Kabar CASN Perhatikan 8 Dokumen Wajib Diunggah Dalam Usul Penetapan NI PPPK

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023 telah disampaikan pada Jumat, 22 Desember 2023. Bagi peserta yang berhasil melewati seleksi, langkah selanjutnya adalah melibatkan diri dalam tahap pemberkasan untuk usul penetapan NI PPPK.

Para peserta yang lolos seleksi PPPK Guru 2023 diwajibkan menyusun Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengumpulkan dokumen yang relevan.

Semua dokumen ini harus diunggah secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing, dapat diakses melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.

Proses pemberkasan harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 14 Januari 2024. Peserta yang tidak dapat memenuhi tenggat waktu pemberkasan akan dianggap gugur atau mengundurkan diri. Oleh karena itu, persiapkan kelengkapan berkas secepatnya.

Berikut adalah delapan dokumen yang harus diunggah untuk usul penetapan NI PPPK maksimal hingga 14 Januari 2024, sebagaimana diambil dari pengumuman hasil seleksi pada Sabtu, 23 Desember 2023.

1. Pas Foto

Peserta PPPK Guru 2023 harus menyertakan pas foto terbaru dengan menggunakan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah. Pastikan foto memiliki kualitas studio, bukan hasil selfie, dan tidak kabur.

2. Ijazah Asli

Peserta diharuskan mengunggah ijazah asli yang menjadi dasar pengajuan lamaran.

3. Transkrip Nilai

Unggah transkrip nilai asli yang menjadi dasar lamaran.

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Unggah DRH yang telah ditandatangani sendiri dan diberi materai Rp10.000.

5. Surat Pernyataan Lima Poin

Peserta yang lolos PPPK Guru 2023 harus membuat surat pernyataan lima poin sesuai format yang ditentukan, ditandatangani sendiri, dan diberi materai Rp10.000 berisi mengenai:

  • Belum pernah menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mencakup pelanggaran dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun;
  • Tidak pernah mengalami pemecatan dengan alasan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemecatan tidak dengan alasan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pemecatan tidak dengan alasan hormat sebagai karyawan swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
  • Berkeinginan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Unggah SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pastikan masih berlaku saat pemberkasan.

Halaman Selanjutnya

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.