Kabar gembira bagi para guru honorer yang telah diinpassing! Tunjangan inpassing guru di tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8% dibandingkan tahun 2023. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penambahan Tunjangan bagi Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidik pada Sekolah Swasta.
Syarat untuk mendapatkan tunjangan inpassing guru tahun 2024:
- Guru honorer yang telah diinpassing ke PNS atau PPPK
- Telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan pengalaman mengajar
- Memiliki kinerja yang baik
- Tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin
Cara mendapatkan tunjangan inpassing guru tahun 2024:
- Guru harus mengajukan permohonan kepada kepala sekolah
- Kepala sekolah mengajukan permohonan kepada dinas pendidikan
- Dinas pendidikan meneruskan permohonan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Kemendikbudristek mencairkan tunjangan inpassing kepada guru melalui rekening bank masing-masing
Berikut adalah besaran tunjangan inpassing guru tahun 2024 berdasarkan golongan:
Golongan
Besaran Tunjangan Inpassing (Rp)
III/a
2.785.752
III/b
2.903.580
III/c
3.026.484
IV/a
3.154.592
IV/b
3.288.000
IV/c
3.421.408
IV/d
3.554.816
V/a
3.688.224
V/b
3.821.632
V/c
3.955.040
VI/a
4.088.448
VI/b
4.221.856
VI/c
4.355.264
VI/d
4.488.672
Perlu diingat bahwa besaran tunjangan inpassing di atas merupakan nilai minimal. Masing-masing daerah dapat memberikan tunjangan tambahan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya