Meskipun demikian, kabar baiknya bagi tenaga honorer yang sudah menyanggupi 4 syarat ini sanggup diangkat pribadi untuk menjadi CPNS.
Bila menurut kepada peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang membahas perihal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
4 syarat yang wajib untuk dipenuhi apabila ingin diangkat menjadi CPNS
Apa syarat syarat tersebut? Mari kita simak bareng dalam klarifikasi berikut ini!
Memiliki usia dengan batas optimal 46 tahun, dengan memiliki pengalaman atau masa kerja selama 10 hingga dengan 20 tahun atau lebih secara terus menerus
Pegawai dengan berusia optimal 46 tahun dengan memiliki masa kerja 10 hingga 20 tahun dengan cara terus menerus
Pegawai yang memiliki usia dengan batas optimal 40 tahun dan memiliki pengalaman atau masa kerja selama 5 hingga dengan 10 tahun secara terus menerus
Pegawai yang memiliki usia 35 tahun dan memiliki pengalaman atau masa kerja kerja optimal 1-5 tahun secara terus menerus.