PPPK 2022 ADA 6 KATEGORI TENAGA HONORER TIDAK TERMASUK PENDATAAN NON ASN 2022
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan pendataan Non ASN Kemenag tersebut, maka disampaikan beberapa hal selaku berikut :
Skema pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 dibagi ke dalam 3 tahap, adalah tahap sebelum prafinalisasi tahap prafinalisasi dan tahap final. 1. Tahap Sebelum PrafinalisasiPada tahap sebelum prafinalisasi masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga Non ASN yang masih melakukan pekerjaan di lingkupnya dan menyanggupi persyaratan pendataan tenaga Non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga Non ASN yang masuk pendataan sanggup menghasilkan akun pendataan Non ASN di portal dan instansi menjalankan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN 2. Tahap PrafinalisasiTahap prafinalisasi berjalan tanggal 30 September 2022. Pada tahap ini, masing-masing instansi memberi tahu daftar Tenaga Non ASN yang masuk dalam pendataan permulaan atau uji publik lewat akses isu instansi. Berdasarkan pengumuman pendataan permulaan instansi bagi tenaga Non ASN yang menyanggupi klasifikasi pendataan tetapi belum terdata atau belum menyanggupi kelengkapan sanggup mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja 3. Tahap FinalisasiTahap finalisasi dijalankan pada tanggal 31 Oktober 2022. Masing–masing instansi menjalankan pengecekan terakhir atau finalisasi selesai pendataan tenaga Non ASN dan mempublikasikan SPTJM selaku hasil selesai pendataan serta memberi tahu hasil selesai data tenaga Non ASN pada akses informasinya Baca juga : PPPK 2022 TAHAPAN PENDATAAN NON ASN 2022 DAN DEADLINE PENYERAHAN Syarat Pendataan Non ASNBerikut ini beberapa syarat pendataan Non ASN menurut Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 mengenai Pendataan Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
|