penerimaan.polri.go.id2023/2024 – Pendaftaran Bintara Polisi Republik Indonesia (Pria / Wanita), Penerimaan Bintara Polisi Republik Indonesia Kompetensi Khusus, Pendaftaran Bintara PTU, Pendaftaran Bintara Brimob, Pembukaan Pendaftaran Brigadir Polwan, Brigadir Polri, Info Pendaftaran Brigadir Polisi / Polri, Penerimaan Brigadir Polisi, Rekrutmen Calon Brigadir Polisi, Pendaftaran Bintara Polri, Pendaftaran Bintara, Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2024. 2025.
Pada peluang yang bagus ini admin web akan berbincang gunjingan wacana Pendaftaran Bintara Polisi Republik Indonesia2023/2024 – 2023 (Bintara PTU, Bintara Brimob, dan Bintara Kompetensi Khusus). Informasi ini disampaikan dengan kehendak sanggup berbincang tutorial terhadap anda dalam melakukan proses pendaftaran. Mari simak informasinya berikut ini.

Sebuah kabar bangga untuk anda lulusan Sekolah Menengan Atas / MA / Sekolah Menengah kejuruan yang ingin mendaftarkan diri menjadi kandidat anggota Bintara Polri. Pada tahun ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka penerimaan kandidat Bintara Polri, baik untuk lelaki maupun untuk perempuan.
Penerimaan kandidat Bintara Polisi Republik Indonesia ini dibuka untuk berbincang peluang terhadap putra putri Indonesia yang memiliki kehendak ingin menjadi anggota Bintara Polri. Penerimaan dijalankan dengan lewat aneka macam tahapan seleksi.
Seleksi Bintara Polisi Republik Indonesia cuma dijalankan ditingkat tempat saja. Ketika anda dinyatakan lulus pada sidang final di tingkat daerah, mempunyai arti anda dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.
A. Persyaratan Pendaftaran Bintara Polri
Bagi anda yang berminat, silahkan daftarkan diri anda dengan menyanggupi beberapa tolok ukur pendaftaran, baik tolok ukur umum, tolok ukur khusus, maupun tolok ukur yang lain sesuai dengan ketentuan panitia. Berikut tolok ukur pendaftaran selengkapnya.
1. Persyaratan Umum :
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pendidikan terendah SMU / sederajat;
- berumur terendah 18 tahun (pada dikala dilantik menjadi anggota Polri);
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dipidana lantaran melakukan sebuah kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
2. Persyaratan Khusus :
- pria / wanita, bukan anggota / mantan Polisi Republik Indonesia / Tentara Nasional Indonesia dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polisi Republik Indonesia / TNI
- lulusan:
- SMA/sederajat:
- bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata cobaan sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
- bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor
- ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
- bagi lulusan tahun 2023/2024 dan 2023/2024 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
- tahun2023/2024 akan diputuskan kemudian.
- lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditas
- bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun2023/2024) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan sehabis lulus melampirkan ijazah dengan final sesuai pada poin 2;
- bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, mesti memperoleh ratifikasi dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
- ketentuan wacana Ujian Nasional Perbaikan:
- bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan sanggup mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Tahun Anggaran2023/2024 dengan ketentuan nilai ratarata menyanggupi persyaratan;
- calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang serupa atau di sekolah yang berlainan tidak sanggup mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polisi Republik Indonesia Tahun Anggaran2023/2024
- usia kandidat Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran2023/2024:
- lulusan Sekolah Menengan Atas / sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan optimal 21 tahun pada dikala pembukaan pendidikan;
- lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia optimal 23 tahun pada dikala pembukaan pendidikan;
- lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia optimal 27 tahun pada dikala pembukaan pendidikan
- belum pernah menikah secara aturan positif / agama / adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta bimbing dikenali pernah menikah secara aturan positif / agama / etika maka dinyatakan gugur serta tidak sanggup mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
- tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat
- dinyatakan bebas narkoba menurut hasil investigasi kesehatan oleh Panpus / Panda;
- tidak mendukung atau berpartisipasi dalam organisasi atau paham yang berlawanan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ikatidak melakukan tindakan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
- membuat surat pernyataan bermaterai bersedia diposisikan di seluruh wilayah NKRI dan diperintahkan pada semua bidang kiprah Kepolisian yang ditandatangani oleh kandidat peserta dan dikenali oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, prospektif dan menjamin sanggup menolong meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh kandidat peserta dan dikenali oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kandidat peserta tidak masuk sebagaimana dikontrol pada angka 10 dan 11;
- berdomisili paling sedikit 2 tahun pada dikala buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali kandidat peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi / pemalsuan / rekayasa akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
- bagi kandidat / peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran 2023, yang berupaya menggunakan sponsor / koneksi / katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon / surat atau dalam bentuk apapun terhadap panitia / pejabat yang berwenang lewat orang renta / wali / keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
- bagi kandidat Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
- bagi yang sudah melakukan pekerjaan secara tetap selaku pegawai / karyawan:
- mendapat perjanjian / usulan dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
- pendaftaran kandidat peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- peserta lulusan Sekolah Menengah kejuruan dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan Sekolah Menengah kejuruan jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).
3. Persyaratan Lainnya
# Persyaratan Lainnya untuk Bintara Polisi Tugas Umum (Bintara PTU)
- Berijazah:
- lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A,B dan C);
- lulusan Sekolah Menengah kejuruan semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata keelokan dan jurusan yang sudah diputuskan untuk jalur
- Bakomsus, khusus lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang lewat jalur Bakomsus dikontrol tersendiri dalam pengumuman ini;
- lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah
- Formal (PDF / setingkat SMA);
- lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi.
- tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku):
- umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm
- Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm
- khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
- Daerah Pesisir: Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm.
- Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm.
- pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
# Persyaratan Lainnya untuk Bintara Brimob
- Berijazah:
- lulusan Sekolah Menengan Atas / MA (bukan lulusan Paket A,B dan C);
- lulusan Sekolah Menengah kejuruan semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata keelokan dan jurusan yang sudah diputuskan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang lewat jalur Bakomsus dikontrol tersendiri dalam pengumuman ini;
- lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM / setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF / setingkat SMA);
- lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi;
- tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku):
- umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm;
- Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
- khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
- Daerah Pesisir : Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
- Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm;
- pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
# Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Polair
- berijazah:
- SMK Pelayaran / Perkapalan;
- Minimal D-III Nautika dan Teknika dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika dan Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
- Minimal D-III Teknik Perkapalan (Desain dan Rancang Bangun Kapal) IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi;
- tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku):
- umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm;
- Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
- khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
- Daerah Pesisir : Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
- Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm
- pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
# Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan :
- berijazah minimal D-III dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi:
- Keperawatan;
- Perawat Gigi;
- Kebidanan;
- Anastesi;
- Gizi;
- Fisioterapi;
- Teknik Gigi;
- Elektromedik;
- Kesehatan Lingkungan;
- Radiologi;
- Analis Kesehatan;
- Farmasi;
- tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 159 cm dan perempuan 155 cm;
- pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten
# Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Labfor :
- Berijazah minimal Sekolah Menengah kejuruan jurusan:
- Kimia / Analis Kimia;
- Teknik Listrik / Instalasi Tenaga Listrik;
- Teknik Konstruksi Bangunan.
- tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk perempuan 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
- pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
# Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Logistik :
- Berijazah minimal Sekolah Menengah kejuruan jurusan:
- Teknologi Konstruksi dan Properti;
- Mesin;
- Teknologi Tekstil;
- Teknik Otomotif;
- Kompetensi Keahlian Manajemen Logistik;
- Ekonomi dengan jurusan Akuntansi;
- Teknik Informatika Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak.
- tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sebanding menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk perempuan 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
- pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
# Mengikuti dan lulus investigasi / pengujian:
Bintara PTU dan Brimob dengan metode gugur dan/atau rangking meliputi:
- pemeriksaan tata kelola permulaan dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan tahap I dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- tes Psikologi tahap I menggunakan metode CAT dengan analisa secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- tes akademik analisa secara kuantitatif dengan materi selaku berikut:
- Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian);
- Wawasan Kebangsaan (WK), mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan;
- Bahasa Inggris (B.ING);
- Matematika (MTK).
- uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan analisa secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta investigasi antropometri dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- sidang menuju Rikkes II secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih/tidak terpilih);
- pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- tes psikologi tahap II (wawancara) dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- pendalaman PMK dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan tata kelola final dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- Supervisi Panpus (rekomendasi metode analisa kualitatif (MS/TMS));
- sidang terbuka penetapan kelulusan final secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih / tidak terpilih).
Bintara Kompetensi khusus dengan metode sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
- pemeriksaan tata kelola permulaan dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan analisa secara kuantitatif, meliputi:
- pengetahuan;
- keterampilan;
- perilaku.
- pemeriksaan kesehatan tahap I dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- tes Psikologi tahap I menggunakan metode CAT dengan analisa secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan analisa secara kuantitatif dan investigasi antropometri dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan tahap II dengan analisa kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan analisa kualitatif (MS/TMS);
- pendalaman PMK dengan analisa kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan tata kelola final dengan analisa secara kualitatif (MS/TMS);
- Supervisi Panpus (rekomendasi metode analisa kualitatif (MS/TMS));
- sidang terbuka penetapan kelulusan final secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih / tidak terpilih).
Untuk gunjingan mengenai penerimaan Bintara TI dan Bintara Musik sudah disampaikan pada postingan tersendiri. Silahkan datangi artikelnya : Pendaftaran Bintara Musik dan Bintara TI
Itulah beberapa tolok ukur pendaftaran yang mesti anda penuhi jikalau ingin mendaftarkan diri menjadi anggota Bintara Polisi. Jika anda sudah menyanggupi tolok ukur yang sudah disebutkan di atas, maka berikutnya anda dapat melakukan proses pendaftaran yang dijalankan secara online. Proses pendaftaran secara online sanggup dijalankan dengan tindakan berikut ini.
B. Download Berkas Persyaratan
Sebelum anda melakukan pendaftaran online, tetapkan anda melengkapi berkas tolok ukur dengan klik tombol link Download Berkas pada halaman pendaftaran POLRI.
C. Cara Pendaftaran Online Bintara Polisi :
- Buka alamat situs web : penerimaan.polri.go.id
- Pilih jenis seleksi Bintara Polisi Republik Indonesia yang diinginkan kemudian klik “daftar“
- Kemudian mengisi form registrasi yang berhubungan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang sudah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang renta dan keterangan lain sesuai format dalam website.
- Jika sudah berhasil mengisi form pendaftaran online berikutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang berikutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk menganalisa gunjingan kemajuan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang dibarengi oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
- Selanjutnya kembali ke laman penerimaan.polri.go.id untuk login melengkapi data pendaftaran. Ikuti proses pendaftaran hingga selesai
- pendaftar akan mendapat cetak form pendaftaran online yang dipakai untuk verifikasi di Polres
Setelah melakukan pendaftaran online dan mengisi data pendaftaran yang sudah didownload, maka berikutnya melakukan verifikasi di Polres lokal dengan menjinjing kelengkapan berkas pendaftaran yang sudah ditentukan.
Itulah tindakan pendaftaran yang dapat anda lakukan. Selanjutnya anda perlu melengkapi gunjingan anda dengan mengenali aktivitas pelaksanaan pendaftaran Bintara Polisi. Berikut jadwalnya.
D. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal Pendaftaran sudah disampaikan pada postingan sebelumnya. Apabila ingin melihatnya, silahkan datangi postingan Pendaftaran Online Polri-Polisi dan Jadwalnya
Melihat waktu yang masih ada, maka anda mesti memanfaatkannya untuk melakukan persiapan sebaik mungkin. Anda mesti merencanakan kesanggupan diri, baik kesanggupan akademik maupun kesanggupan fisik agar siap dikala menghadapi seleksi.
E. Tata Cara Verifikasi di Polres / Polda Setempat
- verifikasi dilaksanakan secara offline;
- verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
- pendaftar mesti tiba sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan menjinjing dan menyerahkan hasil
- cetak form pendaftaran online serta berkas administrasi;
- pendaftar melakukan perekaman paras (face recognition) yang dibantu oleh operator;
- pendaftar menjinjing berkas tata kelola orisinil dan fotokopi rangkap 2 (dua):
- asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
- asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang
- sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- asli ijazah: SD, SMP, Sekolah Menengan Atas / MA / Sekolah Menengah kejuruan / sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah / Perguruan Tinggi yang mempublikasikan orisinil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres lokal dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
- pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
- surat perjanjian orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat tuntutan menjadi anggota Polisi Republik Indonesia ditulis tangan (contoh form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat pernyataan belum pernah menikah secara aturan positif atau aturan agama atau aturan etika (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- daftar riwayat hidup (hasil cetak form pendaftaran pada dikala pendaftaraan online) dan fotokopi;
- surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polisi Republik Indonesia (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat pernyataan orang tua/wali untuk berbincang keterangan dan dokumen yang bergotong-royong (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form sanggup diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat pernyataan tidak mendukung atau berpartisipasi dalam organisasi atau paham yang
- bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- surat pernyataan tidak melakukan tindakan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
- pendaftar melakukan pengukuran tinggi dan berat tubuh dengan alat ukur yang sudah ditera;
- bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan tata kelola pendaftaran (poin 7 abjad e) dan sudah melakukan pengukuran tinggi badan, berikutnya diberikan nomor cobaan oleh panitia tempat (verifikasi offline) yang mau dipakai untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
- dalam rangka merealisasikan prinsip penerimaan Terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran2023/2024 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran2023/2024 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda, Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan memantau pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus selaku bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan mengumumkan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi terhadap ketua panitia daerah;
- melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait yang lain sesuai kebutuhan);
- pimpinan Polisi Republik Indonesia akan menindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Bintara Polisi Republik Indonesia Tahun Anggaran2023/2024;
- proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran2023/2024 di tingkat tempat diwajibkan menjinjing hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menampilkan bukti vaksin Covid-19 minimal porsi kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak menjinjing atau tidak dapat menampilkan maka akan dinyatakan tidak menyanggupi syarat (TMS);
- apabila terdapat Casis yang mau melakukan Diktuk Bintara Polisi Republik Indonesia Gelombang II Tahun Anggaran2023/2024 pada dikala berangkat ke tempat pendidikan dengan hasil rapid test Antigen/PCR positif maka akan dijalankan isolasi berdikari hingga dinyatakan negatif Covid-19 kemudian mengikuti pendidikan sesuai protokol kesehatan
- Perlu dikenali bahwa ongkos seleksi Bintara Polisi Republik Indonesia ini gratis alasannya sudah ditanggung oleh pemerintah. Untuk itu berhati-hatilah terhadap oknum yang meminta bayaran. Jika ada oknum yang demikian, silahkan laporkan terhadap panitia.
Penting!!!
Apabila ada pergantian atau perbedaan informasi, maka yang berlaku yakni yang ada di situs web resmi Penerimaan Polri.
Mari Baca Juga :
Demikianlah gunjingan mengenai Pendaftaran Bintara Polisi Republik Indonesia (Bintara PTU, Bintara Brimob, dan Bintara Kompetensi Khusus) yang sanggup admin sampaikan pada peluang ini. Mudah-mudahan gunjingan tersebut bisa berbincang pencerahan untuk anda.
Admin turut mendoakan mudah-mudahan anda dapat lulus berbagai investigasi / cobaan seleksi dan nantinya dapat diterima menjadi anggota Bintara Polri. Terima kasih sudah membaca postingan ini dan mudah-mudahan keberhasilan senantiasa menyertai kita semua. Amin.
Silahkan bagikan juga gunjingan ini terhadap teman-teman anda atau saudara anda yang membutuhkan. Terima kaish sudah membaca postingan ini. Good luck.