
Apakah CPNS sanggup THR 2022? Itulah salah satu pertanyaan yang kerap mencuat. Terlebih, sampai dikala ini masih belum ada keputusan resmi mengenai apakah CPNS sanggup THR dan honor 13 2022.
Kendati demikian, hukum yang berlaku di tahun sebelumnya sanggup dijadikan citra untuk menjawab pertanyaan tersebut, tergolong tentang bocoran besaran THR CPNS 2022.
Jika tak ada perubahan, maka ketentuan derma THR CPNS 2022 akan berlaku menyerupai tahun kemudian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Besaran THR CPNS
Pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, THR dan honor ke-13 CPNS terdiri atas:
- 80 puluh persen dari honor pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan tunjangan umum,
- Besaran THR CPNS sesuai ketentuan tersebut diberikan sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut sanggup dijadikan selaku pola untuk menjawab pertanyaan THR CPNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum sanggup dibayarkan, THR sanggup dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sebagaimana PNS, THR dan honor ke-13 THR tidak termasuk:
- tunjangan kinerja;
- tunjangan kinerja tempat atau istilah lain;
- tambahan penghasilan pegawai atau istilah lain;
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan pengelolaan arsip statis;
- tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan pengamanan;
- tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
- tambahan penghasilan bagi guru PNS;
- insentif khusus;
- tunjangan khusus;
- tunjangan pengabdian;
- tunjangan operasi pengamanan;
- tunjangan selisih penghasilan;
- tunjangan penghidupan luar negeri;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan istilah lain di luar ketentuan.
Gaji CPNS 80 persen 2022
Selain menurut honor CPNS 80 persen 2022, besaran THR CPNS turut memperhitungkan tunjangan lazim CPNS.
Berikut ini detail honor pokok dan tunjangan PNS yang dijadikan dasar perkiraan dan masuk dalam unsur THR CPNS 2022.
Berikut daftar honor pokok PNS menurut golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan yang masuk unsur THR CPNS 2022
Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh CPNS dan akan masuk dalam besaran THR CPNS sesuai hukum tahun kemudian adalah:
1. Tunjangan suami/istri
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak memperoleh tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari honor pokoknya.
Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan cuma diberikan terhadap salah satu, dengan mengacu pada honor pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan anak
Berdasar PP yang serupa ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari honor pokok untuk setiap anak, dengan batas-batas tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yakni anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak punya penghasilan sendiri.
3. Tunjangan makan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II memperoleh duit makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV memperoleh Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan yakni selaku berikut:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum
Bagi CPNS dan PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS diterangkan besaran tunjangan lazim yakni selaku berikut:
- PNS kelompok IV: Rp 190.000
- PNS kelompok III: Rp 185.000
- PNS kelompok II: Rp 180.000
- PNS kelompok I: Rp 175.000
Itulah ulasan mengenai kisaran besaran THR CPNS, lengkap dengan prakiraan apakah CPNS sanggup THR 2022 menurut pengalaman tahun lalu.
(Sumber: Kompas Penulis Muhammad Choirul Anwar | Editor Muhammad Choirul Anwar)