Itikad Baik Dalam Kredit

Beberapa hari yang lalu, seorang kawan di Kantor tiba-tiba mengundurkan diri dari pekerjaannya lantaran alasannya merupakan yang tidak jelas. Karena tidak seorangpun yang mengenali sebabnya, terkecuali mungkin penggalan HRD atau SDM dari surat pengunduran diri yang diajukannya.


Selang beberapa hari, seorang kawan lain menyodorkan bahwa kawan tersebut berhenti lantaran ingin “Menghilang” sementara, lantaran telah tidak sanggup diburu-buru bahkan dikejar oleh Debt Collector hingga ke kantor. Saya tercenung sejenak mempertimbangkan hal tersebut. Apa benar..?? Masa Iya sih..??
Karena sepengetahuan saya, Debt Collector dalam mengerjakan penagihan juga masih di atur oleh ketentuan-ketentuan tertentu, dan lagi dengan berhenti melakukan pekerjaan apakah ini akan menyelesaikan masalah..???
Malah kemungkinan besar kian menenteng masalah, disebabkan sumber Dana untuk pembayarannya kian mengecil (kita anggap ybs memliki kerja keras lain).
Pertanyaan lain muncul, apakah memang telah tidak ada jalan lain…, Seharusnya masih ada jikalau ada ITIKAD BAIK dari si peminjam tersebut. Selama aku mengatasi kredit baik tanpa gangguan maupun yang bermasalah, BANK tidak akan mengerjakan sanksi apapun, terlebih sampai melimpahkan kreditnya ke Debt Collector selaku pihak ketiga, jikalau ada Itikad baik dari nasabah, Itikad Baik ini yang melindungi nasabah jikalau di kemudian hari kredit atau pemberian tersebut dibawa ke ranah hukum.
Itikad Baik yang dimaksud disini adalah, kemauan peminjam atau debitur untuk senantiasa mengerjakan pembayaran seberapa pun mampunya, dan debitur masih sanggup dihubungi atau di jumpai oleh pihak BANK yang bersangkutan.
Ada kalanya memang sering kali dari pihak BANK akan menolak jikalau setoran yang diberikan terlalu sedikit dibandingkan angsuran yang harusnya dibayar oleh si debitur. Namun dengan tekhnologi masa kini, Kita selaku Debitur harusnya tidak perlu khawatir, lantaran pemberian di Bank itu senantiasa dibuatkan rekening khusus pinjaman, jadi kita cuma perlu mengerjakan transfer dan pihak BANK tidak akan bisa menolak setoran tersebut.
Jika kasusnya telah masuk ke pihak ketiga atau Debt Collector, mungkin memang Itikad Baik ini tidak terlampau berpengaruh, lantaran debt collector tersebut bukanlah karyawan BANK, melainkan pihak ketiga selaku penyedia jasa untuk mengerjakan penagihan dengan prosedur tertentu (akan dibahas di artikel selanjutnya )

Oke kawan semua…
Selalulah beritikad baik, mudah-mudahan kita sanggup menyelesaikan pemberian kita dengan tenang.., sayang sekali kawan aku tersebut tidak menanyakan dahulu pertimbangan aku sebelum resign.. hehehee…
Annisa Farasya Sinuraya https://www.sscnbkn.id/

Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.