“THR yang disiapkan Pemkab Sidrap sampai Rp 24 miliar,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap Andi Rahmat Saleh terhadap wartawan, Rabu (20/4/2022).
Rahmat merincikan, pembayaran THR ini untuk mengakomodir 5.004 pegawai di lingkup Pemkab Sidrap. Antara lain 4.705 PNS, 87 CPNS dan 212 PPPK.
“THR ini tergolong untuk PPPK. Sudah dapat terima alasannya yakni dikontrol dalam PP Nomor 16 tahun 2022,” jelasnya.
Pihaknya menjadwalkan pencairan THR ini dapat dijalankan sebelum Lebaran. Sehingga THR ini dapat digunakan untuk kebutuhan para pegawai yang meningkat jelang Lebaran.
“Insyallah pembayaran THR itu kita jalankan pada H-10 Lebaran,” tukasnya.
ementara itu, Kabid Perbendaharaan BKAD Sidrap Muhammad Tahir menyertakan budget untuk THR telah disiapkan alasannya yakni ialah belanja rutin. Sisa menanti pencairan alasannya yakni isyarat teknis (juknis) pembayaran THR telah ada dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sisa kerjasama ke provinsi terkait Peraturan Bupati pembayaran THR dan honor 13,” tandasnya. (tau/sar) Muhclis Abduh