Ringkasan Isi KepMenpan No. 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru
kali ini kita akan membahas tentang suatu topik yang sangat penting dan menarik perhatian banyak orang, khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai guru atau yang berkeinginan menjadi guru. Topik ini adalah tentang keputusan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia, yaitu Keputusan Menteri Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Latar Belakang
Keputusan ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023. Kemenpan-RB telah merinci beberapa kriteria dan tahapan yang harus diikuti dalam seleksi ini.
Jenis Penetapan Kebutuhan
Menurut keputusan ini, ada dua jenis kebutuhan PPPK Guru, yaitu:
- Kebutuhan khusus
- Kebutuhan umum
Kebutuhan Khusus
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:
- Pelamar prioritas
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri
Kebutuhan Umum
Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi: