Pada perkembangannya, setiap bank niscaya mempunyai taktik dan rencana bisnis yang berlainan – beda. Termasuk dalam hal penanganan debitur bermasalah, utamanya debitur yang mempunyai permasalahan dalam menjalankan pembayaran kembali.
 setiap bank niscaya mempunyai taktik dan rencana bisnis yang berlainan  Hari Tunggakan (Day Past Due)
Hari Tunggakan


Dalam penanganan permasalahan tunggakan kredit, untuk lebih efisien dan efektif dalam menanggulangi permasalahan tersebut, bank senantiasa menghasilkan penjabaran terhadap debitur menunggak dari usang hari menunggaknya, atau yang biasa disebut selaku DPD atau Day past Due, Day Past Due merupakan jumlah hari (kalender) yang dilewati sejak tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan terakhir.
Contoh Kasus :

Debitur fulan bin fulan wajib mengeluarkan duit cicilan pinjamannya setiap tanggal 15 tiap bulannya. Fulan terakhir mengeluarkan duit cicilannya pada tanggal 15 mei 2015, hingga dengan tanggal 1 juli 2015 fulan belum juga mengeluarkan duit cicilan pinjaman. Maka fulan dinyatakan sudah menunggak selama 16 hari atau sudah DPD 16 hari.
Selain jumlah hari tunggakan ini digunakan untuk menyeleksi type penanganan, hal ini juga digunakan untuk perkiraan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif). Untuk pembagian PPAP ini dibagi menjadi 5 bagian, pembagian ini di istilahkan dengan kolektibilitas.

Dengan detail kolektibilitas sbb :
Kolektibilitas 1 : Debitur Lancar
Kolektibilitas 2 : Hari Tunggakan 1 sd 90 hari
Kolektibilitas 3 : Hari Tunggakan 91 sd 150 hari
Kolektibilitas 4 : Hari Tunggakan 151 sd 180 hari
Kolektibilitas 5 : Hari Tunggakan 181 hari dan seterusnya

Lihat juga :  SSCASNBKN Pengumuman CPNS Kab. Ciamis 2023 - Pendaftaran, Formasi, Hasil Seleksi
Untuk beban yang dikenakan juga berlainan tergantung kolektibilitasnya, dengan detail sbb :

Kolektibilitas 1 : 1%
Kolektibilitas 2 : 5%
Kolektibilitas 3 : 15%
Kolektibilitas 4 : 50%
Kolektibilitas 5 : 100%

Semakin besarnya beban yang dikenakan pada DPD yang lebih tinggi, sehingga membuat penagihan pada hari tunggakan 90 hari ke atas lebih keras dan lebih intens. Bahkan pada beberapa Bank, untuk DPD 180 ke atas, Bank sudah menyerahkan terhadap Debt Collector Swasta.

Pendaftaran