Pemerintah akan kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada 2022.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun sudah mempublikasikan regulasi selaku dasar pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2022.
Hal itu dikelola lewat Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 wacana Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“PermenPANRB 20 ini menimbang-nimbang bagaimana kita menyanggupi jumlah guru dengan mutu dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni, dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (9/6/2022).
Lantas, kapan seleksi PPPK Guru 2022 akan dibuka?
Kapan PPPK Guru 2022 dibuka?
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce meminta penduduk untuk bersabar.
Sebab, di sekarang ini instansi terkait masih dalam proses menetapkan formasi.
“Sabar, nanti diinfokan ya oleh Kemendikbudristek dan BKN, masih proses verifikasi penetapan formasi,” terangnya , Senin (13/6/2022).
Salah satu guru PPPK di saat ditanya soal kemakmuran oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.
Dua klasifikasi pelamar PPPK Guru, lazim dan prioritas
Diberitakan sebelumnya, dalam pengadaan PPPK Guru 2022 sanggup disertai oleh dua klasifikasi pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang ialah hukum gres terkait seleksi kompetensi.
Berikut rinciannya:
Pelamar prioritas I
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang menyanggupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tapi belum memperoleh formasi.
Pelamar prioritas II
- THK-II.
Pelamar prioritas III
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik sanggup melamar lewat klasifikasi Pelamar Umum.

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2022
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Sementara itu, pelamar prioritas II dan prioritas III dijalankan dengan menganggap kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan investigasi latar belakang (background check).
“Arahnya kita tidak hanya ingin menyanggupi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) di saat ini, tapi yang menyanggupi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” terperinci Alex Denni.
Adapun seleksi kompetensi bagi pelamar lazim masih sama dengan seleksi tahun 2021.
Seleksi dijalankan dengan CAT-UNBK untuk menganggap kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan kriteria kompetensi jabatan.
