Pada artikel ini kita akan membahas sedikit perihal Asuransi, tema kita tidak berubah dari Kredit cuma Asuransi ternyata juga kepingan dari Kredit, baik kita sadari ataupun tidak. Ada banyak jenis asuransi yang kita ketahui, dan juga banyak perusahaan penyedia jasa asuransi yang juga kita ketahui.

Seperti yang telah kita pahami bersama-sama, bahwa dalam derma akomodasi kredit, setiap bank niscaya akan melakukan hal – hal yang sanggup menjamin eksistensi dan keberlangsungan bisnisnya, dalam hal ini yaitu keterlibatan pihak Asuransi. Dalam artikel kali ini kita akan bercerita sedikit perihal asuransi, yang diawali dengan beberapa pertanyaan berikut :

Mengapa Asuransi Dilibatkan dalam proses kredit
Apakah Asuransi mengamankan nasabah ataukah Bank pemberi kredit
Bagaimana cara mendapat Asuransi..

Fasilitas kredit yaitu akomodasi pinjaman yang diberikan bank terhadap masyarakat, atau tepatnya Debitur (Pihak yang berhutang), dalam proses derma pinjaman ini, selain dari proses seleksi dan evaluasi yang cukup ketat, untuk lebih memperkecil resiko pinjaman macet, maka bank akan melibatkan pihak asuransi, sehingga aspek penyebab tunggakan kian mengecil, alasannya untuk resiko nasabah meninggal dunia, kebakaran, dll telah ada pihak asuransi yang menyediakan penggantian.

Lihat juga :  Daftar Akademi Tinggi Negeri/Swasta Di Nusa Tenggara Barat

Lalu yang mujur dengan asuransi siapa?
Jawabannya yaitu kedua pihak, pertama, Bank tidak sakit kepala mempertimbangkan pinjaman tidak dibayarkan alasannya debitur meninggal dunia. Lalu kedua, pihak nasabah, nasabah diuntungkan dengan tidak adanya hutang yang diwariskan terhadap luar biasa waris lainnya. Namun perlu di ingat, ada ketentuan tertentu dari pihak asuransi dalam melakukan pelunasan pinjaman, sbg contoh, pinjaman telah mengeluarkan duit angsuran sebanyak sekian kali, atau pinjaman yang mau dibayarkan tidak dalam status menunggak (akibat si nasabah sendiri), dll. Hal ini sanggup ditentukan kembali ke Bank ybs di saat akan melakukan pengikatan kredit.

Pada di saat ini, lazimnya Bank akan menerapkan produk pinnjaman yang telah bersamaan dengan paket asuransi, artinya di saat pinjaman diberikan, asuransi akan otomatis tergolong dalam paket tersebut. Namun pada beberapa kasus, ada jenis pinjaman tertentu yang tidak memadukan paket pinjamannya dengan paket asuransi, salah satu pola yang biasa yaitu pada akomodasi Kartu Kredit.
Jadi, Asuransi pinjaman tidak perlu diajukan atau diminta, melainkan “UMUMNYA” telah ada pada paket pinjamannya.

Lihat juga :  Pendaftaran Mahasiswa Terbaru Ptn Jalur Berdikari Ta 2023/2024

Sedangkan jenis asuransi yang telah masuk dalam paket pinjaman ini yaitu Khusus pada Asuransi Jiwa, dengan ketentuan, pinjaman dilunasi Asuransi bila nasabah meninggal dunia. Selain Asuransi jiwa, masih ada beberapa asuransi lain yang terlibat dalam proses kredit, yang mau kita diskusikan di goresan pena berikutnya.

-Terimakasih-