![]() |
TOP UP PINJAMAN |
Debitur A meminjam dana sebanyak 25 Juta selama 24 bulan, dengan suku bunga yang disepakati sebesar 2,3% Flat per Bulan. Setelah pinjaman tersebut berlangsung selama 13 bulan (13 kali angsuran), maka debitur tersebut ingin memperbesar pinjaman sebesar 20 Juta lagi.
Hal ini lah yang dinamakan TOP UP, si debitur A mengajukan kembali TOP UP sebesar 20 Juta, atau bila kita bahasakan, Debitur A memperbesar pinjaman sebesar 20 Juta.
Ada 2 perumpamaan yang baku dalam pengajuan TOP UP,
1. Fresh Money, Dana higienis yang diterima setelah penghematan sisa pinjaman yang berjalan
2. New Plafond, total Dana pinjaman yang diajukan (sebelum diiris sisa pinjaman berjalan)
Lalu bila kita ingin TOP UP pinjaman kita yang berlangsung di saat ini, apa saja syaratnya :
- Pinjaman permulaan sudah berlangsung sekian bulan atau sudah sekian kali mengeluarkan duit angsuran (berbeda di tiap Bank)
- Historical pembayaran atau Riwayat pembayaran angsurannya berstatus lancar, bila ada menunggak, tidak lebih dari sekian hari. Di Bank asal daerah mengajukan TOP UP maupun di Lembaga Keuangan lainnya.
- Kemampuan bayar (berdasarkan hitungan Bank) masih sanggup menutupi untuk pengajuan Plafond pinjaman baru.
- Agunan atau Jaminan yang diberikan juga masih sanggup mengcover jumlah pinjaman gres yang mau terbentuk.
- Lolos seleksi patokan Bank (kunjungan ke daerah usaha, Rumah) dan lolos patokan Administratif.
Setelah tahu syaratnya, kemudian Mekanismenya menyerupai apa..
1. TOP UP Pemisahan
2. TOP UP Penggabungan
Ilustrasi nya mungkin menyerupai ini :
Demikian dari saya, mudah-mudahan bermanfaat…