Peserta guru lulus passing grade pada seleksi ASN P3K Guru Tahun 2021 berisikan THK 2, Guru Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta.
Berdasarkan hasil seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2021 dari 925.637 pelamar, sebanyak 193.000 guru dinyatakan lulus Nilai Ambang Batas atau Passing Grade, tapi belum mendapat formasi.
Sesuai paparan Kemendikbud Ristek wacana Seleksi Guru ASN PPPK Guru Tahun 2022 dari 193.000 Guru tersebut 134.022 atau 69% guru dinyatakan siap diangkat menjadi Guru ASN PPPK di tahun 2022 dan 27.030 atau 14% guru mendapat penempatan tapi belum mendapatkan kuota gugusan di tahun 2022 dan sanggup dibutuhkan diangkat di tahun 2023. Sisanya, 32.902 atau 17% guru belum mendapat penempatan.
Sebanyak 193.000 guru yang sudah menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 diposisikan di satuan pendidikan menurut keperluan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti cobaan kembali.
Berikut ini prosedur yang mau dilaksanakan oleh Kemendikbud Ristek terkait penempatan Guru lulus Nilai Ambang Batas Seleksi ASN PPPK Guru tahun 2021.
Baca juga : PPPK KEMENAG 2022 SYARAT & SKEMA PENDATAAN NON ASN 2022
Guru akan diposisikan di tempat kiprah masing-masing sepanjang keperluan tersedia, Apabila tidak terdapat keperluan di tempat tugasnya, maka akan diposisikan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Prioritas penempatan dilaksanakan menurut urutan klasifikasi pelamar selaku berikut :
THK 2, kemudian Honorer Negeri, berikutnya Lulusan PG, dan terakhir Honorer Swasta.
Pada masing-masing klasifikasi dilaksanakan urutan menurut nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021.