Penting! Yang Mau Daftar CPNS atau PPPK Tahun 2023/2024, Harus Tahu Soal Materai Elektronik
Jadi, buat yang mau daftar CPNS atau PPPK tahun ini, ada aturan baru nih seputar materai yang dipakai di dokumen-dokumen yang perlu kamu siapin. Aturannya ada di Surat Edaran BKN No. 9 Tahun 2021.
Intinya, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan:
- Harus pakai materai baru, yang belum pernah dipakai sebelumnya. Jadi, jangan coba-coba pakai materai bekas ya.
- Materainya juga harus sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan asal download atau edit gambar materai dari internet.
Nah, sekarang juga ada opsi untuk pakai materai elektronik atau e-materai. Ini bisa kamu beli dan pake langsung dari website SSCASN atau website distributor materai lainnya.
Apa Itu Materai Elektronik?
- Materai itu sebenarnya label atau stiker dari pemerintah yang kita pakai untuk membayar pajak dokumen. Materai bisa bentuknya tempel, elektronik, atau lainnya.
- Biasanya dipakai di dokumen-dokumen yang punya kepentingan hukum, kayak surat perjanjian atau bukti di pengadilan.
Aturan Lengkapnya:
- Jika kamu daftar CPNS atau PPPK, kamu wajib pakai materai yang masih baru dan sesuai aturan. Kalau kamu pakai materai yang sesuai aturan, dokumen kamu nanti bakal dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
- Jangan pakai materai yang sudah pernah dipakai atau hasil download dari internet. Kalau ketahuan, dokumen kamu bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), loh.
CPNS dan PPPK 2023/2024 Wajib Cek Isi Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Implementasi Materai Elektronik
Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023/2024, ada kabar penting terkait penggunaan materai pada dokumen pendaftaran. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur soal ini. Jangan sampai Anda terjebak masalah teknis hanya karena tak tahu aturannya!