Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia, terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran dan pemberian izin kepada layanan pinjaman online atau pinjol yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dilansir dari website resmi OJK, hingga tanggal 20 Januari 2023, terdapat 102 pinjol legal yang telah terdaftar dan diizinkan oleh OJK. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak layanan pinjaman online yang mematuhi peraturan dan mendapatkan pengakuan dari lembaga pengawas yang berwenang.

Penting bagi masyarakat untuk menggunakan layanan pinjaman online yang telah berizin agar dapat memperoleh keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online, masyarakat disarankan untuk memeriksa status izin penawaran produk aplikasi pinjol yang akan digunakan. Caranya cukup mudah, yakni dengan menghubungi kontak OJK 157 yang dapat dihubungi melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157.

Lihat juga :  Perkembangan Terbaru Industri Pinjaman Online (Pinjol)

Dalam menggunakan layanan pinjaman online, masyarakat juga diharapkan selalu bijak dan hati-hati dalam memilih layanan yang akan digunakan. Pastikan untuk membaca dengan cermat persyaratan dan ketentuan yang tertera dalam aplikasi pinjol tersebut serta memperhatikan bunga dan denda yang dikenakan. Dengan begitu, penggunaan layanan pinjaman online dapat memberikan manfaat yang positif dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial.

Berikut Daftar Nya :

  • Apk Danamas
  • Lihat juga :  10 Aplikasi Sumbangan Online Kondusif Terpercaya 2023, Terdaftar Ojk!