Nama Sistem | : | Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara |
Singkatan | : | SSCASN |
Jalur Penerimaan | : | Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional |
Tahun Penerimaan | : | |
Lembaga | : | Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
Alamat | : | Jl. Mayjen Soetoyo No.12 Cililitan, Jakarta Timur |
Telp | : | (021) 8093008 ext 4113 atau ext. 4105 |
: | – | |
Website | : | https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ |
Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.
Kemajuan teknologi membuat sistem pendaftaran CPNS menjadi lebih mudah diakses. Kini, calon pelamar tidak perlu mengirimkan berkas secara fisik. Pendaftaran CPNS terangkum dalam satu jalur melalui portal SSCN. Cara daftar CPNS mulai dari pengisian biodata hingga kelengkapan dokumen kini dilaksanakan secara daring. Berikut cara daftar CPNS dengan membuat akun SSCN:
Cara daftar CPNS
- Pertama, buka portal SSCN dengan alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. Lalu arahkan kursor untuk mulai mendaftar. Dalam laman pendaftaran Anda akan diminta mengisi beberapa informasi dasar untuk membuat akun.
- Buat Akun SSCN
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
- Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
- Selanjutnya Anda akan diminta memasukkan kode captcha.
- Anda akan diarahkan pada laman untuk mengisi nama lengkap, NIK, alamat email yang valid,tempat tanggal lahir, pertanyaan pengaman dan password akun.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengunggah pas foto dengan latar belakang merah.
- Pastikan untuk memverifikasi data yang sudah Anda isi.
- Selanjutnya anda akan mendapatkan kartu informasi akun yang dapat diunduh ke perangkat Anda.
- Login. Setelah proses di atas Anda kini dapat login dengan menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun SSCNS.
- Swafoto (Selfie). Untuk dapat lanjut ke tahap pemilihan instansi dan formasi anda diharuskan mengunggah swafoto dengan posisi memegang kartu informasi akun dan KTP.
Cara Daftar CPNS dengan Melakukan Daftar Instansi
Beberapa instansi membuka pendaftaran pada periode yang bersamaan. Sebelumnya, Anda harus mencari informasi mengenai periode pendaftaran instansi yang bisa berbeda-beda pada cara daftar CPNS. Setiap instansi juga mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi. Formasi adalah skema penerimaan pegawai di tiap instansi. Formasi menunjukkan posisi apa yang akan diisi dan berapa jumlah calon pegawai yang akan diterima dalam proses cara daftar CPNS.
Selanjutnya setelah mempunyai akun dan login kembali, Anda akan diminta untuk melengkapi biodata dan melakukan daftar instansi. Berikut cara daftar CPNS di instansi:
- Login SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ menggunakan NIK dan Password pada saat mendaftar
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Lengkapi data pribadi
- Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan
- Lengkapi data pada kolom yang tersedia
- Upload dokumen dan cek resume
- Cetak Kartu Pendaftaran SSCN .
Persyaratan Pendaftaran
- Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
- Dokter Pendidik Klinis.
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata III (Doktor).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.