Pengumuman PPPK Kab. Kepulauan Sangihe 2023/2024

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengumumkan pembukaan Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023/2024. Terdapat 606 formasi yang akan dibuka, terdiri dari 489 formasi guru dan 117 formasi tenaga kesehatan. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada pengumuman resmi yang telah diterbitkan. Segera daftar dan jangan lewatkan kesempatan kerja ini!

PMK No. 212/PMK.07/2022 adalah sebuah kebijakan pemerintah Indonesia yang menetapkan indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk digunakan pada Tahun Anggaran 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan kinerja mereka dengan memberikan indikator yang jelas dan terukur, serta memberikan ketentuan umum bagi penggunaan DAU agar tepat sasaran dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah. Kebijakan ini akan berlaku pada tahun 2023 dan akan mempengaruhi penggunaan DAU oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Selamat kepada seluruh warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, terutama bagi para pencari kerja yang telah menunggu-nunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah mengenai Pembukaan Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 212 Tahun 2022, Kabupaten Kepulauan Sangihe mendapatkan nomor urut 317 sebagai salah satu daerah yang dapat membuka penerimaan PPPK pada tahun 2023.

Dalam pengumuman resmi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdapat informasi bahwa jumlah formasi PPPK pada tahun 2022 akan dibuka sebanyak 588, terdiri dari 388 formasi guru dan 200 formasi tenaga kesehatan. Namun, pada tahun 2023, jumlah formasi yang dibuka akan mengalami peningkatan menjadi 606, terdiri dari 489 formasi guru dan 117 formasi tenaga kesehatan. Meskipun tidak ada formasi teknis yang dibuka pada tahun ini, namun pelamar yang memiliki keahlian teknis dapat mencoba mendaftar pada formasi yang masih terbuka.

Untuk mendukung penggajian para PPPK, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengalokasikan dana Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 29.074.788.000,00.

Bagi para pencari kerja yang berminat dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dapat segera mendaftar dan mengirimkan berkas lamaran ke instansi yang ditunjuk. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada pengumuman resmi yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Annisa Farasya Sinuraya https://www.sscnbkn.id/

Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.