Ringkasan Isi SE Nomor: HK.02.02/F/2181/2023 Tentang Penjelasan SE Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Mengenai Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Pada Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 2023
Latar Belakang
Dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023, Kementerian Kesehatan Indonesia telah merilis surat edaran. Surat ini memuat informasi penting mengenai kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang diperlukan.
Poin-poin Utama Surat Edaran
Kualifikasi Pendidikan Umum
Surat edaran ini menjelaskan bahwa ada 30 Jabatan Fungsional Kesehatan yang harus memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dan STR. Ini sejalan dengan aturan yang telah ada sebelumnya.
Kualifikasi Pendidikan Khusus
Beberapa jabatan memiliki kriteria khusus. Misalnya, kualifikasi untuk Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Pendidik Klinis akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi. Selain itu, ada juga penyesuaian kualifikasi untuk Pranata Laboratorium Kesehatan yang disesuaikan berdasarkan jenis fasilitas kesehatan.
Contoh Kasus
Sebagai ilustrasi, Rumah Sakit A mungkin membutuhkan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan D3 Analis Kesehatan atau S1 Biologi. Sedangkan Rumah Sakit B bisa jadi membutuhkan kualifikasi S1 Mikrobiologi atau D4 Analis Kesehatan.
Lampiran: Kualifikasi Berdasarkan Tempat Kerja
Surat edaran ini juga dilengkapi dengan lampiran yang memberikan detil kualifikasi pendidikan berdasarkan tempat kerja. Sebagai contoh, untuk bekerja di Labkesmas tingkat 4, pelamar membutuhkan minimal kualifikasi D3 Analis Kesehatan. Sedangkan untuk bekerja di Rumah Sakit atau Lab tingkat lebih tinggi, pelamar memerlukan kualifikasi S1 atau bahkan S2 dalam bidang yang relevan.