Sehingga acap kali menghasilkan kita mengajukan pertanyaan – Tanya, “Apa tidak ada lagi hak ku untuk dihargai??, apa alasannya merupakan mereka perusahaan besar, lantas sanggup semena – mena dengan saya??
Jika tidak juga ada hasil, kita sanggup menghubungi pribadi hingga dengan Direksi dari perusahaan tersebut, kalau kita sanggup menerima nomor contact atau Email dari pejabat berwenang tersebut.
Bahkan sanggup juga hingga pada penjumpaan antara Bank dengan pihak yang merasa dirugikan, dan akan diperdengarkan pemberitahuan dari kedua belah pihak, hingga pada alhasil akan dikeluarkan kesimpulan berupa langkah-langkah yang mesti ditangani kedua belah pihak. Perlu dikenali juga, bahwa Badan ini tidak hanya mengurusi Perbankan, tetapi juga produk – produk lainnya. Masih belum puasss?? Masih mengganjal alasannya merupakan tidak juga ada penyelesaian yang fasilitatif??
Anda sanggup menghubungi atau menghasilkan laporan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), disinilah pelaporan terhadap kesewenangan pihak Bank bermuara, alasannya merupakan OJK dikala ini mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam urusan pengawasan forum Keuangan, dan biasanya Bank kalau diundang oleh OJK akan pribadi “kebakaran jenggot” alasannya merupakan hukuman yang dikeluarkan OJK kebanyakan cukup berat, bahkan sanggup hingga pencabutan izin operasional kantor cabang atau kantor cabang pembantu.
Urutan pelaporan diatas merupakan urutan yang sebaiknya dan sewajarnya, sehingga kalau anda akan hendak bermasalah lagi dengan Bank tersebut, Bank tetap akan berafiliasi baik dengan anda. Namun bukan memiliki arti dihentikan melompati step – step tadi, itu semua merupakan hak anda selaku nasabah yang merasa dirugikan.