Pengumuman PPPK Kabupaten Kapuas 2023/2024: Persiapan untuk Bergabung dalam Pemerintahan
Kabar gembira untuk warga Kabupaten Kapuas! Pemerintah Kabupaten Kapuas akan membuka penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023/2024. Bagi kalian yang memiliki semangat untuk berkontribusi dalam pemerintahan, inilah kesempatan kalian untuk bergabung dan menjadi bagian dari tim yang membangun Kabupaten Kapuas.
Dalam penerimaan PPPK Kabupaten Kapuas tahun 2023/2024, terdapat beberapa formasi yang akan dibuka, antara lain guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Jumlah formasi yang dibuka belum dapat kami informasikan secara detail, namun pastikan untuk selalu mengikuti update dari kami di website resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Kapuas akan diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Persyaratan ini akan mencakup beberapa aspek, seperti pendidikan, usia, kesehatan, serta persyaratan khusus untuk setiap formasi yang dibuka.
Kami sebagai Pemerintah Kabupaten Kapuas siap memberikan penghasilan yang layak bagi para pegawai PPPK yang bergabung dengan kami. Selain itu, kami juga akan memberikan kesempatan bagi para pegawai PPPK untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas serta kompetensi mereka.
Tunggu pengumuman resmi dari kami mengenai penerimaan PPPK Kabupaten Kapuas tahun 2023/2024. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan membangun Kabupaten Kapuas bersama kami. Stay tuned dan tetap semangat!
PMK No. 212/PMK.07/2022 adalah sebuah kebijakan pemerintah Indonesia yang menetapkan indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk digunakan pada Tahun Anggaran 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan kinerja mereka dengan memberikan indikator yang jelas dan terukur, serta memberikan ketentuan umum bagi penggunaan DAU agar tepat sasaran dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah. Kebijakan ini akan berlaku pada tahun 2023 dan akan mempengaruhi penggunaan DAU oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Halo semua, pada postingan kali ini kita akan membahas mengenai pengumuman PPPK Kabupaten Kapuas untuk tahun 2023. Kabar gembira bagi mereka yang sedang mencari lowongan kerja di sektor publik, karena Kabupaten Kapuas akan membuka banyak formasi untuk PPPK pada tahun depan.
Menurut PMK 212 Tahun 2022, nomor urut 277, Kabupaten Kapuas termasuk dalam daftar penerima alokasi PPPK. Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa Kabupaten Kapuas mendapatkan jumlah formasi sebanyak 194 pada tahun 2022, terdiri dari 88 formasi guru, 87 formasi tenaga kesehatan, dan 19 formasi teknis.
Namun, Kabupaten Kapuas tidak berhenti di situ. Tahun depan, tepatnya pada 2023, Kabupaten Kapuas akan membuka formasi PPPK dengan jumlah yang lebih banyak lagi. Total formasi yang akan dibuka adalah 3.570, terdiri dari 3.006 formasi guru dan 564 formasi tenaga kesehatan.
Tentunya ini adalah kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas dan sekitarnya yang memiliki minat untuk bekerja di sektor publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Namun, tentu saja jumlah formasi yang besar juga menuntut kesiapan dari pihak Kabupaten Kapuas dalam menyediakan dana untuk penggajian.
Dalam pengumuman PPPK Kabupaten Kapuas tahun 2023, dijelaskan bahwa perolehan dana DAU untuk penggajian mencapai Rp. 45.362.532.000,00. Jumlah ini tentunya sangat besar, namun jika dihitung dengan jumlah formasi yang akan dibuka, maka dana tersebut mungkin saja masih belum cukup.
Oleh karena itu, diharapkan agar pihak Kabupaten Kapuas dapat mempersiapkan segala hal dengan matang untuk memastikan bahwa penerima PPPK nantinya akan mendapatkan gaji yang layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabar ini juga dapat dijadikan sebagai motivasi bagi para pencari kerja untuk terus mencari informasi terbaru mengenai lowongan PPPK Kabupaten Kapuas dan mempersiapkan diri dengan baik. Selamat mencari pekerjaan yang sesuai dengan minat dan bakat kalian semua!
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk menjadi pegawai pemerintah dengan sistem kontrak. Untuk tahun 2023, pemerintah kembali membuka pendaftaran PPPK melalui akun SSCASN. Bagi pemula yang belum pernah mendaftar, berikut ini adalah cara daftar PPPK 2023 di akun SSCASN:
Persiapkan persyaratan
Sebelum mendaftar PPPK 2023 di akun SSCASN, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah:
Warga Negara Indonesia
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran
Memiliki pendidikan minimal D3 atau setara
Tidak memiliki hambatan dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus untuk setiap formasi PPPK yang dibuka oleh pemerintah.
Buat akun SSCASN
Untuk mendaftar PPPK 2023, Anda harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu. Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas layar. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, lalu klik tombol “Simpan”. Setelah itu, verifikasi email yang telah terdaftar dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda.
Login ke akun SSCASN
Setelah berhasil membuat akun SSCASN, login ke akun Anda dengan memasukkan email dan password yang telah terdaftar.
Pilih formasi PPPK
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman “Beranda”. Pada halaman ini, pilih menu “PPPK” di bagian kiri layar, lalu pilih formasi PPPK yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan minat Anda.
Isi formulir pendaftaran
Setelah memilih formasi PPPK, isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda memasukkan informasi yang sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Simpan” dan lanjutkan dengan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Unggah dokumen persyaratan
Dalam proses pendaftaran PPPK 2023 di akun SSCASN, Anda diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan seperti scan KTP, ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat keahlian (jika ada). Pastikan dokumen yang Anda unggah dalam format yang sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Verifikasi dokumen persyaratan
Setelah mengunggah dokumen persyaratan, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah Anda unggah. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu yang cukup lama, tergantung dari banyaknya jumlah pendaftar yang mengunggah dokumen persyaratan.
Pantau status pendaftaran
Setelah selesai melakukan pendaftaran, pantau terus status pendaftaran di akun SSCASN Anda. Pemerintah akan mengumumkan nama-nama calon PPPK yang lolos seleksi dan mengundang mereka untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Persiapkan diri untuk seleksi
Jika Anda lolos seleksi, pemerintah akan mengundang Anda untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya seperti tes tertulis, tes wawancara, dan tes kesehatan. Persiapkan diri dengan matang dan belajar sesuai dengan materi yang telah ditentukan.
Ikuti tahapan seleksi
Ikuti tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang telah diunggah sebelumnya dan mematuhi aturan yang berlaku selama tahapan seleksi.
Itulah 10 langkah cara daftar PPPK 2023 di akun SSCASN bagi pemula. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan mempersiapkan diri dengan matang untuk mengikuti tahapan seleksi. Semoga berhasil!
SSCASN PPPK 2023 atau Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2023 adalah salah satu seleksi untuk mendapatkan posisi sebagai PNS di Indonesia. Proses seleksi ini dilakukan secara online, sehingga peserta harus mendaftar dan login ke akun SSCASN PPPK 2023 untuk mengakses berbagai informasi penting, termasuk cetak kartu pendaftaran. Bagi pemula, proses login dan cetak kartu pendaftaran mungkin terlihat rumit, namun sebenarnya cukup mudah jika diikuti dengan benar. Berikut adalah langkah-langkah login dan cetak kartu pendaftaran SSCASN PPPK 2023:
-
Buat Akun SSCASN PPPK 2023 Langkah pertama adalah membuat akun di situs SSCASN PPPK 2023 dengan mengunjungi https://sscasn.bkn.go.id/ pada browser. Klik tombol "Registrasi" untuk memulai proses pendaftaran. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti NIK, nama, dan alamat email. Pastikan informasi yang diisi sesuai dengan data diri Anda. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol "Simpan".
-
Aktivasi Akun SSCASN PPPK 2023 Setelah berhasil mendaftar, BKN akan mengirimkan email berisi tautan aktivasi ke alamat email yang Anda daftarkan. Buka email tersebut dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun SSCASN PPPK 2023 Anda.
-
Login ke Akun SSCASN PPPK 2023 Setelah berhasil mengaktifkan akun SSCASN PPPK 2023, kembali ke situs https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik tombol "Login". Masukkan NIK dan password yang Anda daftarkan pada saat pendaftaran. Jangan lupa untuk memasukkan kode verifikasi yang muncul pada layar. Jika Anda berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama SSCASN PPPK 2023.
-
Cetak Kartu Pendaftaran Setelah berhasil login, klik menu "Cetak Kartu Pendaftaran" pada halaman utama. Pilih formasi yang Anda daftar dan klik tombol "Cetak Kartu". Pastikan printer Anda terhubung dengan komputer atau laptop yang Anda gunakan untuk mencetak kartu pendaftaran.
-
Verifikasi Data Sebelum mencetak kartu pendaftaran, pastikan untuk memverifikasi data yang tertera pada kartu tersebut. Pastikan nama, NIK, dan formasi yang Anda daftar sudah sesuai dengan data yang Anda daftarkan pada saat pendaftaran. Jika ada kesalahan data, segera perbaiki sebelum mencetak kartu pendaftaran.
Itulah langkah-langkah login dan cetak kartu pendaftaran SSCASN PPPK 2023 bagi pemula. Perlu diingat bahwa informasi yang diisi pada saat pendaftaran harus benar dan sesuai dengan data diri yang sebenarnya. Selain itu, pastikan Anda melakukan proses login dan mencetak kartu pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan agar bisa mengikuti proses seleksi SSCASN PPPK 2023 dengan baik.
Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat login dan cetak kartu pendaftaran SSCASN PPPK 2023, yaitu:
-
Pastikan koneksi internet stabil Koneksi internet yang stabil sangat penting dalam proses login dan cetak kartu pendaftaran SSCASN PPPK 2023. Jika koneksi internet Anda lambat atau tidak stabil, proses login bisa terganggu atau bahkan gagal. Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang baik dan stabil agar proses login dan cetak kartu pendaftaran berjalan lancar.
-
Jangan berbagi informasi login dengan orang lain Informasi login ke akun SSCASN PPPK 2023 adalah informasi yang sangat penting dan pribadi. Pastikan Anda tidak berbagi informasi login tersebut dengan orang lain, bahkan teman atau keluarga. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi Anda.
-
Periksa jadwal dan persyaratan seleksi Sebelum mendaftar dan login ke akun SSCASN PPPK 2023, pastikan Anda telah memahami jadwal dan persyaratan seleksi yang berlaku. Baca dengan seksama informasi yang tersedia di situs SSCASN PPPK 2023 dan pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum mendaftar dan login ke akun SSCASN PPPK 2023.
-
Simpan kartu pendaftaran dengan baik Setelah berhasil mencetak kartu pendaftaran, pastikan Anda menyimpannya dengan baik. Kartu pendaftaran akan digunakan sebagai bukti peserta saat mengikuti seleksi SSCASN PPPK 2023. Jangan sampai kartu pendaftaran hilang atau rusak sebelum proses seleksi selesai.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan, proses login dan cetak kartu pendaftaran SSCASN PPPK 2023 akan lebih mudah bagi pemula. Pastikan Anda melakukan proses login dan cetak kartu pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan agar bisa mengikuti proses seleksi SSCASN PPPK 2023 dengan baik.
Link SSCASN PPPK 2023 adalah link yang digunakan oleh peserta seleksi calon aparatur sipil negara (PPPK) untuk mengakses portal resmi pendaftaran. Namun, terkadang pengguna pemula mengalami kendala pada link ini, seperti error atau down. Berikut adalah cara mengatasi kendala link SSCASN PPPK 2023 bagi pemula:
- Periksa koneksi internet
Koneksi internet yang buruk dapat menjadi salah satu penyebab link SSCASN PPPK 2023 error atau down. Pastikan bahwa koneksi internet Anda stabil dan cukup cepat untuk mengakses portal pendaftaran PPPK. Jika perlu, cobalah memperbarui koneksi internet atau beralih ke jaringan yang lebih stabil.
- Gunakan browser yang berbeda
Kendala pada link SSCASN PPPK 2023 juga bisa disebabkan oleh masalah pada browser yang Anda gunakan. Cobalah untuk membuka link tersebut menggunakan browser yang berbeda seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge.
- Bersihkan cache browser
Cache browser yang terlalu penuh dapat menyebabkan link SSCASN PPPK 2023 error atau down. Oleh karena itu, cobalah untuk membersihkan cache browser Anda dengan menghapus riwayat penjelajahan pada browser yang digunakan. Kemudian, coba untuk membuka link kembali.
- Restart perangkat
Jika kendala pada link SSCASN PPPK 2023 masih terjadi, cobalah untuk merestart perangkat Anda. Cara ini dapat membantu memperbaiki masalah yang mungkin terjadi pada perangkat Anda.
- Cek status server SSCASN PPPK 2023
Terakhir, pastikan untuk memeriksa status server SSCASN PPPK 2023. Cek apakah server sedang down atau sedang mengalami pemeliharaan. Jika server sedang down, cobalah untuk menunggu beberapa saat dan coba kembali nanti.
Itulah beberapa cara sederhana untuk mengatasi kendala link SSCASN PPPK 2023 error atau down bagi pemula. Penting untuk diingat bahwa kendala tersebut bukan hanya terjadi pada pengguna pemula, namun juga bisa terjadi pada pengguna yang lebih berpengalaman. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memeriksa koneksi internet dan menjaga perangkat Anda agar tetap dalam kondisi yang baik.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Pada umumnya, PPPK diberikan gaji yang disesuaikan dengan golongan yang dipegangnya.
Golongan PPPK dimulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan masing-masing golongan memiliki besaran gaji yang berbeda. Berikut adalah rincian gaji PPPK mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.
Golongan I:
Gaji PPPK Golongan I terendah yaitu sebesar Rp1.560.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.000.000,00. Gaji PPPK Golongan I ini biasanya diberikan pada pegawai yang baru saja diangkat dan belum memiliki pengalaman kerja yang cukup.
Golongan II:
Gaji PPPK Golongan II terendah yaitu sebesar Rp1.610.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.150.000,00. Gaji PPPK Golongan II ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki sedikit pengalaman kerja.
Golongan III:
Gaji PPPK Golongan III terendah yaitu sebesar Rp1.660.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.300.000,00. Gaji PPPK Golongan III ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Golongan IV:
Gaji PPPK Golongan IV terendah yaitu sebesar Rp1.710.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.450.000,00. Gaji PPPK Golongan IV ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun.
Golongan V:
Gaji PPPK Golongan V terendah yaitu sebesar Rp1.760.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.600.000,00. Gaji PPPK Golongan V ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 6 tahun.
Golongan VI:
Gaji PPPK Golongan VI terendah yaitu sebesar Rp1.820.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.750.000,00. Gaji PPPK Golongan VI ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun.
Golongan VII:
Gaji PPPK Golongan VII terendah yaitu sebesar Rp1.880.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.900.000,00. Gaji PPPK Golongan VII ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun.
Golongan VIII:
Gaji PPPK Golongan VIII terendah yaitu sebesar Rp1.940.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.050.000,00. Gaji PPPK Golongan VIII ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 12 tahun.
Golongan IX:
Gaji PPPK Golongan IX terendah yaitu sebesar Rp2.000.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.200.000,00. Gaji PPPK Golongan IX ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 14 tahun.
Golongan X:
Gaji PPPK Golongan X terendah yaitu sebesar Rp2.070.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.350.000,00. Gaji PPPK Golongan X ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 16 tahun.
Golongan XI:
Gaji PPPK Golongan XI terendah yaitu sebesar Rp2.150.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.500.000,00. Gaji PPPK Golongan XI ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 18 tahun.
Golongan XII:
Gaji PPPK Golongan XII terendah yaitu sebesar Rp2.240.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.650.000,00. Gaji PPPK Golongan XII ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 20 tahun.
Golongan XIII:
Gaji PPPK Golongan XIII terendah yaitu sebesar Rp2.340.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.800.000,00. Gaji PPPK Golongan XIII ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 22 tahun.
Golongan XIV:
Gaji PPPK Golongan XIV terendah yaitu sebesar Rp2.450.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.950.000,00. Gaji PPPK Golongan XIV ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 24 tahun.
Golongan XV:
Gaji PPPK Golongan XV terendah yaitu sebesar Rp2.570.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp4.100.000,00. Gaji PPPK Golongan XV ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 26 tahun.
Golongan XVI:
Gaji PPPK Golongan XVI terendah yaitu sebesar Rp2.700.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp4.250.000,00. Gaji PPPK Golongan XVI ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 28 tahun.
Golongan XVII:
Gaji PPPK Golongan XVII terendah yaitu sebesar Rp2.840.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp4.400.000,00. Gaji PPPK Golongan XVII ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 30 tahun.
Itulah rincian gaji PPPK mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII. Namun perlu diingat bahwa besaran gaji ini bisa berbeda-beda tergantung dari beberapa faktor seperti wilayah kerja, jenis pekerjaan, serta kebijakan instansi yang bersangkutan. Oleh karena itu, pastikan untuk memperoleh informasi yang akurat dan terbaru mengenai gaji PPPK di instansi pemerintah yang dimaksud. Selain itu, sebagai PPPK, pastikan juga untuk memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk hak-hak terkait dengan tunjangan, asuransi kesehatan, dan cuti.
Sebagai tambahan, penting juga untuk diingat bahwa PPPK memiliki masa kerja yang berbeda dengan PNS. Masa kerja PPPK dibatasi sampai dengan 5 tahun, sehingga setelah masa kerja tersebut berakhir, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS. Oleh karena itu, PPPK perlu mempertimbangkan dengan matang apakah akan melanjutkan masa kerja atau mencari pekerjaan di tempat lain.
Dalam menjalani karir sebagai PPPK, selain meningkatkan pengalaman dan keterampilan kerja, PPPK juga dapat mempertimbangkan untuk mengambil pendidikan lanjutan untuk meningkatkan kualitas diri dan peluang karir ke depan. Beberapa institusi pendidikan menyediakan program studi khusus untuk PPPK, seperti magister manajemen pemerintahan dan program studi administrasi publik.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pemerintah terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem gaji dan tunjangan bagi PPPK dan PNS. Oleh karena itu, sebagai PPPK, penting untuk tetap mengikuti perkembangan terkini terkait dengan sistem gaji dan tunjangan yang berlaku.
Dalam kesimpulannya, sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, PPPK memiliki besaran gaji yang disesuaikan dengan golongan yang dipegangnya, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII. Besaran gaji tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari beberapa faktor seperti wilayah kerja, jenis pekerjaan, serta kebijakan instansi yang bersangkutan. Selain itu, sebagai PPPK, penting untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta mempertimbangkan peluang karir ke depan.
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua program rekrutmen yang akan dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2023. Ada beberapa perbedaan antara kedua program tersebut yang perlu dipahami oleh pemula yang tertarik untuk bergabung dengan pemerintah.
Jenis Pekerjaan
CPNS adalah pegawai negeri sipil yang direkrut untuk mengisi jabatan di lingkungan pemerintah, sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan secara kontrak untuk melakukan tugas-tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. PPPK biasanya dipekerjakan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di instansi pemerintah.
Jenis Kontrak
PPPK memiliki kontrak kerja yang bersifat kontrak perjanjian kerja, sedangkan CPNS memiliki kontrak kerja yang bersifat pegawai negeri sipil. Artinya, PPPK hanya diperjanjikan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pihak PPPK dan pemerintah, sedangkan CPNS diangkat sebagai pegawai negeri sipil dengan masa kerja yang tidak terbatas.
Persyaratan
Persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sedikit berbeda. Untuk mengikuti seleksi CPNS, seseorang harus memiliki ijazah pendidikan minimal sarjana (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sedangkan untuk mengikuti seleksi PPPK, seseorang harus memiliki ijazah pendidikan minimal Diploma (D3) dari perguruan tinggi atau sekolah vokasi yang terakreditasi.
Cara Pendaftaran
Cara pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK sama saja. Pendaftaran untuk seleksi CPNS dilakukan secara online melalui portal nasional resmi (sscasn.bkn.go.id) yang dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan untuk seleksi PPPK, pendaftaran dilakukan melalui portal nasional resmi (sscasn.bkn.go.id) yang dibuka oleh BKN.
Sistem Seleksi
Sistem seleksi untuk CPNS dan PPPK juga berbeda. Seleksi CPNS dilakukan melalui tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Sedangkan seleksi PPPK hanya dilakukan melalui dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang.
Jangka Waktu Kontrak
Jangka waktu kontrak kerja PPPK ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 5 (lima) kali selama masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden atau 2 (dua) periode kepresidenan. Sedangkan CPNS tidak memiliki jangka waktu kontrak kerja karena mereka diangkat sebagai pegawai negeri sipil dengan masa kerja yang tidak terbatas.
Peluang Karir
Seorang CPNS memiliki peluang karir yang lebih baik daripada Seorang CPNS memiliki peluang karir yang lebih baik daripada seorang PPPK. Hal ini karena CPNS dapat diangkat sebagai pegawai negeri sipil dengan masa kerja yang tidak terbatas dan memiliki kesempatan untuk naik pangkat, mengikuti pelatihan dan pendidikan, serta memperoleh penghasilan yang lebih baik. Sedangkan PPPK hanya dipekerjakan secara kontrak dalam jangka waktu tertentu dan tidak memiliki jaminan untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil.
Namun, hal ini bukan berarti bahwa PPPK tidak memiliki peluang untuk berkembang. Seorang PPPK masih dapat mengembangkan karirnya dengan meningkatkan kompetensinya dan mengikuti pelatihan-pelatihan yang disediakan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Selain itu, sejak tahun 2021, pemerintah telah memberikan kebijakan khusus bagi PPPK yang telah bekerja selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yaitu dapat diangkat sebagai CPNS tanpa harus mengikuti seleksi.
Dalam memilih antara PPPK dan CPNS, seorang pemula sebaiknya mempertimbangkan faktor-faktor seperti tujuan karir, persyaratan, dan sistem seleksi. Jika seseorang memiliki tujuan untuk menjadi pegawai negeri sipil dengan masa kerja yang tidak terbatas, maka menjadi CPNS merupakan pilihan yang tepat. Namun, jika seseorang ingin mendapatkan pengalaman kerja di instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu atau ingin memenuhi syarat untuk menjadi CPNS di masa depan, maka menjadi PPPK bisa menjadi pilihan yang baik.
Dalam hal persyaratan, seseorang harus memenuhi syarat pendidikan yang dibutuhkan oleh masing-masing program rekrutmen. Jika seseorang telah memperoleh gelar sarjana, maka mereka bisa langsung mendaftar sebagai CPNS. Namun, jika seseorang hanya memiliki gelar diploma atau setara, maka mereka hanya dapat mendaftar sebagai PPPK.
Terakhir, dalam hal sistem seleksi, seseorang harus memahami tahap-tahap seleksi yang dilakukan oleh masing-masing program rekrutmen. Seleksi CPNS memiliki tahap seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yang memerlukan persiapan yang lebih matang, sedangkan seleksi PPPK hanya memiliki tahap seleksi kompetensi bidang.
Dalam kesimpulan, meskipun PPPK dan CPNS memiliki perbedaan dalam jenis pekerjaan, jenis kontrak, persyaratan, cara pendaftaran, sistem seleksi, jangka waktu kontrak, dan peluang karir, keduanya masih memiliki nilai penting dalam membangun karir di instansi pemerintah. Seorang pemula sebaiknya mempertimbangkan faktor-faktor di atas dan memilih program rekrutmen yang paling sesuai dengan tujuan dan persyaratan mereka.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis pegawai di Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah. Namun, ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan oleh calon peserta sebelum melamar posisi PPPK.
Pertama, PPPK memiliki masa kerja yang terbatas. Setelah kontrak habis, pemerintah dapat memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak, meskipun pekerjaan yang dilakukan telah terbukti efektif dan efisien. Hal ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki masa kerja yang lebih stabil.
Kedua, PPPK tidak memiliki jaminan kesejahteraan yang sama dengan PNS. PNS memiliki beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan hari raya, yang tidak diberikan kepada PPPK. Sebagai PPPK, calon peserta harus memperhatikan dengan cermat gaji dan tunjangan yang ditawarkan oleh pemerintah sebelum memutuskan untuk melamar.
Ketiga, PPPK tidak memiliki kesempatan yang sama dengan PNS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan diri. Meskipun pemerintah memberikan kesempatan pelatihan, PPPK hanya dapat mengikuti pelatihan yang diperuntukkan bagi pegawai kontrak atau pegawai dengan status kerja lainnya.
Keempat, PPPK tidak memiliki kesempatan yang sama dengan PNS untuk naik pangkat dan jabatan. PPPK hanya dapat naik pangkat dan jabatan sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani dan hanya jika pemerintah memperpanjang kontrak. Sedangkan PNS memiliki kesempatan naik pangkat dan jabatan secara teratur berdasarkan evaluasi kinerja dan kualifikasi.
Kelima, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun yang sama dengan PNS. PNS memiliki hak atas pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara PPPK hanya dapat menerima uang pesangon jika kontrak kerja tidak diperpanjang.
Terakhir, PPPK tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau tuntutan hukum jika terjadi sengketa dengan pemerintah. PPPK hanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika menyangkut perselisihan mengenai kontrak kerja.
Meskipun demikian, PPPK masih merupakan pilihan yang baik bagi calon peserta yang ingin bekerja di sektor publik. PPPK dapat memberikan pengalaman kerja yang berharga dan kesempatan untuk membantu masyarakat melalui pelayanan publik. Sebelum memutuskan untuk melamar posisi PPPK, calon peserta harus mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan PPPK secara cermat dan memilih karir yang sesuai dengan minat dan keahlian mereka.