Dari lantaran yang ada maka solusinya niscaya ada, dari beberapa penyelesaian yang saya pahami merupakan selaku berikut :
1. Restruktur
Restruktur merupakan cara yang paling lazim dipersiapkan Bank terhadap pihak nasabah yang mengalami tunggakan. Restruktur ini dijalankan dengan memperkecil angsuran, sehingga usang proteksi akan bertambah, dan pada beberapa kasus, suku bunga pada angsuran berlangsung berkemungkinan diturunkan pada kepraktisan yang di Restruktur.
Contoh :
Pinjaman Awal angsurannya Rp.3.000.000,00 per bulan dengan rentang waktu 24 bulan, setelah Restruktur maka angsuran menjadi Rp.2.000.000,00 per bulan dengan rentang waktu menjadi 48 bulan, dan rentang waktu 48 bulan ini akan dijumlah mulai dari bulan pelaksanaan Restruktur, bukan dikurangi dengan bulan yang sudah berjalan.
2. Reschedule
Reschedule dijalankan dengan cara memindahkan tanggal angsuran, dimana hal ini kebanyakan dijalankan pada proteksi yang menunggak dengan lantaran tunggakan lantaran berubahnya putaran duit masuk pada kerja keras si Debitur.
Contoh : Pada permulaan pinjaman, Hasil kerja keras si A lazimnya dibayarkan oleh Buyer (pembeli) setiap tanggal 10 setiap bulannya, kemudian dikarenakan 1 dan lain hal, maka berubahlah menjadi tanggal 22, sehingga Debitur senantiasa terlambat selama 12 hari. Untuk menanggulangi hal ini maka dilakukanlah reschedule, dari tanggal angsuran di tanggal 10 menjadi tanggal 22 tanpa ada pergantian jumlah angsuran dan lam Jangka Waktu.
3. Novasi
Untuk Novasi ini sendiri, masih sungguh jarang terjadi. Dikarenakan Novasi ini merupakan kesibukan memindahkan pinjaman.
Contoh : A mengajukan pinjaman, dengan jaminan merupakan milik orang bau tanah si A. Lalu A mengalami tunggakan, sehingga pihak Bank akan melakukan penyitaan terhadap jaminan tersebut. Karena jaminan merupakan milik orang tua, maka abang si A mau meneruskan proteksi tersebut, maka dilakukanlah Novasi dari A ke Kakak A.
4. Grace Periode
Grace Period ini kebanyakan dijalankan pada permasalahan yang sifatnya sementara, dimana Grace Period ini merupakan langkah-langkah Bank untuk tidak meminta pembayaran angsuran debitur pada rentang waktu tertentu, dengan optimal selama 6 bulan.
Grace Period ini terbagi 2 :
a. Grace Period Pokok.
Pada grace period pokok, debitur tetap mengeluarkan duit angsuran, tetapi cuma angsuran bunganya saja, untuk ini optimal selama 6 bulan.
b. Grace Period Pokok dan Bunga
Pada grace period pokok dan bunga, debitur tidak ada melakukan pembayaran sama sekali selama optimal 3 bulan, sehingga pada masa 3 bulan tersebut, debitur sanggup konsentrasi untuk memperbaiki usahanya.
Namun, sejauh pemahaman saya, Grace Period ini sungguh jarang dipersiapkan atau disetujui pihak Bank.
Jadi…..,
Daripada kalut, galau, bingung, stress, kabur… Lebih baik kita tanyakan dahulu terhadap pihak Bank, apa kira- kira penyelesaian yang sanggup diberikan terhadap kita. Tulisan diatas merupakan gambaran, untuk lebih jelasnya, silahkan konsultasikan terhadap Marketing masing – masing..