Pelunasan Dipercepat (Denda)

Pada biasanya apabila kita memiliki proteksi di Bank akan sungguh bahagia rasanya apabila kita sanggup melunasinya sebelum rentang waktu kreditnya berakhir, sebab akan sungguh ringan rasanya apabila beban kredit kita sudah selesai sebelum waktunya. Namun, yang cukup disayangkan, meskipun memang sudah hukum baku di Bank mana saja, kita akan dikenakan denda pelunanasan dipercepat.

Kok mau melunasi malah dikenakan Denda…. !?!?!


Untuk yang satu ini kita akan merunut kembali urutan dari permulaan insiden kredit, yakni Penandatanganan Perjanjian Kredit, kebanyakan Bank akan membunyikan Denda Pelunasan Dipercepat pada perjanjian kredit yang mau ditandatangani, mengapa hal ini sanggup di denda ? Denda pelunasan ini yakni pengganti sejumlah bunga yang mau di peroleh pihak Bank apabila proteksi berlangsung sesuai rentang waktu yang sudah di sepakati sebelumnya, 
Untuk tetap mendapatkan keuntungan, maka Bank pastikan adanya jumlah denda apabila dijalankan pelunasan lebih singkat dari rentang waktu yang disepakati. Selain jumlah Denda yang bermacam-macam (tergantung Bank daerah meminjam), juga rentang waktu terdekat untuk melakukan pelunasan ini juga akan dibatasi oleh Bank yang bersangkutan, ada yang menyeleksi minimal berlangsung 6 bulan ada juga yang 1 tahun.
Perhitungan besaran denda yang dikenakan sungguh berlainan antara Bank satu dengan Bank lainnya, ada yang menjumlah dari jumlah angsuran total, ada juga yang dari sisa Outstanding (Sisa Pokok pinjaman), ada yang mengenakan 2 x Angsuran total dan bahkan ada juga yang mengenakan sebanyak 5 x Angsuran total. Untuk perkiraan dari jumlah sisa Outstanding, biasanya perkiraan besaran denda menurut angka persentase, misal : 2% x Sisa pokok pinnjaman.
Jadi, apabila kita akan menanda tangani perjanjian kredit, hal ini yakni salah satu point penting yang mesti diperhatikan, selain point – point lain menyerupai jumlah angsuran, bunga pinjaman, dll. Karena apabila kita tidak cermat, maka di saat akan melakukan pelunasan dipercepat, kita sanggup diserang sakit Jantung dan mungkin pribadi mati berdiri.. hehehe..
Sekedar rujukan singkat untuk kita pahami bareng :
Fulan meminjam pada Bank Z, sebesar Rp.20.000.000,00 selama 24 bulan, dengan angsuran total perbulan sebesar Rp.2.000.000,00 per Bulan. Setelah berlangsung selama 6 bulan, Fulan hendak melunasai pinjamannya. Setelah berlangsung 6 bulan, ternyata sisa pokok proteksi fulan yakni sebesar Rp.16.500.000,00. Sehingga dengan Denda pelunasan yang dikenakan sebesar 5 x Angsuran, maka total yang mesti dibayar fulan yakni : 
(Sisa bunga yang belum dibayar, biasanya dihapuskan)
Rp.16.500.000,00 + (2 x Rp.2.000.000) = Rp.20.500.000,00

Dengan jumlah tersebut, jadinya fulan pastikan untuk meneruskan pinjamannya hingga dengan selesai masa tenor.

Annisa Farasya Sinuraya https://www.sscnbkn.id/

Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.