Selamat datang di Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah! Kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk tahun 2024/2025.
Ingin tahu bagaimana tahapan seleksi dan persyaratan pentingnya? Kami akan memberikan Anda gambaran lengkapnya.
1. Seleksi Administrasi (Pendaftaran): Tahapan awal dimulai dengan pendaftaran melalui website resmi kami (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/). Pastikan untuk mengikuti panduan dan tata cara pendaftaran yang terdapat di sana.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Bagi peserta yang lolos administrasi, akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). SKD ini mencakup Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Peserta yang berhasil melewati SKD akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Materi tes ini sesuai dengan posisi formasi yang dilamar oleh peserta.
4. Integrasi Nilai SKD dan SKB: Hasil SKD dan SKB akan diintegrasikan untuk menentukan kelulusan akhir.
5. Pengumuman Kelulusan Akhir: Setelah semua tahapan seleksi selesai, pengumuman kelulusan akhir akan diumumkan secara online. Peserta yang lulus akan memasuki tahap pemberkasan.
6. Masa Sanggah: Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan masa sanggah dalam waktu yang ditentukan.
7. Jawab Sanggah: Peserta yang mengajukan masa sanggah akan menjalani tahap ini.
8. Pengumuman Pasca Sanggah: Setelah proses sanggah selesai, pengumuman hasil akan diberikan.
Kami memiliki informasi lebih lanjut mengenai formasi CPNS dan PPPK tahun 2024/2025. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah membuka banyak formasi di berbagai bidang, termasuk dosen, tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, dan lainnya.
Ingatlah bahwa perbedaan antara CPNS dan PPPK adalah status kepegawaian dan proses seleksinya. CPNS memiliki status kepegawaian tetap, sementara PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja kontrak.
Kami juga menyediakan materi yang akan diuji dalam tes SKB, seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, peraturan instansi yang dilamar, relevansi dengan latar belakang studi, dan kaitan dengan instansi yang bersangkutan.
Seluruh pengumuman akan diupdate pada website resmi kami (http://www.acehtengahkab.go.id/). Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru.
Ayo, persiapkan diri Anda dengan baik dan raih peluang untuk menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya! Terima kasih atas perhatiannya.