Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (sebelumnya Ditjen Dikti) kembali berbincang Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri dan Luar Negeri yang sekarang dinamai Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) bagi para dosen di lingkungan Kementerian Ristek & Dikti. BUDI 2016 berisikan beasiswa S2 dan Beasiswa S3. Penerima beasiswa S2 akan mendapat pembiayaan studi selama maksimum 24 bulan (2 tahun) dan beasiswa S3 diberikan maksimum 36 bulan (3 tahun) dan sanggup diperpanjang maksimum 12 bulan menurut pertimbangan kasusnya.
BUDI meliputi duit kuliah, ongkos hidup, tunjangan ongkos hidup untuk keluarga inti, tiket pesawat, asuransi kesehatan, ongkos buku, ongkos kemunculan di negara tujuan, dan ongkos aktivitas khusus (satu kali mengikuti konferensi/seminar). Selain itu ditawarkan pula santunan ongkos penulisan kiprah akhir/tesis/disertasi dan ongkos pendaftaran ke universitas. Beasiswa Dosen Dikti ini mengacu pada pendanaan LPDP.
Pelamar dibagi ke dalam 2 kategori, yaitu:
Kategori-1: Pelamar ke perguruan tinggi mancanegara yang sudah menjalin koordinasi dengan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti, atau koordinasi antar perguruan tinggi (U to U) yang sudah disahkan oleh Ditjen Kelembagaan Iptek & Dikti
Kategori-2: Pelamar yang belum memutuskan perguruan tinggi tujuan studi dan bersedia diarahkan oleh Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti dalam memutuskan perguruan tinggi tujuan studi di luar negeri.
Persyaratan:
a. Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, merupakan dosen yang:
1. Memiliki NIDN
2. Memiliki NIP
3. Tidak memiliki NIDN/NIP pada bidang keilmuan tertentu dan memiliki masa kerja minimal 5 tahun serta berusia antara 27 hingga 50 tahun;
b. Dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri yang sudah mendapat ijin dari pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan, atau dosen tetap Perguruan Tinggi Swasta yang sudah mendapat ijin dari Koordinator Kopertis Wilayah masing-masing;
c. Tenaga kependidikan tetap pada PTN, atau Kantor Pusat Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti, atau kantor Kopertis Wilayah, yang sudah mendapat ijin dari pemimpin institusi yang bersangkutan;
d. Bagi dosen tetap dan tenaga kependidikan yang melamar aktivitas pendidikan S3 mesti sudah memiliki gelar S2 atau yang setara, sedangkan untuk tenaga kependidikan yang melamar aktivitas pendidikan S2 mesti sudah memiliki gelar S1 atau yang setara;
e. Tidak bisa menggunakan BPP-LN untuk mendapat gelar kedua dalam strata yang sama;
f. Bagi pelamar yang hendak studi di negara berbahasa Inggris, penguasaan bahasa Inggris dengan nilai TOEFL institusional (ITP) minimal 550 atau IBT minimal 78, atau IELTS minimal 6.0, untuk mendaftar BPP-LN. Apabila ada dua syarat atau lebih nilai TOEFL/IELTS yang berlaku di PT mancanegara yang dituju, maka syarat nilai TOEFL/IELTS dari PT mancanegara yang berlaku;
g. Bagi pelamar yang hendak studi di negara dimana bahasa pengirim kuliahnya bukan bahasa Inggris, yang bersangkutan mesti menguasai bahasa Inggris minimal setara dengan nilai TOEFL institusional (ITP) minimal 500, atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5;
h. Memiliki akta penguasaan bahasa pengirim (selain bahasa inggris) yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku dan sesuai persyaratan yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan;
i. Untuk aktivitas S3, pelamar mesti sudah memiliki pendapat penelitian;
j. Untuk dosen tetap, umur pelamar tidak lebih dari 50 tahun saat mendaftar BPP-LN. Untuk tenaga kependidikan, umur pelamar tidak lebih dari 40 tahun untuk studi lanjut gelar S2 dan tidak lebih dari 44 tahun untuk gelar S3;
k. Pelamar yang berstatus suami dan istri dan memiliki bidang keilmuan yang sama, tidak diperkenankan melamar pada perguruan tinggi yang serupa dan/atau dibimbing oleh promotor yang sama.
Pendaftaran:
a. Proses pelamaran mesti dijalankan secara daring (on-line), yakni lewat laman Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) di http://beasiswa.dikti.go.id/. Tiap pelamar akan mendapat nomor pendaftaran (registration number) yang mesti ditunjukkan saat proses wawancara dan kata-sandi (password) yang sanggup digunakan untuk login kembali ke sistem;
b. Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S2 yang sudah dilegalisasi untuk yang hendak menempuh aktivitas S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang hendak menempuh aktivitas S2;
c. Bagi pelamar yang hendak studi di negara berbahasa Inggris (English speaking countries), yang bersangkutan mesti melampirkan salinan akta bukti kesanggupan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 550 atau IBT minimal 78, atau IELTS minimal 6.0) yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak akta dikeluarkan);
d. Bagi pelamar yang hendak studi di negara tan bahasa Inggris (non-English speaking countries), yang bersangkutan mesti melampirkan salinan akta bukti kesanggupan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 500 atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5) yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak akta dikeluarkan);
e. Melampirkan akta penguasaan bahasa pengirim (selain bahasa Inggris) yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak akta dikeluarkan) dan sesuai persyaratan yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan;
f. Melampirkan pendapat observasi (research proposal) bagi pelamar aktivitas S3. Kerangka (out-line) pendapat observasi sanggup dilihat pada Lampiran 4 (pedoman);
g. Melampirkan bukti sah selaku dosen tetap di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi & Pendidikan Tinggi, berupa NIDN. Bagi tenaga kependidikan tetap di Perguruan Tinggi Negeri, atau di Kantor Pusat di lingkungan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), atau Kopertis Wilayah melampirkan bukti sah berupa Kartu Pegawai/SK Kepegawaian;
h. Melampirkan surat ijin melamar BPP-LN dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen PTS;
i. Melampirkan surat ijin melamar BPP-LN dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi tenaga kependidikan tetap di PTN, atau sedikitnya pejabat Eselon-2 Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) bagi tenaga kependidikan tetap di kantor sentra Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), atau koordinator Kopertis Wilayah bagi tenaga kependidikan tetap di kantor Kopertis Wilayah tersebut.
j. Bagi pelamar Kategori-1 yang sudah memiliki LoA (Letter of Acceptance) atau LoO (Letter of Offer) dari perguruan tinggi tujuan studi, diminta untuk melampirkannya saat melamar;
Seleksi akan dimulai dari investigasi kelengkapan dokumen, kemudian dilanjutkan dengan wawancara kepada mereka yang menyanggupi persyaratan administrasi. Wawancara dilaksanakan dalam Bahasa Inggris. Seleksi akan didasarkan pada beberapa aspek, yakni faktor akademik, faktor bahasa, dan faktor sosial dan keluarga.
Pengumuman hasil seleksi administrasi, wawancara dan pelaksanaan lokakarya pra-keberangkatan dijalankan lewat laman resmi Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (http://www.dikti.go.id). Informasi lebih lanjut bisa dilihat lewat pemikiran BPP-LN 2015 yang ditawarkan di laman Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti.