Kriteria Calon Peserta PPPK Guru 2023 Berdasarkan Kepmenpan No. 648
Mengikuti perkembangan dunia pendidikan di Indonesia, kebutuhan akan guru berkualitas semakin meningkat. Tahun 2023, pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga pendidik untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Kepmenpan No. 648. Sebelum melangkah lebih jauh, yuk kita pahami terlebih dahulu kriteria calon peserta PPPK Guru tahun 2023!
Jenis Kebutuhan
Penerimaan PPPK Guru tahun 2023 dikelompokkan menjadi dua jenis kebutuhan:
- Kebutuhan Khusus
- Kebutuhan Umum
Kriteria Pelamar Kebutuhan Khusus
Jika Anda termasuk dalam kategori kebutuhan khusus, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pelamar dalam kebutuhan khusus bisa berasal dari:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN)
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Pelamar dari eks THK-II harus sudah terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara. Selain itu, pelamar harus melamar pada instansi pemerintah tempat ia bekerja saat mendaftar.
Tenaga Non ASN
Bagi pelamar yang termasuk tenaga non ASN, kriteria yang harus dipenuhi adalah melamar pada instansi pemerintah tempat ia bekerja saat mendaftar. Selain itu, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara beruntun pada instansi yang sama.
Pengalaman Kerja yang Relevan
Tidak cukup hanya memenuhi kriteria di atas, setiap pelamar juga harus memiliki pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan dilamar. Berikut ini ketentuannya:
- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda.
- Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya.
- Paling singkat 7 tahun untuk jenjang ahli utama.
Mengapa Kriteria Ini Penting?
Kriteria ini ditetapkan untuk menjamin bahwa calon PPPK yang akan diterima memang benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini tentu sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yang merupakan salah satu pilar utama pembangunan negara.