda diharuskan mengunggah swafoto dengan posisi memegang kartu isu akun dan KTP.
Cara Daftar CPNS dengan Melakukan Daftar Instansi
Beberapa instansi membuka registrasi pada masa yang berbarengan. Sebelumnya, Anda harus mencari info perihal era pendaftaran instansi yang mampu berlawanan-beda pada cara daftar CPNS. Setiap instansi juga mempunyai standar khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan mengetahui secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau menentukan formasi. Formasi adalah skema penerimaan pegawai di tiap instansi. Formasi menunjukkan posisi apa yang mau diisi dan berapa jumlah kandidat pegawai yang hendak diterima dalam proses cara daftar CPNS.
Selanjutnya sehabis memiliki akun dan login kembali, Anda akan diminta untuk melengkapi biodata dan melakukan daftar instansi. Berikut cara daftar CPNS di instansi:
- Login SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ menggunakan NIK dan Password pada ketika mendaftar
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Lengkapi data langsung
- Pilih Instansi, jenis gugusan, pendidikan, dan jabatan
- Lengkapi data pada kolom yang tersedia
- Upload dokumen dan cek resume
- Cetak Kartu Pendaftaran SSCN .
Persyaratan Pendaftaran
- Harus berusia sekurang-kurangnya18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
- Dokter Pendidik Klinis.
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata III (Doktor).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab melaksanakan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau dengan hormat selaku PNS.
- Dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau dengan hormat selaku prajurit TNI.
- Dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau dengan hormat selaku anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak dengan hormat selaku pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, tentara Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengelola parpol atau terlibat politik mudah.
- Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan kriteria jabatan.
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar jabatan yang dilamar.
- Pelamar bersedia diposisikan di seluruh daerah NKRI atau negara lain yang diputuskan oleh instansi pemerintah.
- Calon pelamar cuma dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
- Persyaratan lain sesuai keperluan Jabatan yang ditetapkan PPK.