Kemana Saya Mengadu ???

Tidak sedikit mungkin, diantara para peminjam duit (debitur) yang memiliki problem atau pertengkaran dengan pihak bank, baik dari sisi tabungannya yang hadir – datang di blokir, ataupun cara – cara penagih hutang yang tidak cocok di hati, dan banyak lagi macam lainnya.

Sehingga acap kali menghasilkan kita mengajukan pertanyaan – Tanya, “Apa tidak ada lagi hak ku untuk dihargai??, apa alasannya merupakan mereka perusahaan besar, lantas sanggup semena – mena dengan saya??

Saat ini di zaman terbaru ini anda tidak perlu khawatir dan ragu kalau ada langkah-langkah semena-mena dari pihak Bank, baik dari sisi apapun juga, alasannya merupakan dizaman mutakhir seumpama hari ini, telah sungguh banyak wadah yang sanggup kita pakai untuk menyalurkan keluh kesah, dan bahkan hingga permintaan secara media, baik dari media social, Koran, televisi dan lainnya.

Ditambah lagi dikala ini telah ada petisi online yang sering juga digunakan orang untuk menangani atau meminta pihak tertentu untuk melakukan sebuah langkah-langkah tertentu, untuk anda yang ingin mengenali tentang hal ini sanggup pribadi mendatangi www.change.org

Selain dari media – media social ataupun lewat petisi online, akses pertama yang saya sarankan merupakan menghubungi pihak Bank yang bersangkutan, yang dihubungi merupakan atasan dari Oknum pegawai yang berbuat semena – mena terhadap nasabah, kalau tidak ada artinya, kita sanggup meminta menemui kepala cabang kantor tersebut, untuk menanyakan wacana yang kita keluhkan.

Jika tidak juga ada hasil, kita sanggup menghubungi pribadi hingga dengan Direksi dari perusahaan tersebut, kalau kita sanggup menerima nomor contact atau Email dari pejabat berwenang tersebut.

Jika lewat pihak Bank juga tidak ada langkah-langkah atau penyelesaian atas keluh kesah tersebut, kita sanggup melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di forum ini kita dapat mengadukan keluh kesah kita, dan laporan kita akan ditindak lanjuti oleh forum dengan melakukan pemanggilan terhadap Bank terkait.

Bahkan sanggup juga hingga pada penjumpaan antara Bank dengan pihak yang merasa dirugikan, dan akan diperdengarkan pemberitahuan dari kedua belah pihak, hingga pada alhasil akan dikeluarkan kesimpulan berupa langkah-langkah yang mesti ditangani kedua belah pihak. Perlu dikenali juga, bahwa Badan ini tidak hanya mengurusi Perbankan, tetapi juga produk – produk lainnya. Masih belum puasss?? Masih mengganjal alasannya merupakan tidak juga ada penyelesaian yang fasilitatif??

Anda sanggup menghubungi atau menghasilkan laporan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), disinilah pelaporan terhadap kesewenangan pihak Bank bermuara, alasannya merupakan OJK dikala ini mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam urusan pengawasan forum Keuangan, dan biasanya Bank kalau diundang oleh OJK akan pribadi “kebakaran jenggot” alasannya merupakan hukuman yang dikeluarkan OJK kebanyakan cukup berat, bahkan sanggup hingga pencabutan izin operasional kantor cabang atau kantor cabang pembantu.

Cukup berat bukan ?!?

Urutan pelaporan diatas merupakan urutan yang sebaiknya dan sewajarnya, sehingga kalau anda akan hendak bermasalah lagi dengan Bank tersebut, Bank tetap akan berafiliasi baik dengan anda. Namun bukan memiliki arti dihentikan melompati step – step tadi, itu semua merupakan hak anda selaku nasabah yang merasa dirugikan.

Annisa Farasya Sinuraya https://www.sscnbkn.id/

Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.