penerimaan.polri.go.id 2023 —  Pendaftaran Bintara Polisi / Polisi / Polwan, Pendaftaran Bintara Polisi Pria dan Wanita, Pendaftaran Bintara Polri, Bintara Brimob, Bintara Polisi Tugas Umum, Bintara Kompetensi Khusus Logistik, Bintara Kompetensi Khusus Labfor, Bintara Kompetensi Khusus Musik, Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan, Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI), dan Bintara Kompetensi Khusus Polair, Seleksi Penerimaan Bintara Polisi, Seleksi Anggota Polri, Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Pendaftaran Bintara Polisi Pria Wanita. 2025. 2026.

Pada potensi ini admin akan mengobrol gunjingan perihal Pendaftaran Bintara Polisi 2023 – 2024 (Bintara BTU, Bintara Brimob, Bintara Kompetensi Khusus). Dengan adanya gunjingan pada postingan ini, mudah-mudahan dapat menjadi tutorial untuk anda dalam melaksanakan proses pendaftaran selaku kandidat anggota Polri. Mari simak informasinya berikut ini.

 Pendaftaran Bintara Polisi Pria dan Wanita Buka Chrome Cek Pendaftaran Bintara Polisi 2023 - 2024 (Bintara BTU, Bintara Brimob, Bintara Kompetensi Khusus)

POLRI atau Kepolisian Republik Indonesia merupakan sebuah pasukan yang bertugas mempertahankan keselamatan lazim di wilayah Indonesia yang bertanggung jawab eksklusif terhadap Proseden.

Dalam mengerjakan tugasnya, pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang disingkat dengan nama Kapolri.

Melihat luasnya wilayah Indonesia, maka Polisi Republik Indonesia memerlukan banyak anggota untuk memaksimalkan pengawalan wilayah Indonesia.

Pada setiap tahun, Polri akan senantiasa membuka penerimaan anggota baru. Salah satu anggota Polisi Republik Indonesia yang hendak dibuka penerimaannya yakni Bintara Polisi.

Untuk bisa mendaftar, maka anda mesti bisa menyanggupi tolok ukur pendaftaran yang sudah ditentukan. Berikut informasinya.
Catatan : Informasi di bawah ini didasarkan pada informas tahun sebelumnya. Untuk gunjingan tahun ini akan di update secepatnya sesuai gunjingan yang ada di situs web resmi. Setidaknya gunjingan berikut dapat menjadi citra selaku persiapan untuk mendaftar.

A. Persyaratan Pendaftaran

1. Persyaratan Umum :

  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan terendah SMU / sederajat;
  5. berumur terendah 18 tahun (pada dikala dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana lantaran melaksanakan sebuah kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
                2. Persyaratan Khusus :
                  1. pria / wanita, bukan anggota / mantan Polisi Republik Indonesia / Tentara Nasional Indonesia dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polisi Republik Indonesia / TNI
                  2. lulusan:
                    • SMA / sederajat:
                      • bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata cobaan sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
                      • bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor
                      • ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
                      • bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
                      • tahun 2022 akan diputuskan kemudian.
                    • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditas
                  3. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan sehabis lulus melampirkan ijazah dengan selesai sesuai pada poin 2;
                  4. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, mesti memperoleh ratifikasi dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
                  5. ketentuan perihal Ujian Nasional Perbaikan:
                    • bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan sanggup mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai ratarata menyanggupi persyaratan;
                    • calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang serupa atau di sekolah yang berlainan tidak sanggup mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polisi Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022
                  6. usia kandidat Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
                    • lulusan Sekolah Menengan Atas / sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan optimal 21 tahun pada dikala pembukaan pendidikan;
                    • lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia optimal 23 tahun pada dikala pembukaan pendidikan;
                    • lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia optimal 27 tahun pada dikala pembukaan pendidikan
                  7. belum pernah menikah secara aturan positif / agama / adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta ajar dipahami pernah menikah secara aturan positif / agama / moral maka dinyatakan gugur serta tidak sanggup mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
                  8. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / moral dinyatakan bebas narkoba menurut hasil investigasi kesehatan oleh Panpus / Panda;
                  9. tidak mendukung atau berpartisipasi dalam organisasi atau paham yang berlawanan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ikatidak melaksanakan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
                  10. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia diposisikan di seluruh wilayah NKRI dan diperintahkan pada semua bidang kiprah Kepolisian yang ditandatangani oleh kandidat peserta dan dipahami oleh orang tua/wali;
                  11. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, prospektif dan menjamin sanggup menolong meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh kandidat peserta dan dipahami oleh orang tua/wali;
                  12. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kandidat peserta tidak masuk sebagaimana dikontrol pada angka 10 dan 11;
                  13. berdomisili paling sedikit 2 tahun pada dikala buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali kandidat peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melaksanakan duplikasi / pemalsuan / rekayasa akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
                  14. bagi kandidat / peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang berupaya menggunakan sponsor / koneksi / katebelece dengan cara mengontak lewat telepon / surat atau dalam bentuk apapun terhadap panitia / pejabat yang berwenang lewat orang bau tanah / wali / keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
                  15. bagi kandidat Bintara yang dinyatakan lulus terpilih biar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
                  16. bagi yang sudah melakukan pekerjaan secara tetap selaku pegawai / karyawan:
                    • mendapat persetujuan / saran dari kepala instansi yang bersangkutan;
                    • bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan, jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
                  17. pendaftaran kandidat peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres / Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
                  18. peserta lulusan Sekolah Menengah kejuruan dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan Sekolah Menengah kejuruan jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).
                  Lihat juga :  Resmi!!! Cek Alur dan Tata Cara Pendaftaran UTBK - SBMPTN 2022/2023 Terbaru
                  3. Persyaratan Lainnya :
                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Polisi Tugas Umum (Bintara PTU)
                  1. Berijazah:
                    • lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A,B dan C);
                    • lulusan Sekolah Menengah kejuruan semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata keelokan dan jurusan yang sudah diputuskan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang lewat jalur Bakomsus dikontrol tersendiri dalam pengumuman ini;
                    • lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF / setingkat SMA);
                    • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi.
                  2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku):
                    • umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm
                    • Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm
                    • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • Daerah Pesisir: Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm.
                      • Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm.
                  3. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Brimob
                  1. Berijazah:
                    • lulusan Sekolah Menengan Atas / MA (bukan lulusan Paket A,B dan C);
                    • lulusan Sekolah Menengah kejuruan semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata keelokan dan jurusan yang sudah diputuskan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang lewat jalur Bakomsus dikontrol tersendiri dalam pengumuman ini;
                    • lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM / setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF / setingkat SMA);
                    • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi;
                  2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku):
                    • umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm;
                    • Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                    • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • Daerah Pesisir : Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                      • Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm;
                  3. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Polair
                  1. berijazah:
                    • SMK Pelayaran / Perkapalan;
                    • Minimal D-III Nautika dan Teknika dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika dan Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
                    • Minimal D-III Teknik Perkapalan (Desain dan Rancang Bangun Kapal) IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi;
                  2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku):
                    • umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm;
                    • Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                    • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • Daerah Pesisir : Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                      • Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm
                  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan :
                  1. berijazah minimal D-III dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi:
                    • Keperawatan;
                    • Perawat Gigi;
                    • Kebidanan;
                    • Anastesi;
                    • Gizi;
                    • Fisioterapi;
                    • Teknik Gigi;
                    • Elektromedik;
                    • Kesehatan Lingkungan;
                    • Radiologi;
                    • Analis Kesehatan;
                    • Farmasi;
                  2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 159 cm dan perempuan 155 cm;
                  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten
                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Labfor :
                  1. Berijazah minimal Sekolah Menengah kejuruan jurusan:
                    • Kimia / Analis Kimia;
                    • Teknik Listrik / Instalasi Tenaga Listrik;
                    • Teknik Konstruksi Bangunan.
                  2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk perempuan 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Logistik :
                  1. Berijazah minimal Sekolah Menengah kejuruan jurusan:
                    • Teknologi Konstruksi dan Properti;
                    • Mesin;
                    • Teknologi Tekstil;
                    • Teknik Otomotif;
                    • Kompetensi Keahlian Manajemen Logistik;
                    • Ekonomi dengan jurusan Akuntansi;
                    • Teknik Informatika Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak.
                  2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk perempuan 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
                  Lihat juga :  Dibuka Resmi!!! Sistem Pengumuman Registrasi Sekolah Ikatan Dinas 2023/2024 (Dikdin.Bkn.Go.Id)
                  # Persyaratan Lainnya Bintara Kompetensi Khusus Musik :
                  1. berijazah Sekolah Menengah kejuruan jurusan Seni Musik atau Sekolah Menengah Musik dengan menguasai (bukan menguasai lantaran hobi) minimal 1 (satu) instrumen musik selaku berikut:
                    • Flute, Oboe, Clarinet, Sax Alto, Sax Tenor, Trumpet, Trombone, Tuba, Bason/Fagot, Percusi, Keyboard, Electric Bas, Electric Guitar, Violin, Drum Set, Celo.
                  2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk perempuan 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten
                  # Persyaratan Lainnya Bintara Kompetensi Khusus TI :
                  1. Berijazah Sekolah Menengah kejuruan / MAK jurusan:
                    • Teknik Komputer Jaringan;
                    • Multimedia;
                    • Teknik Komputer dan Informatika;
                    • Telekomunikasi;
                    • Rekayasa Piranti Lunak;
                    • Teknik Elektro.
                  2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk perempuan 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten
                  Mengikuti dan lulus investigasi / pengujian:
                  Bintara PTU dan Brimob dengan tata cara gugur dan / atau rangking meliputi:
                  1. pemeriksaan tata kelola permulaan dengan analisa secara kualitatif (MS / TMS);
                  2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan analisa secara kualitatif (MS / TMS);
                  3. tes Psikologi tahap I menggunakan tata cara CAT dengan analisa secara kuantitatif dan kualitatif (MS / TMS);
                  4. tes akademik analisa secara kuantitatif dengan materi selaku berikut:
                    • Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian);
                    • Wawasan Kebangsaan (WK), mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan;
                    • Bahasa Inggris (B.ING);
                    • Matematika (MTK)
                  5. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan analisa secara
                  6. kuantitatif dan kualitatif (MS / TMS) serta investigasi antropometri dengan analisa secara kualitatif (MS / TMS);
                  7. sidang menuju Rikkes II secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih / tidak terpilih);
                  8. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan analisa secara kualitatif (MS / TMS);
                  9. tes psikologi tahap II (wawancara) dengan analisa secara kualitatif (MS / TMS);
                  10. pendalaman PMK dengan analisa secara kualitatif (MS / TMS);
                  11. pemeriksaan tata kelola selesai dengan analisa secara kualitatif (MS / TMS);
                  12. Supervisi Panpus (rekomendasi tata cara analisa kualitatif (MS / TMS));
                  13. sidang terbuka penetapan kelulusan selesai secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih / tidak terpilih).
                  Bintara Kompetensi khusus dengan tata cara sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
                  1. pemeriksaan tata kelola permulaan dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
                  2. tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan analisa secara kuantitatif, meliputi:
                    • pengetahuan;
                    • keterampilan;
                    • perilaku.
                  3. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
                  4. tes Psikologi tahap I menggunakan tata cara CAT dengan analisa secara kuantitatif dan kualitatif (MS / TMS);
                  5. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan analisa secara kuantitatif dan investigasi antropometri dengan analisa secara kualitatif (MS / TMS);
                  6. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan analisa kualitatif (MS / TMS);
                  7. pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan analisa kualitatif (MS / TMS);
                  8. pendalaman PMK dengan analisa kualitatif (MS / TMS);
                  9. pemeriksaan tata kelola selesai dengan analisa secara kualitatif (MS / TMS);
                  10. Supervisi Panpus (rekomendasi tata cara analisa kualitatif (MS / TMS));
                  11. sidang terbuka penetapan kelulusan selesai secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih / tidak terpilih).
                  Itulah beberapa tolok ukur pendaftaran Bintara Polisi yang mesti anda penuhi di saat akan mendaftarkan diri menjadi kandidat anggota Bintara Polisi.
                  Penting!!!
                  Silahkan download berkas tolok ukur pendaftaran Bintara Polisi di halaman pendaftaran dengan menekan klik Download berkas yang akan digunakan dikala melaksanakan verifikasi dan Pemeriksaan Administrasi Awal.

                  Setelah menyanggupi tolok ukur pendaftaran di atas, selanjunya anda sanggup melaksanakan pendaftaran Bintara Polisi secara online menyerupai tata cara yang diberikan berikut ini.


                  B. Alur Pendaftaran Bintara Polri
                    1. Silahkan buka alamat situs web penerimaan Polisi Republik Indonesia : penerimaan.polri.go.id
                    2. Kemudian pilih jenis seleksi Bintara yang diingikan kemudian klik “daftar”
                    3. Selanjutnya isilah formulir pendaftaran online yang berhubungan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang sudah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang bau tanah dan keterangan lain sesuai format dalam website
                    4. Jika sudah selesai mengisi formulir pendaftaran online, anda akan mendapatkan nomor registrasi serta username dan password yang berikutnya digunakan untuk melaksanakan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk menganalisa gunjingan pertumbuhan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang dibarengi oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
                    5. Login ke alamat penerimaan.polri.go.id menggunakan username dan password untuk melengkapi data pendaftaran. Ikuti proses pendaftaran hingga selesai.
                    6. pendaftar akan mendapat cetak form pendaftaran online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
                    Itulah alur pendaftaran Bintara Polisi yang sanggup anda jalankan pada dikala mendaftar. Selanjunya anda perlu melangkapi gunjingan anda dengan mengenali jadwal pelaksanaan.

                    C. Tata Cara Verifikasi Pendaftaran
                    Tata cara verifikasi di Polres / Polda setempat:
                    1. verifikasi dilaksanakan secara offline;
                    2. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
                    3. pendaftar mesti tiba sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan menjinjing dan menyerahkan hasil
                    4. cetak form pendaftaran online serta berkas administrasi;
                    5. pendaftar melaksanakan perekaman tampang (face recognition) yang dibantu oleh operator;
                    6. pendaftar menjinjing berkas tata kelola orisinil dan fotokopi rangkap 2 (dua):
                      1. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
                      2. asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
                      3. asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
                      4. asli ijazah: SD, SMP, Sekolah Menengan Atas / MA / Sekolah Menengah kejuruan / sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah / Perguruan Tinggi yang mempublikasikan orisinil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres lokal dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
                      5. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
                      6. surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      7. surat tuntutan menjadi anggota Polisi Republik Indonesia ditulis tangan (contoh form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      8. surat pernyataan belum pernah menikah secara aturan positif atau aturan agama atau aturan moral (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      9. daftar riwayat hidup (hasil cetak form pendaftaran pada dikala pendaftaraan online) dan fotokopi;
                      10. surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polisi Republik Indonesia (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      11. surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      12. surat pernyataan orang tua/wali untuk mengobrol keterangan dan dokumen yang bahu-membahu (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      13. surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melaksanakan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      14. surat pernyataan tidak mendukung atau berpartisipasi dalam organisasi atau paham yang
                      15. bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
                      16. surat pernyataan tidak melaksanakan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
                    7. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat tubuh dengan alat ukur yang sudah ditera;
                    8. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan tata kelola pendaftaran (poin 7 abjad e) dan sudah melaksanakan pengukuran tinggi badan, berikutnya diberikan nomor cobaan oleh panitia tempat (verifikasi offline) yang hendak digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
                    9. dalam rangka merealisasikan prinsip penerimaan Terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda, Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk melihat dan memantau pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus selaku bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan mengumumkan jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi terhadap ketua panitia daerah;
                    10. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait yang lain sesuai kebutuhan);
                    11. pimpinan Polisi Republik Indonesia akan menindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap siapapun yang melaksanakan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022;
                    12. proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran 2022 di tingkat tempat diwajibkan menjinjing hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menampilkan bukti vaksin Covid-19 minimal porsi kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak menjinjing atau tidak dapat menampilkan maka akan dinyatakan tidak menyanggupi syarat (TMS);
                    13. apabila terdapat Casis yang hendak melaksanakan Diktuk Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran 2022 pada dikala berangkat ke tempat pendidikan dengan hasil rapid test Antigen/PCR positif maka akan dijalankan isolasi berdikari hingga dinyatakan negatif Covid-19 kemudian mengikuti pendidikan sesuai protokol kesehatan
                    14. Perlu dipahami bahwa ongkos seleksi Bintara Polisi Republik Indonesia ini gratis dikarenakan sudah ditanggung oleh pemerintah. Untuk itu berhati-hatilah terhadap oknum yang meminta bayaran. Jika ada oknum yang demikian, silahkan laporkan terhadap panitia.
                    Lihat juga :  Dibuka Resmi!!! Pengumuman Registrasi Online Stin 2023/2024 (Sekolah Tinggi Intelejen Negara)
                    C. Jadwal Pelaksanaan

                    Jadwal selengkapnya akan admin update secara terpola sesuai dengan situs resmi. Sambil menanti jadwal resmi, maka anda mesti merencanakan diri anda untuk menghadapi banyak sekali maca cobaan seleksi yang hendak diberikan.

                    D. Tahapan Seleksi

                    Baca selengkapnya pada postingan berikut : Tahapan Seleksi Anggota POLRI

                    Catatan: Apabila ada pergantian atau perbedaan info, maka ikuti yang ada di situs web resmi POLRI

                    Selanjutnya Baca :
                    Baca Juga :

                    Demikianlah gunjingan yang sanggup admin sampaikan pada potensi ini perihal Pendaftaran Bintara Polisi (Bintara BTU, Bintara Brimob, Bintara Kompetensi Khusus). Semoga gunjingan tersebut bisa mengobrol pencerahan buat anda semua.

                    Admin turut mendoakan mudah-mudahan anda dapat lulus banyak sekali maca cobaan seleksi masuk anggota Polri. Admin juga mengucapkan terima kasih terhadap para hadirin setia web ini yang sudah menyempatkan waktunya untuk membaca disini.
                    Mari bantu bagikan gunjingan ini terhadap kawan lain yang mebutuhkan, atau ajak kawan anda secara eksklusif untuk membaca disini. Sekian dari admin dan salam berhasil senantiasa untuk kita semua. Aamiin.

                    Pendaftaran