Top Up ( Penambahan ) Pinjaman

Mungkin perumpamaan ini tidak begitu Familiar di indera pendengaran kita semua, atau mungkin banyak lagi perumpamaan lain yang berlawanan yang kita ketahui. tetapi pada dasarnya, Pengertian TOP UP Kredit yaitu acara sumbangan kredit yang berniat mengembangkan atau memperbesar jumlah pinjaman dari seorang debitur.

 atau mungkin banyak lagi perumpamaan lain yang berlawanan yang kita pahami TOP UP ( PENAMBAHAN ) PINJAMAN
TOP UP PINJAMAN

Contoh sederhana yang sanggup saya hidangkan disini yaitu sbb :


Debitur A meminjam dana sebanyak 25 Juta selama 24 bulan, dengan suku bunga yang disepakati sebesar 2,3% Flat per Bulan. Setelah pinjaman tersebut berlangsung selama 13 bulan (13 kali angsuran), maka debitur tersebut ingin memperbesar pinjaman sebesar 20 Juta lagi. 
Hal ini lah yang dinamakan TOP UP, si debitur A mengajukan kembali TOP UP sebesar 20 Juta, atau bila kita bahasakan, Debitur A memperbesar pinjaman sebesar 20 Juta.

Ada 2 perumpamaan yang baku dalam pengajuan TOP UP,
1. Fresh Money, Dana higienis yang diterima setelah penghematan sisa pinjaman yang berjalan
2. New Plafond, total Dana pinjaman yang diajukan (sebelum diiris sisa pinjaman berjalan)

Lalu bila kita ingin TOP UP pinjaman kita yang berlangsung di saat ini, apa saja syaratnya :

  1. Pinjaman permulaan sudah berlangsung sekian bulan atau sudah sekian kali mengeluarkan duit angsuran (berbeda di tiap Bank)
  2. Historical pembayaran atau Riwayat pembayaran angsurannya berstatus lancar, bila ada menunggak, tidak lebih dari sekian hari. Di Bank asal daerah mengajukan TOP UP maupun di Lembaga Keuangan lainnya.
  3. Kemampuan bayar (berdasarkan hitungan Bank) masih sanggup menutupi untuk pengajuan Plafond pinjaman baru.
  4. Agunan atau Jaminan yang diberikan juga masih sanggup mengcover jumlah pinjaman gres yang mau terbentuk.
  5. Lolos seleksi patokan Bank (kunjungan ke daerah usaha, Rumah) dan lolos patokan Administratif.


Setelah tahu syaratnya, kemudian Mekanismenya menyerupai apa..

Mekanisme yang digunakan dalam TOP UP, sesuai dengan yang saya pahami (bukan by Teoritis, tetapi pengalaman penulis), ada 2 macam :

1. TOP UP Pemisahan
2. TOP UP Penggabungan

Pada Top Up pemisahan, debitur tetap akan mendapat Fresh Money, namun pinjaman lamanya (yg sedang berjalan) tidak akan dilunasi, melainkan akan menjadi 2 akomodasi pinjaman yang berbeda, sehingga akan menimbulkan 2 angsuran yang berbeda. Jika ingin menggunakan TOP UP pemisahan, maka seharusnya tanggal pengikatan kreditnya disamakan dengan yang berjalan, agar tidak kesusahan dalam menertibkan pembayaran angsuranya.

Sedangkan TOP UP penggabungan, Fasilitas yang berlangsung akan ditutup (dilunasi) dengan menggunakan dana pinjaman (plafond) yang baru, sehingga angsuran akan tetap satu tetapi jumlah yang dibayar akan makin besar, sesuai dengan plafond gres yang diajukan.

Ilustrasi nya mungkin menyerupai ini :

Debitur A memerlukan Fresh Money sebesar Rp 20 Juta, sementara sisa pinjaman yang berjalannya masih sebesar 25 Juta, maka Debitur A wajib mengajukan Plafond sebesar 45 Juta, sebab 25 Juta dari dana tersebut akan digunakan untuk melunasi pinjaman yang berjalan. Angsuran yang dibayar juga akan meningkat, sebab plafond pinjamannya meningkat ke 45 juta.

Demikian dari saya, mudah-mudahan bermanfaat…

Artikel Terkait :
Annisa Farasya Sinuraya https://www.sscnbkn.id/

Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.