Kabar CASN Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Belum Berlaku Per Januari, Ini Alasannya

Kabar baik terkait dengan kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan pensiunan PNS pada tahun 2024 harus ditunda.

Antusiasme para ASN dari berbagai golongan, termasuk pensiunan dengan kenaikan sebesar 12 persen, untuk kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen mengalami hambatan.

Kenaikan tersebut, yang semula diharapkan bisa dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tanggal 1 Januari 2024, ternyata tidak dapat direalisasikan.

Adapun alasan di balik penundaan pencairan kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS pada awal tahun 2024 dapat dilihat melalui artikel berikut.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus (Stafsus) Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis, menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS memerlukan peraturan turunan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

PP ini akan menjadi panduan pelaksanaan dan tindak lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Meskipun APBN menetapkan bahwa realisasi kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2024 akan dimulai pada 1 Januari, pencairannya tertunda karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru.

Yustinus menjelaskan bahwa dasar pembayaran atau penyesuaian gaji ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun 2024 akan mengikuti PP turunan UU ASN 2023.

Dengan demikian, meskipun kenaikan gaji PNS 2024 sudah dianggarkan dalam APBN 2024 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024, realisasinya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah terkait.

Meskipun terdapat kendala terkait penundaan ini, APBN 2024 telah siap untuk melaksanakan kenaikan gaji tersebut.

Pensiunan PNS juga mengalami nasib serupa, di mana kenaikan gaji sebesar 12 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo sejak Agustus 2023 belum dapat direalisasikan pada bulan Januari 2024.

PT Taspen, selaku penyalur dana pensiun, menjelaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 31 Desember 2023, sehingga saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya.

Sebagai informasi, PT Taspen menegaskan bahwa tidak ada penundaan gaji bagi pensiunan PNS.

Untuk diketahui, tanggal 1 Januari 2024 merupakan hari libur nasional, namun Taspen diberitakan akan tetap mencairkan gaji pensiunan PNS pada tanggal 1.

“Taspen memberitahukan bahwa dana pensiun akan tetap dibayarkan setiap tanggal 1. Terima kasih,” tulis Taspen di akun Instagram resminya @taspen.

Dengan kenaikan gaji pensiunan ini, gaji pokok untuk golongan IV akan meningkat semakin tinggi, mengingat golongan ini merupakan yang tertinggi.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu, pensiunan dapat melakukan otentikasi terlebih dahulu

Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.