Seleksi CPNS dan PPPK tahun ini dibuka dengan jumlah gugusan lebih dari 1 juta.
CPNS dan PPPK Tahun 2022 akan Segera Dibuka, Siapkan Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan, gugusan PPPK yang berjumlah lebih dari 1 juta tesebut dialokasikan dengan detail selaku berikut.
– 758.018 gugusan PPPK guru di pemerintah daerah
– 184.239 gugusan PPPK fungsional Non Guru
– 45.000 gugusan PPPK guru di Pemerintah Pusat
– 25.554 gugusan jabatan teknis lain
– 20.000 gugusan dosen (Kemdikbud/Kemenag)
– 3.000 gugusan dokter/tenaga kesehatan di bawah kemenkes
Tetapi untuk lowongan CPNS, pemerintah cuma membuka gugusan sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan.
Kemudian untuk gugusan CPNS dan PPPK di wilayah Papua dan Papua Barat yakni sebanyak 41.376 formasi.
Diketahui hingga di sekarang ini terkait jadwal resmi pada pembukaan CPNS dan PPPK 2022 belum diumumkan, namun ada baiknya dari kini mesti merencanakan dokumen dan standar yang diperlukan.
Inilah dokumen yang mesti disediakan di saat mendaftar CPNS 2022, yakni selaku berikut:
1. Scan pas foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg optimal 200 kb.
2. Scan Swafoto dengan format jpeg/jpg optimal 200 kb
3. Scan KTP format jpeg/jpg optimal 200 Kb
4. Scan Surat Lamaran format pdf optimal 300 Kb
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR format pdf optimal 800 Kb
6. Scan Transkrip Nilai format pdf optimal 500 Kb
7. Scan Dokumen Pendukung yang lain format pdf optimal 800 Kb
Berikut ini yakni standar CPNS 2022, yakni selaku berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia pelamar 18-35 tahun (untuk usia optimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019)
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas undangan sendiri atau dengan hormat selaku PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan selaku CPNS, PNS, serdadu Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengelola parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar jabatan yang dilamar
10. Bersedia diposisikan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang diputuskan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai keperluan instansi yang dilamar.
Itulah warta terkait CPNS dan PPPK 2022 beserta standar dan dokumen yang dikehendaki pada di saat mendaftar CPNS 2022.*** (Nurdian Agustin / Seputar Lampung)
Editor: Maulida Cindy Magdalena
Sumber: Seputar Lampung