Update!! Pengumuman Bintara Polri Kompetensi Khusus 2023/2024

penerimaan.polri.go.id2023/2024 — Pendaftaran Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus, Pendaftaran Anggota Bintara Polri, Pendaftaran Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus TI, Musik, Polair, Tenaga Kesehatan, Labfor dan Logistik, Penerimaan Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus, Info Pembukaan Pendaftaran Anggota Bintara Polri, Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2024. 2025.

Pada peluang ini admin web akan berbincang isu mengenai Pendaftaran Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus TI, Musik, Polair, Tenaga Kesehatan, Labfor dan Logistik2023/2024. Informasi ini disampaikan dengan impian sanggup berbincang tutorial terhadap anda dalam mengerjakan proses pendaftaran. Mari simak informasinya berikut ini.

 Pendaftaran Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus Update!! Pengumuman Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus2023/2024

Sebuah kabar besar hati bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berbincang peluang bagi putra putri Indonesia lulusan Sekolah Menengan Atas / sederajat dan Diploma hingga Sarjana untuk menjadi anggota Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus.

Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus yang dimaksud disini yaitu Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus TI, Musik, Polair, Tenaga Kesehatan, Labfor dan Logistik.
Penerimaan Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus ini dijalankan dengan pemeriksaan / pengujian calon peserta menggunakan dengan tata cara gugur. Bagi peserta yang lulus seleksi / investigasi tahap awal, maka akan diuji di tahap berikutnya. Jika semua tahapan cobaan sudah dilalui, bermakna peserta dinyatakan lulus seleksi masuk Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus. Peserta yang lulus seleksi selanjutnya akan mengikuti pendidikan dalam waktu yang sudah diputuskan .

Bagi anda yang berkeinginan menjadi anggota Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus, silahkan daftarkan diri anda secara online dan mesti menyanggupi patokan pendaftaran dan ketentuan yang sudah diputuskan berikut ini.

A. Persyaratan Pendaftaran Bintara Kompetensi Khusus
1. Persyaratan Umum :
  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan terendah SMU / sederajat;
  5. berumur terendah 18 tahun (pada dikala dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana lantaran mengerjakan sebuah kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
                2. Persyaratan Khusus :
                1. pria / wanita, bukan anggota / mantan Polisi Republik Indonesia / Tentara Nasional Indonesia dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polisi Republik Indonesia / TNI
                2. lulusan:
                  • SMA/sederajat:
                    • bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata cobaan sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang memakai alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
                    • bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor
                    • ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang memakai alphabet;
                    • bagi lulusan tahun 2023/2024 dan 2023/2024 memakai nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang memakai alphabet;
                    • tahun2023/2024 akan diputuskan kemudian.
                  • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditas
                3. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun2023/2024) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang memakai alphabet dan sehabis lulus melampirkan ijazah dengan selesai sesuai pada poin b;
                4. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, mesti memperoleh ratifikasi dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
                5. ketentuan wacana Ujian Nasional Perbaikan:
                  • bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan sanggup mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Tahun Anggaran2023/2024 dengan ketentuan nilai ratarata menyanggupi persyaratan;
                  • calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang serupa atau di sekolah yang berlainan tidak sanggup mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polisi Republik Indonesia Tahun Anggaran2023/2024
                6. usia kandidat Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran2023/2024:
                  • lulusan Sekolah Menengan Atas / sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan optimal 21 tahun pada dikala pembukaan pendidikan;
                  • lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia optimal 23 tahun pada dikala pembukaan pendidikan;
                  • lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia optimal 27 tahun pada dikala pembukaan pendidikan
                7. belum pernah menikah secara aturan positif / agama / adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta asuh dipahami pernah menikah secara aturan positif / agama / adab maka dinyatakan gugur serta tidak sanggup mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
                8. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat
                9. dinyatakan bebas narkoba menurut hasil investigasi kesehatan oleh Panpus / Panda;
                10. tidak mendukung atau berpartisipasi dalam organisasi atau paham yang berlawanan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ikatidak mengerjakan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
                11. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia diposisikan di seluruh wilayah NKRI dan diperintahkan pada semua bidang kiprah Kepolisian yang ditandatangani oleh kandidat peserta dan dipahami oleh orang tua/wali;
                12. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, prospektif dan menjamin sanggup menolong meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh kandidat peserta dan dipahami oleh orang tua/wali;
                13. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kandidat peserta tidak masuk sebagaimana dikontrol pada angka 10 dan 11;
                14. berdomisili paling sedikit 2 tahun pada dikala buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali kandidat peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti mengerjakan duplikasi / pemalsuan / rekayasa akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
                15. bagi kandidat / peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran 2023, yang berupaya memakai sponsor / koneksi / katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon / surat atau dalam bentuk apapun terhadap panitia / pejabat yang berwenang lewat orang renta / wali / keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
                16. bagi kandidat Bintara yang dinyatakan lulus terpilih mudah-mudahan melampirkan kartu BPJS Kesehatan
                17. bagi yang sudah melakukan pekerjaan secara tetap selaku pegawai / karyawan:
                  • mendapat persetujuan / usulan dari kepala instansi yang bersangkutan;
                  • bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan, apabila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
                18. pendaftaran kandidat peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
                19. peserta lulusan Sekolah Menengah kejuruan dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan Sekolah Menengah kejuruan jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).
                3. Persyaratan Lainnya
                # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Polair
                1. berijazah:
                  1. SMK Pelayaran / Perkapalan;
                  2. Minimal D-III Nautika dan Teknika dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika dan Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
                  3. Minimal D-III Teknik Perkapalan (Desain dan Rancang Bangun Kapal) IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi;
                2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sepadan menurut ketentuan yang berlaku):
                  • umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm;
                  • Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                  • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                    • Daerah Pesisir : Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                    • Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm
                3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
                # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Musik :
                1. berijazah Sekolah Menengah kejuruan jurusan Seni Musik atau Sekolah Menengah Musik dengan menguasai (bukan menguasai lantaran hobi) minimal 1 (satu) instrumen musik selaku berikut:
                  • Flute, Oboe, Clarinet, Sax Alto, Sax Tenor, Trumpet, Trombone, Tuba, Bason/Fagot, Percusi, Keyboard, Electric Bas, Electric Guitar, Violin, Drum Set, Celo.
                2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sepadan menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk perempuan 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten
                          # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI) :
                          1. Berijazah Sekolah Menengah kejuruan / MAK jurusan:
                            • Teknik Komputer Jaringan;
                            • Multimedia;
                            • Teknik Komputer dan Informatika;
                            • Telekomunikasi;
                            • Rekayasa Piranti Lunak;
                            • Teknik Elektro.
                          2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sepadan menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk perempuan 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                          3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten
                          # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan :
                          1. berijazah minimal D-III dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi:
                            • Keperawatan;
                            • Perawat Gigi;
                            • Kebidanan;
                            • Anastesi;
                            • Gizi;
                            • Fisioterapi;
                            • Teknik Gigi;
                            • Elektromedik;
                            • Kesehatan Lingkungan;
                            • Radiologi;
                            • Analis Kesehatan;
                            • Farmasi;
                          2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sepadan menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 159 cm dan perempuan 155 cm;
                          3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten
                          # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Labfor :
                          1. Berijazah minimal Sekolah Menengah kejuruan jurusan:
                            • Kimia / Analis Kimia;
                            • Teknik Listrik / Instalasi Tenaga Listrik;
                            • Teknik Konstruksi Bangunan.
                          2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sepadan menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk perempuan 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                          3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
                          # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Logistik :
                          1. Berijazah minimal Sekolah Menengah kejuruan jurusan:
                            • Teknologi Konstruksi dan Properti;
                            • Mesin;
                            • Teknologi Tekstil;
                            • Teknik Otomotif;
                            • Kompetensi Keahlian Manajemen Logistik;
                            • Ekonomi dengan jurusan Akuntansi;
                            • Teknik Informatika Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak.
                          2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sepadan menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk perempuan 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                          3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
                          # Mengikuti dan lulus investigasi / pengujian:
                          Bintara Kompetensi khusus dengan tata cara sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
                          1. pemeriksaan tata kelola permulaan dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
                          2. tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan analisa secara kuantitatif, meliputi:
                            • pengetahuan;
                            • keterampilan;
                            • perilaku.
                          3. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
                          4. tes Psikologi tahap I memakai tata cara CAT dengan analisa secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                          5. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan analisa secara kuantitatif dan investigasi antropometri dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
                          6. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan analisa kualitatif (MS/TMS);
                          7. pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan analisa kualitatif (MS/TMS);
                          8. pendalaman PMK dengan analisa kualitatif (MS/TMS);
                          9. pemeriksaan tata kelola selesai dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
                          10. Supervisi Panpus (rekomendasi tata cara analisa kualitatif (MS/TMS));
                          11. sidang terbuka penetapan kelulusan selesai secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih / tidak terpilih).
                          B. Download Berkas Persyaratan

                          Sebelum anda mengerjakan pendaftaran online, tetapkan anda melengkapi berkas patokan dengan klik tombol link Download Berkas pada halaman pendaftaran POLRI.
                          C. Cara Pendaftaran Online Bintara Polisi :
                          • Buka alamat situs web : penerimaan.polri.go.id
                          • Pilih jenis seleksi Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus yang diinginkan (misal bintara TI, bintara musik, atau lainnya) kemudian klik “daftar
                          • Kemudian mengisi form registrasi yang berhubungan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang sudah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang renta dan keterangan lain sesuai format dalam website.
                          • Jika sudah berhasil mengisi form pendaftaran online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk mengerjakan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk menganalisa isu kemajuan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang disertai oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
                          • Selanjutnya kembali ke laman penerimaan.polri.go.id untuk login melengkapi data pendaftaran. Ikuti proses pendaftaran hingga selesai
                          • pendaftar akan mendapat cetak form pendaftaran online yang dipakai untuk verifikasi di Polres

                          Setelah anda mengerjakan pendaftaran online dan mengisi data pendaftaran yang sudah anda download, maka selanjutnya mengerjakan verifikasi di Polres atau Polda di kawasan anda dengan menenteng kelengkapan berkas.

                          D. Tata Cara Verifikasi di Polres / Polda Setempat
                          1. verifikasi dilaksanakan secara offline;
                            1. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
                            2. pendaftar mesti tiba sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan menenteng dan menyerahkan hasil
                            3. cetak form pendaftaran online serta berkas administrasi;
                            4. pendaftar mengerjakan perekaman tampang (face recognition) yang dibantu oleh operator;
                            5. pendaftar menenteng berkas tata kelola orisinil dan fotokopi rangkap 2 (dua):
                            6. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
                            7. asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang
                            8. sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
                            9. asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
                            10. asli ijazah: SD, SMP, Sekolah Menengan Atas / MA / Sekolah Menengah kejuruan / sederajat, bagi yang ijazahnya sudah memakai barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah / Perguruan Tinggi yang mempublikasikan orisinil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres lokal dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
                            11. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
                            12. surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                            13. surat tuntutan menjadi anggota Polisi Republik Indonesia ditulis tangan (contoh form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                            14. surat pernyataan belum pernah menikah secara aturan positif atau aturan agama atau aturan adab (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                            15. daftar riwayat hidup (hasil cetak form pendaftaran pada dikala pendaftaraan online) dan fotokopi;
                            16. surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polisi Republik Indonesia (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                            17. surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                            18. surat pernyataan orang tua/wali untuk berbincang keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                            19. surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak mengerjakan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                            20. surat pernyataan tidak mendukung atau berpartisipasi dalam organisasi atau paham yang
                            21. bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
                            22. surat pernyataan tidak mengerjakan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
                          2. pendaftar mengerjakan pengukuran tinggi dan berat tubuh dengan alat ukur yang sudah ditera;
                          3. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan tata kelola pendaftaran (poin 7 karakter e) dan sudah mengerjakan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor cobaan oleh panitia kawasan (verifikasi offline) yang hendak dipakai untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
                          4. dalam rangka merealisasikan prinsip penerimaan Terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran2023/2024 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran2023/2024 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda, Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk melihat dan memantau pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus selaku bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan mengumumkan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi terhadap ketua panitia daerah;
                          5. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait yang lain sesuai kebutuhan);
                          6. pimpinan Polisi Republik Indonesia akan menindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap siapapun yang mengerjakan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Tahun Anggaran2023/2024;
                          7. proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran2023/2024 di tingkat kawasan diwajibkan menenteng hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menampilkan bukti vaksin Covid-19 minimal porsi kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak menenteng atau tidak sanggup menampilkan maka akan dinyatakan tidak menyanggupi syarat (TMS);
                          8. apabila terdapat Casis yang hendak mengerjakan Diktuk Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran2023/2024 pada dikala berangkat ke tempat pendidikan dengan hasil rapid test Antigen/PCR positif maka akan dijalankan isolasi berdikari hingga dinyatakan negatif Covid-19 kemudian mengikuti pendidikan sesuai protokol kesehatan
                          9. Perlu dipahami bahwa ongkos seleksi Bintara Polisi Republik Indonesia ini gratis lantaran sudah ditanggung oleh pemerintah. Untuk itu berhati-hatilah terhadap oknum yang meminta bayaran. Jika ada oknum yang demikian, silahkan laporkan terhadap panitia.

                          E. Jadwal Pelaksanaan

                          Perlu dipahami bahwa ongkos seleksi penerimaan Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga ongkosnya gratis. Jika ada oknum yang meminta sejumlah bayaran, silahkan laporkan terhadap panitia.

                          Penting!!!
                          Apabila ada pergeseran atau perbedaan informasi, maka yang berlaku merupakan yang ada di situs web resmi Penerimaan Polri.

                          Mari Baca Juga :

                          Demikianlah isu wacana Pendaftaran Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus yang sanggup admin sampaikan. Mudah-mudahan isu tersebut sanggup berbincang pencerahan untuk anda.

                          Admin turut mendoakan mudah-mudahan anda sanggup lulus cobaan seleksi dan nantinya sanggup diterima menjadi anggota Bintara Polisi Republik Indonesia Kompentensi Khusus. Terima kasih atas peluang yang anda berikan untuk mambaca postingan ini, sekian dari admin dan salam sukses.

                          Mari bagikan juga isu ini terhadap teman-teman atau keluarga anda yang membutuhkan. Good luck.

                          Annisa Farasya Sinuraya https://www.sscnbkn.id/

                          Sudah 10 Tahun Menyukai Dunia Tulis Menulis. Menjadi Penulis Konten Website juga.