Apa itu kredit macet?
Mengapa kredit macet terjadi ?
Benarkah kredit sanggup menjadi penyelesaian ?
Kredit yaitu perumpamaan dalam dunia Ekonomi utamanya keuangan dan perbankan, apa yang sanggup kita artikan dengan kredit, kredit yaitu acara menemukan dana dari pihak lain dengan patokan tertentu yang disetujui kedua pihak (baik kreditur –pemberi kredit– maupun debitur –penerima kredit-)
Sehingga dengan definisi tersebut kita mengenali bahwa dalam acara kredit terdapat syarat – syarat yang mesti kita penuhi dan sepatutnya sudah disetujui kedua belah pihak, jikalau salah satu pihak tidak menyepakati syarat yang dibentuk tersebut, maka kredit tidak akan sanggup di realisasikan.
Beberapa pola persyaratannya yaitu :
1. Besar proteksi (kredit)
2. Lama Pinjaman berjalan
3. Suku bunga yang ditetapkan untuk kredit tsb (margin pada bank syariah)
4. Asset yang dijadikan agunan/jaminan untuk kredit tersebut.
5. Apa yang hendak dijalankan jikalau terjadi kegagalan bayar oleh si akseptor kredit (debitur)
Jadi…, jikalau kita tidak memperhatikan atau mengerti benar apa yang dituliskan dalam patokan tersebut (Perjanjian Kredit), maka kita akan sungguh menyesal di kemudian hari, lantaran tidak mengenali apa saja yg disyaratkan oleh si pemberi proteksi terhadap kita.
Apa itu kredit macet ?
Bank di Indonesia lewat peraturan BI sudah menentukan indicator tertentu untuk menyatakan suatu perjanjian kredit sudah mencakup kredit macet. klasifikasi ini didasarkan dari hari tunggakan –yakni jumlah hari setelah tanggal pembayaran angsuran terakhir yang tidak dibayarkan oleh debitur-
Ada berbagai macam pengelompokan yang dibentuk oleh Bank Indonesia.
1. Lancar ( 0 hari)
2. Dalam Perhatian Khusus ( 1 – 90 )
3. Kurang Lancar (91 – 120)
4. Diragukan (121 – 150)
5. Macet (151 – 180 )
Jika kita menyaksikan list diatas, maka bahwasanya yang sudah masuk dalam klasifikasi kredit macet yaitu hari tunggakan diatas 150 hari (5 bulan) dari tanggal angsuran jatuh tempo terakhir yang tidak dibayar. Contoh : Tanggal jatuh tempo angsuran yaitu setiap tanggal 2, ternyata pada tanggal 2 April tidak menjalankan pembayaran, maka sd tanggal 30 April sudah jatuh 28 hari.
Namun, banyak bank yang sudah mengkategorikan macet, di saat kita tidak mengeluarkan duit angsuran. lantaran di pihak bank juga terjadi proses pencadangan dana (dari modal bank ybs) untuk kredit yang menunggak.
Mengapa kredit macet terjadi ?
Pada umumnya, kredit macet terjadi pada proteksi dengan tujuan konsumtif, baik pembelian barang konsumtif (mobil, sepeda motor, rumah, dll), dikarenakan di saat debitur mengajukan pinjaman, debitur tidak memperhatikan kesanggupan bayar dan ongkos suplemen yg akan timbul begitu proteksi berjalan, hal ini disebabkan angsuran yang timbul akan memperbesar pengeluaran debitur sementara pendapatannya tidak ada bertambah, kecuali barang yg dibeli juga sanggup menciptakan pendapatan, mungkin kemungkinan macet akan menjadi lebih kecil. beberapa alasannya yaitu lain juga sanggup memunculkan kredit macet, seumpama inflasi, naik turunnya mata duit asing, dll yang mungkin tidak kokoh secara langsung
Benarkah kredit sanggup menjadi penyelesaian ?
Kredit sanggup menjadi penyelesaian jikalau digunakan dengan bijak,
pola kecil yang sanggup diberikan antara lain, jikalau proteksi digunakan untuk memperbesar perbendaharaan barang dagangan, peminjam mesti sanggup apalagi dahulu menjumlah dengan penambahan proteksi maka pemasukannya akan menjadi berapa besar, apakah masih lebih besar dari angsuran atau lebih kecil, jikalau lebih kecil maka seharusnya jangan dulu, jikalau ternyata proteksi yang didapat akan sanggup memajukan pemasukan dari kerja keras lebih besar dari angsuran, maka hal ini akan sungguh bagus mengingat, pengeluaran yang terjadi sanggup di tutupi oleh pemasukan yang bertambah, sehingga di saat kredit selesai maka modal yang masuk akan bertambah dan penghasilan yang mulanya digunakan untuk angsuran, sepenuhnya sanggup masuk selaku pemasukan bagi usaha.