Kabar CASN Status Tenaga Honorer Sudah Terjamin, Tapi Ada 3 Golongan yang Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK

Kabar gembira bagi para tenaga honorer! Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status tenaga honorer di Indonesia sudah terjamin.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK.

Berikut 3 golongan tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK:

1. Tenaga Honorer yang Sudah Mencapai Usia Pensiun

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, usia pensiun bagi PNS adalah 56 tahun untuk laki-laki dan 56 tahun untuk perempuan. Tenaga honorer yang sudah mencapai usia pensiun tidak berhak untuk diangkat menjadi PPPK.

2. Tenaga Honorer yang Tidak Aktif Selama 3 Bulan atau Lebih

Tenaga honorer yang tidak aktif bekerja selama 3 bulan atau lebih, dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

3. Tenaga Honorer yang Memiliki Riwayat Pelanggaran Disiplin

Tenaga honorer yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin yang berat, seperti melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode etik, tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

Bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam 3 golongan di atas, masih berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Proses pengangkatan PPPK akan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kategori prioritas, seperti:

1. Tenaga Honorer Eks-TKHL (Tenaga Honorer Kategori II):

  • Pengertian: Tenaga honorer eks-TKHL adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah sebelum diberlakukannya PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi Calon PNS.
  • Status: Tenaga honorer eks-TKHL memiliki prioritas utama untuk diangkat menjadi PPPK.
  • Syarat Pengangkatan:
    • Diangkat oleh pejabat berwenang
    • Bekerja di instansi pemerintah
    • Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus
    • Usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

2. Tenaga Honorer yang Bekerja di Sekolah Negeri:

  • Pengertian: Tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri, seperti guru, tenaga perpustakaan, atau tenaga administrasi.
  • Status: Tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.
  • Syarat Pengangkatan:
    • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
    • Memiliki pengalaman mengajar atau bekerja di sekolah negeri
    • Memenuhi persyaratan umum lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut   https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut   
https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

3. Tenaga Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Daerah:….

Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.