Ada berbagai macam bank yang perlu kita pahami :
1. Bank Umum
2. Bank Syariah
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Untuk Bank Umum, kebanyakan terbagi lagi menjadi dua :
1. Bank Devisa
2. Bank Non Devisa
Untuk acara operasionalnya, BI (Bank Indonesia) selaku regulator menyeleksi tugas dan fungsi yang berlainan untuk tiap jenis Bank, ada beberapa peraturan BI yang didasarkan untuk hal tersebut (namun tidak sanggup disampaikan disini).
Jika kita lihat definisi Bank, sanggup di definisikan selaku berikut :
“Bank yakni forum Intermediasi antara pemilik dana (deposan) dan pihak pengguna dana (Debitur) dengan instrumen keuangan lain yang terjadi diantaranya, tergolong Kredit, Bank Garansi, Giro dll”
Maka dari itu, menyerupai yang kita pahami bersama, banyak bank yang berbincang Jasa peminjaman uang, baik dengan agunan (jaminan) atau bahkan tanpa agunan (tanpa jaminan) dengan suku bunga pengembalian hutang yang juga bervariasi. Suku bunga kredit juga tidak asal pilih dibentuk oleh pihak Bank, melainkan juga dipengaruhi oleh SBI (suku bunga Bank Indonesia).