Pengunjung yang saya hormati..
Bertemu lagi kita disini di pembahasan modern yaitu Take Over Kredit..
Dalam proses berafiliasi dengan pihak Bank, dalam rangka acara pinjam meminjam, kebanyakan kita merasa bosan atau letih berafiliasi dengan pihak bang, sanggup jadi alasannya merupakan pelayanan Bank ybs sudah tidak lagi prima, sanggup jadi alasannya merupakan Marketing yang lazim kita kenal sudah pindah ke Bank lainnya, dan masih banyak lagi penyebab lainnya..
Jika kita berganti Bank disaat Fasilitas Pinjaman kita sudah lunas, itu sebuah hal yang lumrah dan cukup umum, alasannya merupakan kalau sebuah kepraktisan sudah selesai, disaat itulah hubungan kita dengan Bank tersebut berakhir, terkecuali kita memiliki kepraktisan Tabungan, Deposito atau produk lainnya, sehingga hubungan dengan Bank tsb masih berjalan.
Lalu…, kapan saatnya dibilang kita melakukan Take Over…?!?
Take Over merupakan acara memindahkan sebuah kepraktisan pinjaman yang dibarengi Agunan (Pinjaman) ke Bank lain, yang dibarengi pelunasan kepraktisan di Bank asalnya, pola :
>> Nasabah A memiliki pinjaman di Bank X dengan sisa hutang sebesar 25 Juta, kemudian nasabah X mendapat ajuan pinjaman gres sebesar 50 Juta di Bank Z, maka disaat itulah Nasabah A dibilang melakukan Take Over dari Bank Y ke Bank Z.
Atau take over juga sanggup diartikan atau disamakan arti dengan Top UP ke Bank Lain, sementara yang kita pahami TOP UP merupakan kenaikan kepraktisan pinjaman di Bank yang sama.
Lalu apa saja yang menjadi syarat jalannya Take Over..
Take over sanggup dijalankan kalau dokumen jaminan atau agunan dari pinjaman yang mau dilunasi tidak berstatus dalam proses, baik kenaikan hak, maupun balik nama, sehingga sanggup terang dari pihak mana ke pihak mana, take over akan dijalankan.
selain ketimbang itu, pencairan dana wajib dilaksanakan di hari yang sama, sehingga perlu adanya konfirmasi permulaan ke bank asal sebelum take over dijalankan, alasannya merupakan kalau Take Over gagal, pada beberapa Bank, debitur akan diminta untuk melakukan pelunasan kepraktisan yang dicairkan (di Bank Baru).
Apa saja yang sanggup kita jadikan Dasar untuk melakukan Take Over..
Atau mengapa kita perlu melakukan Take Over..
Beberapa laba yang sanggup diterima dari Take Over merupakan :
1. Plafond pinjaman yang lebih besar.
(Setiap Bank memiliki batas optimal plafond yang sanggup diberikan, sehingga acap kali di saat debitur memerlukan dana yang lebih besar, Bank ybs tidak sanggup membantu)
2. Bunga pinjaman yang lebih Rendah
(Bunga yang lebih rendah, sanggup menampilkan angsuran yang lebih kecil, sehingga debitur sanggup dengan lebih gampang mengeluarkan duit kewajibannya setiap bulan)
3. Kemudahan bertransaksi
(Khusus kalau Take Over dilaksanakan ke Bank yang lebih “Besar”)
Selain ketimbang itu, masih ada beberapa argumentasi lain yang mungkin kalau kita kaji, tidak ada mendapat untung apa – apa.., tetapi sanggup bikin puas kehendak debitur.
-red-