Fakta fakta seputar kredit di Bank yang semestinya dipahami kandidat nasabah atau nasabah, tetapi tidak dipahami yang kemungkinan dikarenakan ke-alfa-an pihak bank atau mungkin pekerjaan oknum karyawan Bank. ada beberapa hal yang mau saya ungkap disini, tetapi kalau ada hal lain yang pembaca ketahui, sanggup ditulis di comment mudah-mudahan saya ulas selaku editan goresan pena ini. Beberapa fakta yang saya maksudkan yakni :
1. Bunga yang disampaikan atau dijual bukanlah bunga sebenarnya
Dalam proses perkiraan bunga, bunga yang disampaikan oleh AO, MO atau apapun namanya yakni bunga flat yang cuma digunakan selaku nilai dasar dalam perhitungan, alasannya angka tersebut (1%, 1.5% atau bahkan 0.5%) akan dikonversikan apalagi dulu selaku bunga efektif gres lalu dijumlah takaran pokok dan bunganya. Untuk jumlah angsuran yang dibayar akan tetap sama dengan yang nasabah hitung menggunakan angka bunga flat tersebut. Namun bunga yang dibayarkan tiap bulanlah yang berlainan (dapat dibaca di artikel ini)
2. Porsi pokok dalam angsuran akan dibayarkan dlm jumlah banyak sehabis setengah masa pinjaman
Dalam perkiraan angsuran, di dalam kesibukan angsuran akan terlihat bahwa perkiraan takaran bunga dan pokok akan berupa kerucut, untuk pokok kerucut normal, sementara bunga berupa kerucut terbalik, dimana jumlah angsuran bunga yang dibayarkan di bulan pertama, kedua dan seterusnya akan makin mengecil, alasannya di permulaan awal sudah besar, sementara untuk takaran pokok akan terjadi sebaliknya, pemotongan pokok derma mulai besar di di saat melalui setengah masa pinjaman. Sehingga kalau kita melunasi dibawah setengah masa pinjaman, akan terasa pokok pinjamannya gres menyusut cuma sedikit
3. Bonus atas kelangsungan pembayaran angsuran, diambil dari angsuran yang dibayar
Ada beberapa Bank yang menerapkan hal ini, khusus untuk point ini, saya menggunakan perkiraan saya, alasannya di Bank tidak ada pos untuk bonus dari yang namanya angsuran, sehingga sisa pembulatan angsuran tersebutlah yang di akumulasikan dan dijadikan bonus terhadap nasabah. Contoh: Angsuran pokok dan bunga A yakni sejumlah Rp.1.552.350,00 maka yang dibayarkan debitur cuma sebesar Rp.1.500.000,00, sehingga Rp.52.350,00 disimpan dan akan dijadikan bonus pada rentang waktu tertentu.
4. Nilai Jaminan nasabah sama dengan nilai yang dipahami nasabah
Pada umumnya, kandidat nasabah sering mempertanyakan nilai jaminan yang duajukannya apakah sesuai atau tidak, dan juga ingin mengenali dengan jaminan yang dimiliki kalau syarat syarat yang lain juga memenuhi, kira kira berapa yang sanggup diperolehnya. Sering sekali pihak bank menyampaikan bahwa nilai jaminan cuma sanggup dijumlah oleh pihak Bank, atau akan dinilai sesuai nilai Bank sehingga staff atau marketing Bank juga tidak sanggup mengenali atau memberitahukannya.
ini yakni pernyataan yang SALAH BESAR, alasannya dalam perkiraan Bank, terdapat 2 jenis nilai jaminan, yakni nilai pasar dan nilai taksasi atau yang lazim dibilang selaku nilai likuidasi. Nilai pasar yakni nilai Jaminan yang dipahami nasabah atau ialah nilai masuk akal yang cocok dengan nilai di pasaran, sementara nilai likuidasi atau taksasi yakni nilai sehabis dikurangi dengan faktor2 tertentu sehingga akan dijumlah cuma 50% s/d 80% dari nilai pasar. Nilai ini yang biasanya tidak dipahami oleh nasabah atau malahan marketing kredit, alasannya hal ini akan diputuskan di saat proses kontrak kredit berjalan. Contoh: Nilai pasar suatu jaminan yakni Rp.1.000.000.000,00 dikarenakan faktor2 tertentu, maka dikenakan nilai likuidasi sebesar 70%, maka jaminan tersebut akan dijumlah senilai Rp.700.000.000,00
5. Jaminan yang tidak di ikat dengan SKMHT atau SHT tidak mutlak cuma dijual oleh Bank, tetapi sanggup juga dijual oleh nasabah
Pada pengikatan Jaminan oleh Bank, terdapat berbagai jenis pengikatan, salah satunya yakni SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) atau SKMHT (Surat Kuasa Mengalihkan Hak Tanggungan) yang juga ialah bentuk permulaan dari SHT itu sendiri. Untuk beberapa produk derma (umumnya kredit mikro), pengikatan dijalankan dengan pengikatan bawah tangan. Hal ini berlainan dengan SHT atau SKMHT, alasannya SKMHT / SHT sudah menampilkan hak preferen atas jaminan terhadap Bank, sehingga Bank dpt memasarkan jaminan tanpa campur tangan pemilik jaminan, sementara pada pengikatan bawah tangan, pemilik mesti mengenali bahwa jaminannya akan dijual, dan bahkan berhak untuk ikut memasarkan jaminan tersebut, mengapa ikut memasarkan menjadi penting? Karena pemasaran oleh pihak Bank cuma sebesar nilai sisa hutang nasabah, kalau nilai jaminannya jauh lebih besar dari sisa hutang, maka nasabah akan mengalami kerugian besar
6. Dalam proses penyitaan dan atau pemasaran aset, ada tahap tahap yang apalagi dulu mesti dijalankan oleh Bank
Dalam penanganan kredit bermasalah, tiap Bank memiliki kebijakan masing-masing, tetapi tetap berpedoman pada peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang ialah regulator bagi seluruh forum keuangan yang ada di Indonesia. Pada prakteknya, dalam melaksanakan penyitaan atau penjualan, Bank mesti sudah melakukan mekanisme sbb:
1. Surat Peringatan I
2. Surat Peringatan II
3. Surat Peringatan III
Setelah ketiga surat dilayangkan, tetapi tidak ada juga respon dari nasabah, gres dibentuk Surat Panggilan. Jika surat panggilan juga tidak diacuhkan atau sehabis dijalankan konferensi tidak juga didapatkan penyelesaian lain, maka jaminan akan disita atau bahkan dijual. Namun, kalau diantara surat tersebut terdapat penyelesaian, maka urutannya akan diulang kembali.
7. BI Checking (Bank Indonesia checking) itu rahasia
Hal ini ialah salah satu Isu yang sering saya dapati di saat seorang kandidat nasabah mengalami penolakan kredit atau gagal mengajukan kredit alasannya hasil BI Checking nya jelek. Marketing lebih bahagia mencari argumentasi lain untuk menyodorkan hasil pengajuan kreditnya dari pada mesti menyampaikan hasil BI Checkingnya jelek.
Dan sering terjadi pihak Bank menolak kalau diminta nasabah untuk memperlihatkannya dengan argumentasi Rahasia.Namun sebenarnya, belakang layar itu cuma bagi orang lain yang tidak berkepentingan, alasannya hal tersebut ialah belakang layar si pemilik BI Checking. Jika ada diantara sobat mengalami hal ini, maka sobat infokreditbank sanggup sanggup melaksanakan undangan investigasi BI Checking secara pribadi disini http://www.bi.go.id/id/moneter/biro-informasi-kredit/permintaan-idi-historis/formulir/Contents/Default.aspx atau bagi sobat yang bermukim di Jabodetabek sanggup pribadi ke kantor sentra Bank Indonesia di Jl. Thamrin, Jakarta dengan menenteng dokumen identitas yang masih berlaku, anda akan dilayani pribadi dan mendapat hasil dengan cepat. Anda juga sanggup melaporkan pribadi kalau ada hasil BI Checking yang berlainan dengan yang anda pahami
**Comment Welcome.. 😄😄😄 **