Halo semua! Sudahkah kamu mendengar tentang Pengumuman PPPK Kab. Banyuasin 2023/2024? Kabar gembira bagi semua pencari kerja di Banyuasin, karena pemerintah setempat akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini!

Bagi yang belum tahu, PPPK merupakan salah satu bentuk kerja sama antara pemerintah dan tenaga kerja dalam bentuk kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu. Selain memberikan kesempatan kerja yang lebih fleksibel, PPPK juga memberikan jaminan kepastian dalam hal kesejahteraan dan hak-hak kerja bagi para karyawan.

Tahun ini, Kabupaten Banyuasin membuka seleksi PPPK untuk berbagai posisi yang dibutuhkan di berbagai instansi pemerintahan. Dari tenaga pengajar hingga tenaga administrasi, ada banyak kesempatan yang bisa kamu ambil untuk bergabung dengan pemerintahan setempat.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi bagian dari tim pemerintahan yang berdedikasi untuk melayani masyarakat Banyuasin dengan sebaik-baiknya. Pastikan kamu terus memantau informasi terkait Pengumuman PPPK Kab. Banyuasin 2023/2024 dan siapkan diri kamu untuk mengikuti seleksi ini.

PMK No. 212/PMK.07/2022 adalah sebuah kebijakan pemerintah Indonesia yang menetapkan indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk digunakan pada Tahun Anggaran 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan kinerja mereka dengan memberikan indikator yang jelas dan terukur, serta memberikan ketentuan umum bagi penggunaan DAU agar tepat sasaran dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah. Kebijakan ini akan berlaku pada tahun 2023 dan akan mempengaruhi penggunaan DAU oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Pengumuman PPPK Kab. Banyuasin 2023

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kami mengumumkan bahwa pada tahun 2023 akan dibuka seleksi PPPK dengan jumlah formasi sebanyak 2.157. Seleksi PPPK ini akan meliputi Guru sebanyak 810 orang dan Tenaga Kesehatan sebanyak 1.347 orang. Formasi untuk tenaga teknis belum dibuka pada tahun 2023.

Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, telah dibuka seleksi PPPK dengan jumlah formasi sebanyak 1.424, yang terdiri dari Guru sebanyak 1.424 orang. Namun, pada tahun 2023 ini jumlah formasi yang dibuka meningkat, terutama pada formasi Tenaga Kesehatan yang sangat dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam melakukan seleksi PPPK ini, kami akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pemberian Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada PMK tersebut, formasi PPPK Kabupaten Banyuasin tercantum pada nomor urut 115.

Dalam hal penggajian, pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 77.729.790.000,00 untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk memberikan penghasilan yang layak bagi para PPPK.

Kami mengundang seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PPPK di Kabupaten Banyuasin untuk segera mempersiapkan diri dan mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2023 ini. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki ijazah minimal S1, mengikuti pelatihan dasar PPPK, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Seleksi PPPK ini akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan persaingan yang sehat. Semua peserta yang lolos seleksi akan diumumkan dengan jelas dan tidak ada diskriminasi dalam proses seleksi.

Kami berharap seleksi PPPK di Kabupaten Banyuasin pada tahun 2023 ini akan berhasil menemukan para tenaga kerja yang berkualitas dan profesional untuk mengisi formasi yang tersedia. Dengan demikian, pelayanan publik di Kabupaten Banyuasin dapat ditingkatkan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk menjadi pegawai pemerintah dengan sistem kontrak. Untuk tahun 2023, pemerintah kembali membuka pendaftaran PPPK melalui akun SSCASN. Bagi pemula yang belum pernah mendaftar, berikut ini adalah cara daftar PPPK 2023 di akun SSCASN:

Persiapkan persyaratan

Sebelum mendaftar PPPK 2023 di akun SSCASN, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah:

Warga Negara Indonesia
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran
Memiliki pendidikan minimal D3 atau setara
Tidak memiliki hambatan dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus untuk setiap formasi PPPK yang dibuka oleh pemerintah.

Buat akun SSCASN

Untuk mendaftar PPPK 2023, Anda harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu. Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas layar. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, lalu klik tombol “Simpan”. Setelah itu, verifikasi email yang telah terdaftar dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda.

Login ke akun SSCASN

Setelah berhasil membuat akun SSCASN, login ke akun Anda dengan memasukkan email dan password yang telah terdaftar.

Pilih formasi PPPK

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman “Beranda”. Pada halaman ini, pilih menu “PPPK” di bagian kiri layar, lalu pilih formasi PPPK yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan minat Anda.

Isi formulir pendaftaran

Setelah memilih formasi PPPK, isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda memasukkan informasi yang sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Simpan” dan lanjutkan dengan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

Unggah dokumen persyaratan

Dalam proses pendaftaran PPPK 2023 di akun SSCASN, Anda diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan seperti scan KTP, ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat keahlian (jika ada). Pastikan dokumen yang Anda unggah dalam format yang sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Verifikasi dokumen persyaratan

Setelah mengunggah dokumen persyaratan, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah Anda unggah. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu yang cukup lama, tergantung dari banyaknya jumlah pendaftar yang mengunggah dokumen persyaratan.

Pantau status pendaftaran

Setelah selesai melakukan pendaftaran, pantau terus status pendaftaran di akun SSCASN Anda. Pemerintah akan mengumumkan nama-nama calon PPPK yang lolos seleksi dan mengundang mereka untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Persiapkan diri untuk seleksi

Jika Anda lolos seleksi, pemerintah akan mengundang Anda untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya seperti tes tertulis, tes wawancara, dan tes kesehatan. Persiapkan diri dengan matang dan belajar sesuai dengan materi yang telah ditentukan.

Lihat juga :  SSCASNBKN Pengumuman CPNS Kab. Lanny Jaya 2023 - Pendaftaran, Formasi, Hasil Seleksi

Ikuti tahapan seleksi

Ikuti tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang telah diunggah sebelumnya dan mematuhi aturan yang berlaku selama tahapan seleksi.

Itulah 10 langkah cara daftar PPPK 2023 di akun SSCASN bagi pemula. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan mempersiapkan diri dengan matang untuk mengikuti tahapan seleksi. Semoga berhasil!

SSCASN PPPK 2023 atau Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2023 adalah salah satu seleksi untuk mendapatkan posisi sebagai PNS di Indonesia. Proses seleksi ini dilakukan secara online, sehingga peserta harus mendaftar dan login ke akun SSCASN PPPK 2023 untuk mengakses berbagai informasi penting, termasuk cetak kartu pendaftaran. Bagi pemula, proses login dan cetak kartu pendaftaran mungkin terlihat rumit, namun sebenarnya cukup mudah jika diikuti dengan benar. Berikut adalah langkah-langkah login dan cetak kartu pendaftaran SSCASN PPPK 2023:

  1. Buat Akun SSCASN PPPK 2023 Langkah pertama adalah membuat akun di situs SSCASN PPPK 2023 dengan mengunjungi https://sscasn.bkn.go.id/ pada browser. Klik tombol "Registrasi" untuk memulai proses pendaftaran. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti NIK, nama, dan alamat email. Pastikan informasi yang diisi sesuai dengan data diri Anda. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol "Simpan".

  2. Aktivasi Akun SSCASN PPPK 2023 Setelah berhasil mendaftar, BKN akan mengirimkan email berisi tautan aktivasi ke alamat email yang Anda daftarkan. Buka email tersebut dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun SSCASN PPPK 2023 Anda.

  3. Login ke Akun SSCASN PPPK 2023 Setelah berhasil mengaktifkan akun SSCASN PPPK 2023, kembali ke situs https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik tombol "Login". Masukkan NIK dan password yang Anda daftarkan pada saat pendaftaran. Jangan lupa untuk memasukkan kode verifikasi yang muncul pada layar. Jika Anda berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama SSCASN PPPK 2023.

  4. Cetak Kartu Pendaftaran Setelah berhasil login, klik menu "Cetak Kartu Pendaftaran" pada halaman utama. Pilih formasi yang Anda daftar dan klik tombol "Cetak Kartu". Pastikan printer Anda terhubung dengan komputer atau laptop yang Anda gunakan untuk mencetak kartu pendaftaran.

  5. Verifikasi Data Sebelum mencetak kartu pendaftaran, pastikan untuk memverifikasi data yang tertera pada kartu tersebut. Pastikan nama, NIK, dan formasi yang Anda daftar sudah sesuai dengan data yang Anda daftarkan pada saat pendaftaran. Jika ada kesalahan data, segera perbaiki sebelum mencetak kartu pendaftaran.

Itulah langkah-langkah login dan cetak kartu pendaftaran SSCASN PPPK 2023 bagi pemula. Perlu diingat bahwa informasi yang diisi pada saat pendaftaran harus benar dan sesuai dengan data diri yang sebenarnya. Selain itu, pastikan Anda melakukan proses login dan mencetak kartu pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan agar bisa mengikuti proses seleksi SSCASN PPPK 2023 dengan baik.

Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat login dan cetak kartu pendaftaran SSCASN PPPK 2023, yaitu:

  1. Pastikan koneksi internet stabil Koneksi internet yang stabil sangat penting dalam proses login dan cetak kartu pendaftaran SSCASN PPPK 2023. Jika koneksi internet Anda lambat atau tidak stabil, proses login bisa terganggu atau bahkan gagal. Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang baik dan stabil agar proses login dan cetak kartu pendaftaran berjalan lancar.

  2. Jangan berbagi informasi login dengan orang lain Informasi login ke akun SSCASN PPPK 2023 adalah informasi yang sangat penting dan pribadi. Pastikan Anda tidak berbagi informasi login tersebut dengan orang lain, bahkan teman atau keluarga. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi Anda.

  3. Periksa jadwal dan persyaratan seleksi Sebelum mendaftar dan login ke akun SSCASN PPPK 2023, pastikan Anda telah memahami jadwal dan persyaratan seleksi yang berlaku. Baca dengan seksama informasi yang tersedia di situs SSCASN PPPK 2023 dan pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum mendaftar dan login ke akun SSCASN PPPK 2023.

  4. Simpan kartu pendaftaran dengan baik Setelah berhasil mencetak kartu pendaftaran, pastikan Anda menyimpannya dengan baik. Kartu pendaftaran akan digunakan sebagai bukti peserta saat mengikuti seleksi SSCASN PPPK 2023. Jangan sampai kartu pendaftaran hilang atau rusak sebelum proses seleksi selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan, proses login dan cetak kartu pendaftaran SSCASN PPPK 2023 akan lebih mudah bagi pemula. Pastikan Anda melakukan proses login dan cetak kartu pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan agar bisa mengikuti proses seleksi SSCASN PPPK 2023 dengan baik.

Link SSCASN PPPK 2023 adalah link yang digunakan oleh peserta seleksi calon aparatur sipil negara (PPPK) untuk mengakses portal resmi pendaftaran. Namun, terkadang pengguna pemula mengalami kendala pada link ini, seperti error atau down. Berikut adalah cara mengatasi kendala link SSCASN PPPK 2023 bagi pemula:

  1. Periksa koneksi internet

Koneksi internet yang buruk dapat menjadi salah satu penyebab link SSCASN PPPK 2023 error atau down. Pastikan bahwa koneksi internet Anda stabil dan cukup cepat untuk mengakses portal pendaftaran PPPK. Jika perlu, cobalah memperbarui koneksi internet atau beralih ke jaringan yang lebih stabil.

  1. Gunakan browser yang berbeda

Kendala pada link SSCASN PPPK 2023 juga bisa disebabkan oleh masalah pada browser yang Anda gunakan. Cobalah untuk membuka link tersebut menggunakan browser yang berbeda seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge.

  1. Bersihkan cache browser

Cache browser yang terlalu penuh dapat menyebabkan link SSCASN PPPK 2023 error atau down. Oleh karena itu, cobalah untuk membersihkan cache browser Anda dengan menghapus riwayat penjelajahan pada browser yang digunakan. Kemudian, coba untuk membuka link kembali.

  1. Restart perangkat

Jika kendala pada link SSCASN PPPK 2023 masih terjadi, cobalah untuk merestart perangkat Anda. Cara ini dapat membantu memperbaiki masalah yang mungkin terjadi pada perangkat Anda.

  1. Cek status server SSCASN PPPK 2023

Terakhir, pastikan untuk memeriksa status server SSCASN PPPK 2023. Cek apakah server sedang down atau sedang mengalami pemeliharaan. Jika server sedang down, cobalah untuk menunggu beberapa saat dan coba kembali nanti.

Itulah beberapa cara sederhana untuk mengatasi kendala link SSCASN PPPK 2023 error atau down bagi pemula. Penting untuk diingat bahwa kendala tersebut bukan hanya terjadi pada pengguna pemula, namun juga bisa terjadi pada pengguna yang lebih berpengalaman. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memeriksa koneksi internet dan menjaga perangkat Anda agar tetap dalam kondisi yang baik.

Lihat juga :  Baru!!! Pengumuman Kelulusan Ppdb Online 2023/2024

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Pada umumnya, PPPK diberikan gaji yang disesuaikan dengan golongan yang dipegangnya.

Golongan PPPK dimulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan masing-masing golongan memiliki besaran gaji yang berbeda. Berikut adalah rincian gaji PPPK mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.

Golongan I:
Gaji PPPK Golongan I terendah yaitu sebesar Rp1.560.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.000.000,00. Gaji PPPK Golongan I ini biasanya diberikan pada pegawai yang baru saja diangkat dan belum memiliki pengalaman kerja yang cukup.

Golongan II:
Gaji PPPK Golongan II terendah yaitu sebesar Rp1.610.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.150.000,00. Gaji PPPK Golongan II ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki sedikit pengalaman kerja.

Golongan III:
Gaji PPPK Golongan III terendah yaitu sebesar Rp1.660.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.300.000,00. Gaji PPPK Golongan III ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun.

Golongan IV:
Gaji PPPK Golongan IV terendah yaitu sebesar Rp1.710.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.450.000,00. Gaji PPPK Golongan IV ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun.

Golongan V:
Gaji PPPK Golongan V terendah yaitu sebesar Rp1.760.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.600.000,00. Gaji PPPK Golongan V ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 6 tahun.

Golongan VI:
Gaji PPPK Golongan VI terendah yaitu sebesar Rp1.820.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.750.000,00. Gaji PPPK Golongan VI ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun.

Golongan VII:
Gaji PPPK Golongan VII terendah yaitu sebesar Rp1.880.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp2.900.000,00. Gaji PPPK Golongan VII ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun.

Golongan VIII:
Gaji PPPK Golongan VIII terendah yaitu sebesar Rp1.940.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.050.000,00. Gaji PPPK Golongan VIII ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 12 tahun.

Golongan IX:
Gaji PPPK Golongan IX terendah yaitu sebesar Rp2.000.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.200.000,00. Gaji PPPK Golongan IX ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 14 tahun.

Golongan X:
Gaji PPPK Golongan X terendah yaitu sebesar Rp2.070.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.350.000,00. Gaji PPPK Golongan X ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 16 tahun.

Golongan XI:
Gaji PPPK Golongan XI terendah yaitu sebesar Rp2.150.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.500.000,00. Gaji PPPK Golongan XI ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 18 tahun.

Golongan XII:
Gaji PPPK Golongan XII terendah yaitu sebesar Rp2.240.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.650.000,00. Gaji PPPK Golongan XII ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 20 tahun.

Golongan XIII:
Gaji PPPK Golongan XIII terendah yaitu sebesar Rp2.340.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.800.000,00. Gaji PPPK Golongan XIII ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 22 tahun.

Golongan XIV:
Gaji PPPK Golongan XIV terendah yaitu sebesar Rp2.450.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp3.950.000,00. Gaji PPPK Golongan XIV ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 24 tahun.

Golongan XV:
Gaji PPPK Golongan XV terendah yaitu sebesar Rp2.570.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp4.100.000,00. Gaji PPPK Golongan XV ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 26 tahun.

Golongan XVI:
Gaji PPPK Golongan XVI terendah yaitu sebesar Rp2.700.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp4.250.000,00. Gaji PPPK Golongan XVI ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 28 tahun.

Golongan XVII:
Gaji PPPK Golongan XVII terendah yaitu sebesar Rp2.840.000,00 dan gaji tertinggi sebesar Rp4.400.000,00. Gaji PPPK Golongan XVII ini biasanya diberikan pada pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 30 tahun.

Itulah rincian gaji PPPK mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII. Namun perlu diingat bahwa besaran gaji ini bisa berbeda-beda tergantung dari beberapa faktor seperti wilayah kerja, jenis pekerjaan, serta kebijakan instansi yang bersangkutan. Oleh karena itu, pastikan untuk memperoleh informasi yang akurat dan terbaru mengenai gaji PPPK di instansi pemerintah yang dimaksud. Selain itu, sebagai PPPK, pastikan juga untuk memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk hak-hak terkait dengan tunjangan, asuransi kesehatan, dan cuti.

Sebagai tambahan, penting juga untuk diingat bahwa PPPK memiliki masa kerja yang berbeda dengan PNS. Masa kerja PPPK dibatasi sampai dengan 5 tahun, sehingga setelah masa kerja tersebut berakhir, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS. Oleh karena itu, PPPK perlu mempertimbangkan dengan matang apakah akan melanjutkan masa kerja atau mencari pekerjaan di tempat lain.

Dalam menjalani karir sebagai PPPK, selain meningkatkan pengalaman dan keterampilan kerja, PPPK juga dapat mempertimbangkan untuk mengambil pendidikan lanjutan untuk meningkatkan kualitas diri dan peluang karir ke depan. Beberapa institusi pendidikan menyediakan program studi khusus untuk PPPK, seperti magister manajemen pemerintahan dan program studi administrasi publik.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pemerintah terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem gaji dan tunjangan bagi PPPK dan PNS. Oleh karena itu, sebagai PPPK, penting untuk tetap mengikuti perkembangan terkini terkait dengan sistem gaji dan tunjangan yang berlaku.

Dalam kesimpulannya, sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, PPPK memiliki besaran gaji yang disesuaikan dengan golongan yang dipegangnya, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII. Besaran gaji tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari beberapa faktor seperti wilayah kerja, jenis pekerjaan, serta kebijakan instansi yang bersangkutan. Selain itu, sebagai PPPK, penting untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta mempertimbangkan peluang karir ke depan.

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua program rekrutmen yang akan dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2023. Ada beberapa perbedaan antara kedua program tersebut yang perlu dipahami oleh pemula yang tertarik untuk bergabung dengan pemerintah.

Jenis Pekerjaan

CPNS adalah pegawai negeri sipil yang direkrut untuk mengisi jabatan di lingkungan pemerintah, sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan secara kontrak untuk melakukan tugas-tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. PPPK biasanya dipekerjakan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di instansi pemerintah.

Lihat juga :  SSCASNBKN Pengumuman CPNS Kemnaker RI 2023 - Pendaftaran, Formasi, Hasil Seleksi

Jenis Kontrak

PPPK memiliki kontrak kerja yang bersifat kontrak perjanjian kerja, sedangkan CPNS memiliki kontrak kerja yang bersifat pegawai negeri sipil. Artinya, PPPK hanya diperjanjikan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pihak PPPK dan pemerintah, sedangkan CPNS diangkat sebagai pegawai negeri sipil dengan masa kerja yang tidak terbatas.

Persyaratan

Persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sedikit berbeda. Untuk mengikuti seleksi CPNS, seseorang harus memiliki ijazah pendidikan minimal sarjana (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sedangkan untuk mengikuti seleksi PPPK, seseorang harus memiliki ijazah pendidikan minimal Diploma (D3) dari perguruan tinggi atau sekolah vokasi yang terakreditasi.

Cara Pendaftaran

Cara pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK sama saja. Pendaftaran untuk seleksi CPNS dilakukan secara online melalui portal nasional resmi (sscasn.bkn.go.id) yang dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan untuk seleksi PPPK, pendaftaran dilakukan melalui portal nasional resmi (sscasn.bkn.go.id) yang dibuka oleh BKN.

Sistem Seleksi

Sistem seleksi untuk CPNS dan PPPK juga berbeda. Seleksi CPNS dilakukan melalui tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Sedangkan seleksi PPPK hanya dilakukan melalui dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang.

Jangka Waktu Kontrak

Jangka waktu kontrak kerja PPPK ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 5 (lima) kali selama masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden atau 2 (dua) periode kepresidenan. Sedangkan CPNS tidak memiliki jangka waktu kontrak kerja karena mereka diangkat sebagai pegawai negeri sipil dengan masa kerja yang tidak terbatas.

Peluang Karir

Seorang CPNS memiliki peluang karir yang lebih baik daripada Seorang CPNS memiliki peluang karir yang lebih baik daripada seorang PPPK. Hal ini karena CPNS dapat diangkat sebagai pegawai negeri sipil dengan masa kerja yang tidak terbatas dan memiliki kesempatan untuk naik pangkat, mengikuti pelatihan dan pendidikan, serta memperoleh penghasilan yang lebih baik. Sedangkan PPPK hanya dipekerjakan secara kontrak dalam jangka waktu tertentu dan tidak memiliki jaminan untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil.

Namun, hal ini bukan berarti bahwa PPPK tidak memiliki peluang untuk berkembang. Seorang PPPK masih dapat mengembangkan karirnya dengan meningkatkan kompetensinya dan mengikuti pelatihan-pelatihan yang disediakan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Selain itu, sejak tahun 2021, pemerintah telah memberikan kebijakan khusus bagi PPPK yang telah bekerja selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yaitu dapat diangkat sebagai CPNS tanpa harus mengikuti seleksi.

Dalam memilih antara PPPK dan CPNS, seorang pemula sebaiknya mempertimbangkan faktor-faktor seperti tujuan karir, persyaratan, dan sistem seleksi. Jika seseorang memiliki tujuan untuk menjadi pegawai negeri sipil dengan masa kerja yang tidak terbatas, maka menjadi CPNS merupakan pilihan yang tepat. Namun, jika seseorang ingin mendapatkan pengalaman kerja di instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu atau ingin memenuhi syarat untuk menjadi CPNS di masa depan, maka menjadi PPPK bisa menjadi pilihan yang baik.

Dalam hal persyaratan, seseorang harus memenuhi syarat pendidikan yang dibutuhkan oleh masing-masing program rekrutmen. Jika seseorang telah memperoleh gelar sarjana, maka mereka bisa langsung mendaftar sebagai CPNS. Namun, jika seseorang hanya memiliki gelar diploma atau setara, maka mereka hanya dapat mendaftar sebagai PPPK.

Terakhir, dalam hal sistem seleksi, seseorang harus memahami tahap-tahap seleksi yang dilakukan oleh masing-masing program rekrutmen. Seleksi CPNS memiliki tahap seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yang memerlukan persiapan yang lebih matang, sedangkan seleksi PPPK hanya memiliki tahap seleksi kompetensi bidang.

Dalam kesimpulan, meskipun PPPK dan CPNS memiliki perbedaan dalam jenis pekerjaan, jenis kontrak, persyaratan, cara pendaftaran, sistem seleksi, jangka waktu kontrak, dan peluang karir, keduanya masih memiliki nilai penting dalam membangun karir di instansi pemerintah. Seorang pemula sebaiknya mempertimbangkan faktor-faktor di atas dan memilih program rekrutmen yang paling sesuai dengan tujuan dan persyaratan mereka.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis pegawai di Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah. Namun, ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan oleh calon peserta sebelum melamar posisi PPPK.

Pertama, PPPK memiliki masa kerja yang terbatas. Setelah kontrak habis, pemerintah dapat memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak, meskipun pekerjaan yang dilakukan telah terbukti efektif dan efisien. Hal ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki masa kerja yang lebih stabil.

Kedua, PPPK tidak memiliki jaminan kesejahteraan yang sama dengan PNS. PNS memiliki beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan hari raya, yang tidak diberikan kepada PPPK. Sebagai PPPK, calon peserta harus memperhatikan dengan cermat gaji dan tunjangan yang ditawarkan oleh pemerintah sebelum memutuskan untuk melamar.

Ketiga, PPPK tidak memiliki kesempatan yang sama dengan PNS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan diri. Meskipun pemerintah memberikan kesempatan pelatihan, PPPK hanya dapat mengikuti pelatihan yang diperuntukkan bagi pegawai kontrak atau pegawai dengan status kerja lainnya.

Keempat, PPPK tidak memiliki kesempatan yang sama dengan PNS untuk naik pangkat dan jabatan. PPPK hanya dapat naik pangkat dan jabatan sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani dan hanya jika pemerintah memperpanjang kontrak. Sedangkan PNS memiliki kesempatan naik pangkat dan jabatan secara teratur berdasarkan evaluasi kinerja dan kualifikasi.

Kelima, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun yang sama dengan PNS. PNS memiliki hak atas pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara PPPK hanya dapat menerima uang pesangon jika kontrak kerja tidak diperpanjang.

Terakhir, PPPK tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau tuntutan hukum jika terjadi sengketa dengan pemerintah. PPPK hanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika menyangkut perselisihan mengenai kontrak kerja.

Meskipun demikian, PPPK masih merupakan pilihan yang baik bagi calon peserta yang ingin bekerja di sektor publik. PPPK dapat memberikan pengalaman kerja yang berharga dan kesempatan untuk membantu masyarakat melalui pelayanan publik. Sebelum memutuskan untuk melamar posisi PPPK, calon peserta harus mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan PPPK secara cermat dan memilih karir yang sesuai dengan minat dan keahlian mereka.


Info Update CPNS 2022/2023 cek di https://www.sscnbkn.win/
Pendaftaran.net