Ini setelah Presiden Joko Widodo sudah mempublikasikan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres tersebut menertibkan besaran honor dan dukungan PPPK yang serupa dengan PNS di instansi pemerintahan sentra dan daerah.
Simak detail honor di selesai artikel.
Seperti diketahui, tahun 2022, pemerintah konsentrasi melaksanakan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur PPPK.
Pemerintah juga sedang memikirkan rekrutmen PPPK dari jalur umum.
Untuk jalur CPNS, pemerintah cuma akan membuka lewat jalur sekolah kedinasan.
Lantas apa laba jadi PPPK?
Berikut ini ada 5 perbedaan antara PNS dan PPPK, mulai dari tahapan seleksi, jabatan, honor sampai pensiun.
Nah, sebelum mendaftar, alangkah baiknya kita mengenali apa perbedaan antara PPPK dan PNS.
Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, dukungan sampai waktu pensiun.
Berikut daftarnya:
1. Tahapan Seleksi
PNS
PPPK
2. Penghentian Hubungan Kerja
PNS
PPPK
– Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
3. Kedudukan PNS dan PPPK
PNS
– Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
– Jenis jabatan yang sanggup diisi oleh PPPK dikontrol dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri PANRB nomor 76/2022
– Tidak sanggup mengisi JPT Pratama
4. Gaji dan Tunjangan
PNS
5. Batas Usia Pensiun
PNS
PPPK
– 58 tahun bagi pejabat fungsional andal muda, pejabat fungsional andal pertama, dan pejabat fungsional klasifikasi keterampilan
– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
– 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional andal utama.
Berikut besaran honor PPPK
Adapun honor yang mau diperoleh PPPK menurut masa kerja kelompok (MKG) selaku berikut.
Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan honor sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja optimal 26 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 2.686.200.
Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja optimal 27 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 2.843.900.
Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja optimal 27 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 2.964.200.
Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja optimal 27 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 3.089.600.
Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan honor sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja optimal 33 tahun mendapatkan honor Rp 3.879.700.
Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja optimal 33 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 4.043.800.
Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja optimal 33 tahun mendapatkan honor Rp 4.214.900.
Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja optimal 33 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 4.393.100.
Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan honor sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja optimal 32 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 4.872.000.
Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan honor sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja optimal 32 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 5.078.000.
Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan honor sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja optimal 32 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 5.292.800.
Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan honor sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja optimal 32 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 5.516.800.
Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan honor sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja optimal 32 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 5.750.100.
Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan honor sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja optimal 32 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 5.993.300.
Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan honor sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja optimal 32 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 6.246.900.
Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan honor sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja optimal 32 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 6.511.100.
Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan honor sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja optimal 32 tahun mendapatkan honor sebesar Rp 6.786.500.
Terbaru, pemerintah lewat Kementerian Dalam negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) terhadap Kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota.
Isinya mengenai busana seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran bernomor 025/3293/SJ berisi 3 poin yakni:
1. Pegawai ASN yang berisikan PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
2. Pakaian seragam batik KORPRI yakni busana seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna. kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ialah bab tak terpisahkan dalam surat edaran ini.
3. Penggunaan seragam batik KORPRI menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 mengenai busana dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.***
Editor: Harry Tri Atmojo/Porta;sulut