Baca Juga : Cek Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Mengalami Perubahan
Dalam pasal gres yang disisipkan oleh dewan perwakilan rakyat di revisi, lebih dipertajam lagi bahwa pengangkatan itu mesti dilaksanakan paling cepat 6 bulan sehabis revisi UU disahkan. (1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga perjanjian menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling usang 3 tahun sehabis Undang-Undang ini diundangkan. (2) Pada dikala Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan mengerjakan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak. |