Korupsi Lumrah Di

Bagi kita yang merupakan penduduk Awam, mungkin sungguh jarang mendengar kata – kata Fraud 
Namun kalau dibunyikan dengan perumpamaan Korupsi, saya percaya seluruh penduduk yg sudah melek media niscaya memahami apa yang dibilang dengan korupsi, dan bahkan ada yang mengenali undang – undang tentang korupsi tersebut.


Di dunia perbankan, korupsi secara lazim lebih dimengerti dengan istialah Fraud, dimana menurut salah satu sumber bacaan, fraud didefInisikan selaku kecurangan, tetapi pemahaman ini sudah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pemahaman fraud meliputi segala jenis yang sanggup dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapat laba dari orang lain dengan rekomendasi yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan meliputi semua cara yang tidak terduga, sarat siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang membuat orang lain tertipu. Secara singkat sanggup dibilang bahwa fraud yakni perbuatan curang (cheating) yang berhubungan dengan sejumlah duit atau properti.

Sehingga seluruh perbuatan yang melanggar ketentuan kebijakan Perbankan dan atau merugikan salah satu pihak, sanggup digolongkan selaku langkah-langkah Fraud. Tindakan fraud ini meliputi dan tidak terbatas pada Penggelapan Dokumen, Pemalsuan Dokumen, penyalah gunaan dana, sampai Meminta dan atau Menerima Hadiah dari Nasabah.

Tindakan fraud yang ketika ini sungguh Lazim di penduduk (diantaranya) yakni :
1. Meminta duit atau barang atas pencairan sokongan Debitur
2. Mengambil dan atau menyalah gunakan angsuran yang disetorkan oleh Debitur.

Untuk problem no.2 (dua) diatas, hal ini secara eksklusif sanggup dikenakan selaku problem pidana oleh pihak bank (kreditur) maupun oleh pihak Debitur, alasannya hal ini sama dengan melakukan pencurian.

Namun berlainan dengan point 1 (satu), dimana di beberapa Bank, hal ini sudah menjadi hal yang sungguh Lazim dan terkesan memang bab dari peraturan Bank tersebut. Yang sungguh miris, bahkan ada oknum karyawan Bank yang berani bernegosiasi dengan Debitur berapa persentase yang diperoleh kalau sokongan si Debitur diberikan oleh Bank.

Bagi para pembaca sekalian, langkah-langkah ini merupakan fraud yang sungguh fatal, sehingga kalau ada diantara para pembaca mengalami hal ini, dan merasa tidak puas, maka sanggup secepatnya melaporkan ke pihak Bank terkait, pastinya terhadap atasan dari oknum karyawan yang melakukan hal tersebut. 
Jika dengan atasan si oknum juga tidak berhasil, maka para pembaca sanggup eksklusif melaporkannya ke OJK, selaku forum pengawas perbankan dan forum keuangan. Untuk menghasilkan pengaduan sanggup eksklusif ke kantor OJK terdekat, atau lewat situs web : http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/ojk/pengaduan

Saran infokreditbank.blogspot.com :
1. Tanya sejelas – jelasnya ongkos resmi yang dikeluarkan
2. Jangan pernah mau menyediakan duit apapun terhadap oknum karyawan Bank
3. Jika ada yang meminta, seharusnya pindah ke Bank lain atau laporkan ke OJK

namun kalau para pembaca merasa hal tersebut yakni sebuah yang lumrah, itu opsi masing – masing

Percaya itu Bagus tetapi Kontrol itu yakni keharusan
Annisa Farasya Sinuraya https://www.sscnbkn.id/

Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.