Namun berlainan di banding PPPK 2021, ada sejumlah guru honorer yang mau mulus lolos PPPK Guru 2022 ini.
Pemerintah mengeluarkan hukum modern soal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.
Dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan hukum teranyar mengenai pengadaan PPPK Guru tahun pedoman 2022.
Aturan ini mengakomodasi banyak sekali latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diperlukan sanggup menjadi jalan keluar untuk pemenuhan keperluan guru, terutama guru di wilayah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
Lantas apa poinnya?
Kriteria Pelamar
1. Pelamar Prioritas
– Pelamar prioritas I
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang menyanggupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum memperoleh formasi.
– Pelamar prioritas II
THK-II.
– Pelamar prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
2. Kategori Umum
– Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek
– Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Seleksi Kompetensi
Seleksi Prioritas
– Dapat memutuskan keperluan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum tercukupi oleh pelamar prioritas
– Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh menyanggupi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik
Penambahan Nilai
1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki akta Pendidik Linier
2. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas
Pemenuhan Kebutuhan
1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II – Honorer Negeri – Lulusan PPG – Honorer Swasta
2. Jika gugusan belum tercukupi akan diisi oleh pelamar prioritas II
3. Jika gugusan belum tercukupi akan diisi oleh pelamar prioritas III