Sejak tahun 2013 yang lalu, bahwa pembayaran biaya kuliah di perguruan tinggi negeri telah menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal atau yang dikenal dengan nama UKT.
Dengan menggunakan sistem UKT ini, tidak ada lagi biaya tambahan seperti SPP, BPI, uang lab, uang bangunan, uang ujian, dan lain-lain. Semua biaya telah tergabung dalam UKT tersebut. Jadi, di setiap awal semester, mahasiswa hanya membayar sekali yaitu UKT.
Perlu diketahui bahwa UKT di perguruan tinggi terbagi hingga 8 kelompok yaitu UKT kelompok I hingga UKT kelompok 8. Mengenai penetapan seorang mahasiswa masuk ke UKT I atau UKT 2 atau UKT lainnya, itu didasarkan pada hasil isian formulir yang memuat informasi mengenai jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan dan informasi lainnya.
Jadi, secara umum, penentuan besarnya UKT yang dibebankan kepada mahasiswa besarnya didasarkan pada besar-kecilnya penghasilan orang tua / wali.
UKT ini merupakan sebagai dari BKT atau Biaya Kuliah Tunggul yang ditanggung oleh mahasiswa. BKT adalah keseluruhan biaya operasional per semester pada program studi di PTN. Karena UKT hanya sebagian dari BKT, maka sebagian biaya lainnya ditangung oleh pemerintah.
Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan BKT (Biaya Kuliah Tunggal), langsung saja simak informasinya di bawah ini yang dikutip dari berbagai sumber terpercaya.
- Bunyi ayat 5 : Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN.
- Bunyi ayat 6 : Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Bunyi ayat 1 : BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan Pemerintah.
- Bunyi ayat 2 : UKT ditetapkan dengan memperhatikan BKT.
- Bunyi ayat 1 : UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
- Bunyi ayat 2 : Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PTN kepada Menteri untuk ditetapkan.
- Bunyi ayat 5 : Pemberlakuan UKT kelompok I sampai dengan UKT kelompok VIII ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
- ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
- pemutakhiran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
- Bunyi ayat 1 : UKT yang dibebankan kepada mahasiswa penerima bidikmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) paling banyak Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester.
- PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.
- biaya yang bersifat pribadi;
- biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata;
- biaya asrama; dan
- kegiatan-kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.
- Bunyi ayat 1 : PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana bagi:
- mahasiswa asing;
- mahasiswa kelas internasional;
- mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
- mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
- Bunyi ayat 2 : Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT yang dikenakan kepada mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana yang melalui seleksi jalur mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
- UKT 1 = Penghasilan ≤ 500.000
- UKT 2 = 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
- UKT 3 = 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
- UKT 4 = 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
- UKT 5 = 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
- UKT 6 = 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
- UKT 7 = 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
- UKT 8 = Penghasilan > 30.000.000
- Pertama, menyusun UKT berdasarkan perhitungan BKT yang diusulkan ke Kementerian untuk ditetapkan dalam peraturan.
- Kedua, calon mahasiswa mengisi formulir yang memuat informasi mengenai jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan dan informasi lainnya.
- Ketiga, dari hasil isian tersebut, maka akan ditentukan mahasiswa tersebut masuk ke dalam golongan kelompok UKT yang mana.
Selanjutnya pihak universitas akan melakukan evaluasi terhadap surat tersebut. Bagi mahasiswa yang mengajukan, akan diberikan dalam bentuk beasiswa untuk biaya yang tidak mampu mereka bayar.
- Orang tua mengajukan dan mengantar langsung surat permohonan (surat ditujukan Kepada Direktur Keuangan Universitas Airlangga) yang telah ditandatangani orang tua dan mahasiswa yang diketahui pimpinan fakultas (Wakil Dekan II), disertai alasan dan data pendukung.
- Melampirkan keterangan penghasilan / slip gaji orang tua dari instansi bagi yang bekerja di sektor formal dan Surat Keterangan penghasilan dari RT/RW bagi orang tua yang bekerja informal.
- Melampirkan rincian pendapatan serta pengeluaran dari penghasilan orang tua dalam 1 (satu) bulan.
- Permohonan akan dipertimbangkan apabila tidak ada tunggakan pembayaran semester sebelumnya.
- Hasil verifikasi / putusan lebih lanjut diberitahukan ‘melalui sms atau telepon orang tua/wali.
Perlu diketahui bahwa jika ada informasi di atas yang salah atau tidak sesuai, maka ikuti saja panduan yang ada di kampus kalian masing-masing, karena informasi di atas hanyalah informasi umum.
Baca Juga :
- KIP Kuliah Bagi Calon Mahasiswa Baru
- Daftar Beasiswa untuk Pelajar, Mahasiswa, dan Dosen
- Biaya Kuliah ISI dan ISBI
- Perkiraan Biaya Kuliah S1 Negeri dan Swasta
- Rincian Biaya Kuliah Semester Akhir
- Biaya Kuliah PTN, PTS, PTKIN, dan Politeknik
- Biaya Kuliah PTN Jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri
Terima kasih atas waktu yang kalian luangkan untuk membaca artikel ini. Ayo like dan bagian pada teman lainnya. Baca juga artikel lainnya di blog ini. Cukup sekian dan salam sukses untuk semua.