Kalau Jaminan Surat Tanah, Sanggup Sanggup Berapa?

Di suatu sore yang indah, seorang marketing dari suatu Bank duduk – duduk di kedai kopi sambil menanti waktu pulang ke kantor, tiba – tiba di kunjungi seorang lelaki paruh baya, dengan menjinjing suatu amplop kuning besar di tangannya. Sang bapak menyapa “Mas…, dari Bank ABC ya?”, kemudian si marketing menjawab “Iya pak, ada apa ya pak?.” Lalu terjadilah percakapan diantara mereka,


Bapak : “Kalau ini saya kasih, bisa minjam berapa ?” (sambil mengeluarkan isi amplop)
Marketing : oohh.. Luas juga ya pak… (sambil menyaksikan SHM dari dalam amplop)
Bapak : “Kalau 100 Juta bisa ga ya?”
Marketing : “Waah.. kalau ini 500 Juta pun bisa pak.., Ya udahlah lengkapilah data bapak”

Hari pun berlalu, 1 hari, 3 hari, 5 hari tidak kunjung ada kabar perihal pengajuan si bapak, kemudian si bapak pun mulai sibuk menelpon sang marketing, dan bahkan kerap kali mencari ke kantor si marketing. Si marketing tidak berani menemui si bapak, alasannya pengajuan si bapak ternyata sudah di tolak dari kantornya.

Cerita diatas yakni ilustrasi dari hal – hal yang sering terjadi di dunia nyata, dikarenakan terlalu dangkalnya wawasan marketing dalam menjajakan produk pinjaman dari kantornya (Bank terkait). Dikarenakan untuk menyeleksi kredit disetujui atau tidak, tidak cuma bergantung pada nilai jaminan, tetapi juga pada beberapa aspek lainnya, seumpama Karakter kandidat debitur, dan kesanggupan bayar kandidat debitur. Untuk klarifikasi hal ini sudah pernah diterangkan pada artikel sebelumnya.
Untuk problem pada dongeng diatas, marketing sanggup menyatakan pinjaman dapat diterima atau disetujui sesuai atau lebih dari nilai jaminan, kalau saja sudah ditangani penelitian atas huruf dan atau sudah dilakukannya perkiraan atas kesanggupan bayar si kandidat debitur (calon peminjam). Jika hal tersebut sudah dilaksanakan, maka gres bisa di nilai dari jaminan yang diajukan.
Untuk jumlah kontrak menurut nilai jaminan, kebanyakan dibilang selaku Nilai Likuiditas Jaminan, nilai likuiditas ini yakni : nilai jual cepat atas suatu benda atau barang yang di jaminkan di Bank. Untuk penentuan nilai likuiditas ini tiap Bank menyeleksi takaran yang berbeda, ada yang 80%, 70% dan bahkan 50% dari harga pasar jaminan tersebut, tergantung dari Jenis jaminan yang dijaminkan ke Bank. Seperti pola : Tanah & Bangunan bisa sd 80%, Deposito bahkan bisa 100%, sementara untuk Kendaraan Roda 4, 6 dan 8 mungkin cuma 70%.
Persentase tersebut sering dinamakan (di beberapa Bank) selaku LTV atau Loan To Value. LTV ini juga yang mendasari derma pinjaman selain dari huruf dan kesanggupan bayar debitur. Makara pada problem diatas, marketing cuma menjumlah LTV jaminan si bapak, tanpa lebih dulu menyaksikan dari kesanggupan bayar ataupun huruf si Bapak.

Annisa Farasya Sinuraya https://www.sscnbkn.id/

Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.