Pindah Tanggal Angsuran

Postingan kali ini yaitu potongan kecil dari artikel yang lain perihal kredit macet, lantaran kebanyakan usul pindah tanggal angsuran disebabkan lantaran sirkulasi hasil kerja keras atau tanggal gajian tidak cocok dengan tanggal angsuran debitur. Namun, juga tidak jarang biar pembayaran angsuran sanggup lancar, debitur akan meminta perpindahan tanggal angsuran dari beberapa bulan sejak pertolongan dimulai.
Untuk pemindahan tanggal angsuran ini sendiri, tidak akan dibatasi oleh pihak Bank, lantaran memang tidak ada hal – hal yang dipengaruhi kalau seorang debitur pindah tanggal angsuran di pihak Bank, cuma saja di pihak debitur akan terdapat sedikit pembayaran angsuran. Pembayaran angsuran ini cuma disebabkan adanya bunga berjalan.


Untuk sistematik bunga berlangsung ini sanggup di uraikan sbb :

Tanggal angsuran permulaan kita umpamakan ada di tanggal 15 setiap bulannya, dengan sebutan angsuran bunga sebesar Rp.1.500.000,00 (pembahasan bunga sanggup dilihat di sini), angsuran diminta pindah ke tanggal 1 setiap bulannya. Proses yang mau ditangani di Bank yaitu sbb :

1. Menghitung bunga berlangsung per hari yaitu Rp.1.500.000,00 / 30, yaitu Rp.50.000,00
2. Jumlah selisih hari dari tanggal 15 – tanggal 1 dibulan tsb, kita umpamakan 16 hari kalender
3. Menghitung jumlah bunga yang mesti dibayar, yaitu 16 hari x Rp.50.000,00 = Rp.800.000,00
4. Bank akan mengganti tanggal pada sistem, dan juga memindahkan angsuran pokok dan bunga untuk dibayar di tanggal tersebut.
5. Pada tanggal 1 bulan berikutnya, Debitur dan Bank kebanyakan akan melakukan Perjanjian Kredit ulang, dan ada juga pihak bank yang tidak melakukan itu, cuma addendum Perjanjian Kredit. Pada hari itu juga pembayaran angsuran bunga sebesar Rp.800.000,00 tersebut

*) Perhitungan bunga diatas hanyalah simulasi untuk mempermudah pemahaman pembaca, sementara untuk jumlah harian bunga dijumlah otomatis di metode pertolongan Bank

Mengenai cara pengajuannya, debitur sanggup pribadi tiba ke kantor cabang terdekat, atau mengontak AO/RO/RM dimana debitur mengajukan pinjamannya, ada Bank yang menggunakan form standar, ada juga yang cuma menghasilkan tuntutan tertulis dengan tulis tangan biasa.


(end)

Annisa Farasya Sinuraya https://www.sscnbkn.id/

Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.