Aturan ini mengakomodasi banyak sekali latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri PANRB nomor 20/2022, diperlukan sanggup menjadi jalan keluar untuk pemenuhan keperluan guru, utamanya guru di wilayah dan 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal).
Dikutip dari Instagram @kemenpanrb tanggal 20 Juni 2022, inilah isi peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2022.
Dalam isi peraturan tersebut ada 2 klasifikasi pelamar, yakni:
1. Pelamar Prioritas
a. Prioritas I
THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang menyanggupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tapi belum mendapat formasi.
b. Prioritas II
THK-II
c. Prioritas III
Guru Non ASN di sekolah negeri, terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
2. Pelamar Umum
a. Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbud Ristek.
b. Pelamar terdaftar di Dapodik.
Selanjutnya dalam mengikuti seleksi kompetensi, pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi Tahun 2021.
Untuk pelamar prioritas II dan III, dengan menyaksikan kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan investigasi latar belakang ( background check).
Untuk pelamar umum, mesti mengikuti seleksi kompetensi pelamar lazim dijalankan dengan CAT-UNBK.
Selanjutnya, pelamar sanggup menegaskan keperluan PPPK Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum tercukupi oleh pelamar prioritas.
Dinyatakan lulus jikalau nilai yang diperoleh menyanggupi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
Nilai ambang batas tersebut berisikan kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan sosial kultur, dan wawancara.
Dalam seleksi Kompetensi ada penambahan nilai, untuk pelamar yang memiliki akta pendidik linier, ada penambahan nilai sebesar 100 persen dalam seleksi kompetensi teknis.
Untuk penyandang disabilitas diberikan pelengkap nilai sebesar 10 persen dalam seleksi kompetensi teknis.
Dalam pemenuhan keperluan guru, didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK II, Guru Non ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, terakhir guru swasta.
Jika deretan belum tercukupi akan diisi oleh pelamar prioritas II.
Jika deretan belum tercukupi akan diisi oleh pelamar prioritas III
Jika deretan belum terpenuhi, akan dijalankan seleksi lazim dengan CAT UNBK.
Itulah tadi peraturan gres perihal pengadaan PPPK Guru Tahun 2022.
Kalian juga sanggup mengunduh hukum lengkapnya di laman jdih.menpan.go.id.
Semoga membantu.***