Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk tahun 2024/2025. Inilah kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi bagian dari layanan publik yang berkualitas.
Tahapan Pelaksanaan Penerimaan CPNS/PPPK di Provinsi Sulawesi Tengah:
- Pengumuman Penerimaan: Tahap pertama dimulai dengan pengumuman resmi penerimaan CPNS/PPPK di Provinsi Sulawesi Tengah.
- Pendaftaran Online: Calon pelamar dapat mendaftar secara online melalui website resmi SSCASN. Panduan dan tata cara pendaftaran tersedia di situs tersebut.
- Seleksi Administrasi: Berkas lamaran dan dokumen yang diunggah oleh para pelamar akan diverifikasi oleh Panitia Penyelenggara Pengadaan CPNS/PPPK Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui portal SSCASN dan email masing-masing pelamar.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Tes SKD ini mencakup Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Peserta yang telah lulus tes SKD akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Materi tes SKB akan disesuaikan dengan posisi formasi yang dilamar oleh peserta.
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: Hasil SKD dan SKB akan diintegrasikan untuk menentukan kelulusan akhir para peserta.
- Pemberkasan: Peserta yang dinyatakan lulus akan memasuki tahap pemberkasan. Detail lebih lanjut akan diumumkan setelah pengumuman kelulusan.
- Pengumuman Kelulusan Akhir: Pengumuman kelulusan akhir CPNS/PPPK Provinsi Sulawesi Tengah akan diumumkan secara online.
Perbedaan Antara CPNS dan PPPK:
Pengumuman CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki perbedaan mendasar. CPNS adalah jalur rekrutmen pegawai negeri yang dilakukan melalui seleksi nasional, sedangkan PPPK adalah jalur rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bersifat kontrak.
Selain itu, perbedaan lainnya adalah status kepegawaian. CPNS menjadi PNS dengan status kepegawaian tetap, sementara PPPK memiliki status pegawai dengan perjanjian kerja yang bersifat kontrak dan tidak memiliki jaminan kepegawaian yang sama.
Informasi Penting tentang Kebutuhan Formasi:
Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional untuk tahun 2023, dengan total formasi sebanyak 1.030.751, termasuk CPNS dan PPPK. Jumlah ini akan terbagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Rincian kebutuhan formasi mencakup berbagai bidang seperti dosen, tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Sebagai pelamar, pastikan Anda memahami persyaratan dan formasi yang sesuai dengan latar belakang Anda.
Materi Tes SKB CPNS/PPPK:
Materi tes SKB akan mencakup:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
- Peraturan instansi yang dilamar
- Relevansi atau kaitan dengan latar belakang studi
- Soal-soal yang ditanyakan oleh instansi
Kami akan terus memperbarui pengumuman dan informasi terkait penerimaan CPNS/PPPK di Provinsi Sulawesi Tengah. Pantau terus website resmi kami di sini untuk informasi terbaru dan jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari layanan publik yang berkualitas. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam pelayanan negara!